Apa Syarat Mendaftarkan Merek Padang
Tanpa disadari, tiap kegiatan di dalam hidup sehari-hari tak luput dari merek. Contohnya, ketika berbelanja di Carefour, ngopi santai di Kopi Kenangan, atau membeli sepatu dengan brand Adidas.
Dari beberapa nama tersebut yaitu hasil ide atau konsep secara visual atas tipe produk atau jasa yang diciptakan oleh para pengusaha dan perusahaan, yang lazim dinamakan dengan Merek.
Mari baca artikel berikut, untuk kupasan lebih lanjut berkaitan merek.
Apa yang dimaksud merek?
Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis, baik itu dengan format 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, atau kombinasi. Selain itu, merek juga yaitu salah satu unsur utama dalam pembentukan suatu identitas bisnis (Brand Identity) dimulai dari segi reputasi, mutu, nilai jual dan juga akan memberi pengaruh pengembangan bisnis itu sendiri.
Pada pasal 1 dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi Merek?
Fungsi merek yaitu sebagai identitas barang dan atau jasa yang dibuat kita dengan orang lain, sehingga menjadikan dan menyusun pemahaman (citra) orang-orang, hanya dengan memperhatikan Logo Perusahaan kita atau nama produk. Sehingga, dapat mempermudah pembeli untuk mengenal produk atau jasa yang ditawarkan.
Hal ini diterapkan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Sehingga, bisa mempermudah pembeli untuk mengetahui produk atau jasa yang ditawarkan.
Mengapa penting mendaftarkan Merek?
Suatu nama usaha, nama bisnis atau pun nama perusahaan yaitu identitas atas layanan dan produk yang dikenalkan. Kekinian, dunia bisnis berkembang dengan kencang. Namun, tak sedikit dari pelaku bisnis masih bingung pada pentingnya pendaftaran merek. Meskipun, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh para pelaku bisnis. Ini faktornya kenapa penting mendaftarkan merek :
-
Yang Cepat Itu Yang Dapat
Pada dasarnya merek bersifat First to file, maknanya merek yang lebih dahulu mendaftarlah yang mendapatkan kuasa atas perlindungan mereknya. Dalam hal itu, yang krusial diketahui, pendaftaran merek merupakan pemberian hak bukan pemberian izin.
[Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]
-
Brandmu adalah Asetmu
Pada sebuah karya yang telah diciptakan merupakan ide yang berbentuk orisinil, tidak ada niat untuk menjiplak, meniru atau bahkan membonceng karya orang lain, itu adalah Aset yang penting yang tentu saja wajib untuk dijaga sebelum keduluan yang lain.
-
Rugi Waktu, Tenaga dan Biaya
Terbayang ngga? Susah payah merintis usaha dari awal, sudah makin dikenal masyarakat dan sudah memilki konsumen loyal yang yakin akan produk atau jasa mu. Pada akhirnya berakhir penyesalan karena harus Rebranding, karena ada pihak lain yang lebih melek atas urgennya mendftarkan Merek dan memiliki maksud buruk untuk menjiplak dan mendaftarkan lebih dulu.
Jangan sampai pengorbanan yang dilakukan sia-sia begitu saja. Merek yang sudah dibangun dari awal pada akhirnya malah menjadi milik orang lain karena tak didaftarkan. Untuk memudahkan proses pendaftaran, bisa menggunakan JasaMerek.com, yang mempersembahkan layanan one stop solution bagi pebisnis pemula yang ingin mendapatkan hak mereknya.
Hindari resiko ditolak dengan cek merek
Langkah pertama yang tepat sebelum mendaftarkan merek ialah melakukan pemeriksaan atau penelusuran nama atau logo merek.
Pengecekan merek menentukan keberhasilan pendaftaran brand
Penelusuran atau cek merek meupakan tindakan awal yang dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) supaya setiap pemohon lebih berhati-hati sebelum mengajukan pendaftaran merek supaya terhindar dari ketentuan penolakan merek.
(Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016)
Mengapa cek merek itu suatu keharusan?
Bagi pengusaha yang baru saja memulai usahanya, maka mesti mengerjakan berbagai riset atas pemakaian nama atau konsep pada brand sebelum mendaftarkan merek.
Berikut alasan mengapa perlu mengadakan cek merek :
-
Memperkecil peluang terjadinya penolakan merek
Salah satu tips supaya merek lolos dari usul penolakan ialah dengan melakukan penelusuran atau cek merek sebelum memajukan registrasi. Sekiranya merek yang akan didaftarkan ternyata mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah teregistrasi atau yang sudah terkenal, masih ada kesempatan untuk mengganti nama merek untuk lolos penolakan.
-
Menghindari pelanggaran merek dari ketidaksengajaan
Jikalau menggunakan nama atau logo tanpa melakukan penelusuran merek dagang yang komprehensif, karenanya berisiko melanggar hak merek orang lain atas ketidaktahuan atas kemiripan dengan merek yang telah teregistrasi.
-
Melindungi diri dari kerugian biaya, sumber daya dan waktu
Terlepas dari apakah merek dagang terdaftar atau bukan, jika pihak lain dapat membuktikan bahwa terjadi pelanggaran dan memasarkan produk karenanya dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar sebab kehilangan upaya branding dan pemasaran yang berharga.
Proses mendaftarkan merek memerlukan waktu yang tidak sedikit dan pengerjaan yang cukup panjang. Sebab, banyak dokumen penting yang wajib disertakan. Tetapi, dikala ini, tersedia biro jasa registrasi merek yang cukup terpercaya. Seperti JasaMerek.com
Dengan memilih biro jasa itu, pemilik usaha cukup menyebutkan nama merek yang ingin diajukan. Serta, memenuhi dua persyaratan mudah, yaitu scan KTP dan tanda tangan Anda. Karena, team JasaMerek.com dapat melaksanakan riset untuk penelusuran nama atau logo merek.
Tips menetapkan kelas merek dengan benar dan tepat
Kelas merek yakni penentu prestasi merek Anda, sebelum meregistrasikan merek perlu menentukan kelas merek terlebih dulu. Supaya tak salah langkah, ini lah tips yang bisa membantumu mngetahui dan memilih kelas merek dengan ideal.
-
Bagaimana model bisnis yang dijalankan saat ini?
Jabarkan terlebih dulu model usahamu apakah menghasilkan suatu barang atau memberikan jasa atau bahkan keduanya.
Misalnya :
Brand Starbucks memiliki model bisnis yang beragam mulai dari produksi Kopi dan mempunyai berbagai gerai.
Kelas 30 untuk kelas barang yang menghasilkan berbagai macam jenis minuman
Kelas 25 untuk merchandise yang diperjualbelikan
Kelas 43 untuk kelas jasanya yaitu cafe/kedai kopi dan masih banyak lagi Kelas yang sudah didaftarkan oleh salah satu brand ternama ini.
-
Pilih kelas yang menjelaskan produk atau jasa secara spesifik
Setelah itu, deskripsikan secara detail kembali setiap bidang usaha yang sedang dijalankan dan rencana bisnis kedepan dengan menggunakan kata kunci atas produk atau jasa, karena lebih spesifik akan lebih baik.
Misalnya :
Brand H&M didaftarkan di berbagai kelas merek karena model bisnis yang beragam pula, salah satu contoh untuk bidang usaha Apparel
Kelas 25 untuk kelas barang yang memproduksi pakaian sampai alas kaki
Kelas 35 untuk kelas jasa dengan model bisnis penjualan pakaian di marketplace, toko baju online maupun offline, dan lain sebagainya.
-
Adakah brand terkenal yang bisnis nya serupa dan yang telah terdaftar?
Untuk menetapkan mana dulu yang menjadi prioritas sebelum mengerjakan permohonan registrasi, dapat dengan mengecek saingan dengan model bisnis sejenis atau serupa dan juga urgensi yang diperlukan saat ini.
Sederet pengusaha baru, dikala ini masih banyak yang belum memahami tentang pemilihan kelas merek. Karena, klasifikasinya banyak. Sehingga, memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memastikan kelas merek.
Dengan menggunakan JasaMerek.com, pelaku usaha tak perlu repot dan buang waktu dalam mempertimbangkan kelas merek. Sebab, tim kami siap untuk melakukan riset dalam memutuskan kelas merek.
Syarat dan prosedur pendaftaran merek
Prasyarat permohonan registrasi merek cukuplah sederhana dan amat gampang, yaitu cuma perlu menyiapkan dua dokumen saja untuk kelompok umum yaitu Tanda tangan pemohon dan Etiket / label merek. Meskipun, untuk prosedur merupakan menyesuaikan dari langkah yang akan kita ambil sebab Registrasi merek dapat dilakukan dengan beragam sistem. Seperti langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di masing-masing daerah, melalui Konsultan KI terdaftar maupun memakai Biro Jasa terkait.
Pendaftaran Merek secara Mandiri
Jika registrasi merek dilaksanakan secara mandiri, pemilik usaha seharusnya menyiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur secara mandiri. Sebagai info, alur registrasi merek memang gampang. Namun, cukup melelahkan dan menghabiskan waktu yang lumayan banyak. Mengingat, progresnya membutuhkan waktu yang tak sedikit.
Apalagi, bila ada syarat yang kurang saat mengajukan permohonan pendaftaran merek, penolakan sampai munculnya pihak oposisi yang mengajukan keberatan.
Menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI)
Konsultan KI diartikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian berkaitan hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan registrasi paten, desain industri, merek, hak cipta, dan indikasi geografis.
Menggunakan Biro Jasa
Jika menggunakan biro jasa, pemilik usaha bisa menghemat waktu. Apalagi, ketika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengirimkan surat kekurangan terhadap syarat pendaftaran merek atau memberikan surat penolakan permohonan pendaftaran merek, maka, segala urusan surat akan diselesaikan dengan benar dan tepat oleh jasa pendaftaran merek.
Agar tak salah langkah, berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan jasa registrasi merek di Indonesia, pastikan biro jasa memberikan banyak kemudahan seperti :
- Memastikan dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu merek Anda telah teregistrasi atau masih dapat diajukan permohonan
- Membantu menetapkan kategori merek yaitu kelas dan jenis barang atau jasa yang tepat sesuai model bisnis Anda
- Memberikan update atau monitoring setiap perubahan status merek Anda karena akan menjadi fatal apabila terlambat mengetahui
Prinsipnya pendaftaran merek itu menganut asas “siapa yang lebih dulu mendaftarkan mereknya, dialah yang BERHAK.
Kesimpulannya, kamu punya merek, tapi hari ini belum terdaftar, kemudian kompetitor mendaftarkan lebih dulu merek dagangmu, maka bisa jadi merekmu hilang dan merek tersebut menjadi milik kompetitormu.
Jika merek yang akan didaftarkan adalah hasil kreasi asli dan tidak ada niat menjiplak / meniru / membonceng serta tidak mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah didaftar, maka, segera ajukan permohonan pendaftaran adalah langkah yang tepat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!