Apa Syarat Mendaftarkan Merek Pangkalpinang

Tanpa disadari, setiap kegiatan di dalam hidup sehari-hari tidak luput dari brand. Contohnya, saat berbelanja di Carefour, membeli kopi di Kopi Kenangan, atau membeli sepatu dengan label Puma.

 

Dari beberapa nama tersebut adalah hasil pandangan baru atau konsep secara visual atas jenis produk atau jasa yang dihasilkan oleh para pengusaha dan perusahaan, yang biasa disebut dengan Merek.

Mari simak artikel berikut, untuk pembicaraan lebih lanjut berkaitan merek.

 

Apa yang dimaksud merek?

Merek yaitu tanda yang ditampilkan dalam bentuk grafis, baik dengan wujud 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, atau kombinasi. Selain itu, merek juga yakni salah satu faktor utama dalam penyusunan suatu identitas bisnis (Brand Identity) mulai dari segi reputasi, kwalitas, nilai jual dan juga akan mempengaruhi pengembangan bisnis itu sendiri.

 

Pada pasal 1 dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Apakah fungsi Merek?

Fungsi merek yaitu sebagai pembeda barang dan atau jasa yang diproduksi kita dengan orang lain, sehingga menjadikan dan membentuk kesan (citra) orang-orang, cuma dengan memperhatikan Logo Perusahaan kita atau nama produk. Sehingga, dapat mempermudah pembeli untuk mengenal produk atau jasa yang ditawarkan.

Hal ini dipakai sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Sehingga, dapat mempermudah pembeli untuk mengetahui produk atau jasa yang ditawarkan.

 

Mengapa penting mendaftarkan Merek?

Sebuah nama usaha, nama bisnis atau bahkan nama perusahaan yaitu identitas atas layanan dan produk yang dikenalkan. Kekinian, dunia bisnis berkembang begitu kencang. Akan tetapi, tidak sedikit dari pelaku usaha masih ragu terhadap pentingnya registrasi merek. Walaupun, ada sebagian manfaat yang bisa didapat oleh para pelaku bisnis. Ini latar belakangnya kenapa penting meregistrasikan merek :

  • Yang Cepat Itu Yang Dapat

    Pada dasarnya merek memiliki sifat First to file, maksudnya merek yang lebih dulu mendaftarlah yang menerima kuasa atas perlindungan mereknya. Dalam hal tersebut, yang krusial diingat, pendaftaran merek merupakan pemberian hak bukan pemberian izin.

[Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]

  • Brandmu adalah Asetmu

Pada sebuah karya yang telah diciptakan merupakan ide yang bersifat otentik, tidak ada niatan untuk menjiplak, meniru atau bahkan membonceng karya orang lain, itu merupakan Aset yang penting yang tentu saja wajib untuk dilindungi sebelum keduluan yang lain.

  • Rugi Waktu, Tenaga dan Biaya

Kebayang ngga? Susah payah merintis usaha dari awal, sudah makin dikenal pasar dan sudah memilki pembeli loyal yang menyukai akan produk atau jasa mu. Tapi berakhir penyesalan karena harus Rebranding, dikarenakan ada pihak lain yang lebih melek atas urgennya perlindungan Merek dan mempunyai itikad buruk untuk menjiplak dan mengakui lebih dulu.

Jangan sampai usaha yang dilakukan sia-sia begitu saja. Merek yang sudah dirintis dari bawah pada akhirnya malah jadi milik orang lain karena tak didaftarkan. Untuk memudahkan proses pendaftaran, bisa memakai JasaMerek.com, yang memberikan layanan one stop solution bagi pebisnis pemula yang ingin mendapatkan hak mereknya. 

 

Hindari resiko ditolak dengan cek merek

Langkah pertama yang benar sebelum mendaftarkan merek ialah melakukan cek atau penelusuran nama atau logo merek.

Pengecekan merek menentukan keberhasilan pendaftaran brand  

Mencari tahu atau cek merek yaitu tahapan awal yang dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) supaya setiap pemohon lebih berhati-hati sebelum menyerahkan pendaftaran merek supaya terhindar dari ketentuan penolakan merek.

(Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016)

 

Mengapa cek merek merupakan keharusan?

Bagi pengusaha yang baru saja melakukan usahanya, maka perlu melaksanakan berbagai eksplorasi atas penetapan nama atau konsep pada brand sebelum mendaftarkan merek.

Berikut alasan mengapa mesti melakukan cek merek : 

  1. Memperkecil peluang terjadinya penolakan merek

Salah satu kiat supaya merek terhindar dari usul tolak adalah dengan menjalankan riset atau cek merek sebelum melakukan registrasi. Bila merek yang mau didaftarkan rupanya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar atau yang sudah terkenal, masih ada peluang untuk mengganti nama merek untuk menghindari penolakan.

  1. Menghindari pelanggaran merek dari ketidaksengajaan

Apabila menggunakan nama atau logo tanpa melaksanakan pengecekan merek dagang yang komprehensif, maka berisiko melanggar hak merek orang lain atas ketidaktahuan atas kemiripan dengan merek yang sudah teregistrasi.

  1. Melindungi diri dari kerugian biaya, sumber daya dan waktu

Terlepas dari apakah merek dagang terdaftar atau tidak, sekiranya pihak lain dapat membuktikan bahwa terjadi pelanggaran dan memasarkan produk karenanya bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar sebab kehilangan upaya branding dan pemasaran yang berharga.

Cara meregistrasikan merek membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan pelaksanaan yang cukup panjang. Sebab, banyak dokumen penting yang patut disertakan. Tetapi, saat ini, tersedia biro jasa registrasi merek yang cukup terpercaya. Seperti JasaMerek.com

Dengan menggunakan biro jasa itu, pemilik usaha cukup menyebutkan nama merek yang akan diajukan. Serta, memenuhi dua persyaratan mudah, yaitu scan KTP dan tanda tangan pemohon. Karena, team JasaMerek.com bisa melakukan riset untuk riset nama atau logo merek.

 

Tips menetapkan kelas merek dengan benar dan tepat

Kelas merek merupakan penentu prestasi merek Anda, sebelum meregistrasikan merek perlu menetapkan kelas merek terlebih dulu. Agar tak salah langkah, ini dia tips yang bisa membantumu mngetahui dan memilih kelas merek dengan ideal.

  • Bagaimana model bisnis yang dijalankan saat ini?

Jabarkan terlebih dulu model usahamu apakah menghasilkan suatu barang atau memberikan jasa atau bahkan keduanya.

Misalnya :

Brand Starbucks mempunyai model bisnis yang beragam mulai dari produksi Kopi dan mempunyai berbagai gerai.
Kelas 30 untuk kelas barang yang berupa berbagai macam jenis minuman
Kelas 25 untuk merchandise yang diperjualbelikan
Kelas 43 untuk kelas jasanya yaitu cafe/kedai kopi dan masih banyak lagi Kelas yang sudah didaftarkan oleh salah satu brand ternama ini.  

  • Pilih kelas yang menjelaskan produk atau jasa secara spesifik

Setelah itu, deskripsikan secara detail kembali setiap bidang usaha yang sedang dijalankan dan rencana bisnis kedepan dengan menggunakan kata kunci atas produk atau jasa, karena lebih spesifik akan lebih baik. 

Semisal :

Brand H&M didaftarkan di berbagai kelas merek  karena model bisnis yang beragam pula, salah satu contoh untuk bidang usaha Apparel 

Kelas 25 untuk kelas barang yang memproduksi pakaian sampai alas kaki
Kelas 35 untuk kelas jasa dengan model bisnis penjualan pakaian di marketplace, toko baju online maupun offline, dan lain sebagainya.

  • Adakah brand terkenal yang bisnis nya serupa dan yang telah terdaftar?

Untuk mempertimbangkan mana dulu yang menjadi prioritas sebelum melakukan permohonan pendaftaran, dapat dengan mengecek kompetitor dengan model bisnis sejenis atau serupa dan juga urgensi yang dibutuhkan dikala ini.

Sederet pengusaha baru, ketika ini masih banyak yang belum memahami bagaimana pemilihan kelas merek. Karena, klasifikasinya banyak. Sehingga, membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menentukan kelas merek.
Dengan memakai JasaMerek.com, pelaku usaha tak perlu repot dan buang waktu dalam memutuskan kelas merek. Sebab, team kami siap untuk mengerjakan riset dalam menetapkan kelas merek.

 

Syarat dan prosedur pendaftaran merek

Syarat permohonan registrasi merek cukuplah sederhana dan amat gampang, yaitu hanya perlu menyiapkan dua dokumen saja untuk kelompok umum yaitu Tanda tangan pemohon dan Etiket / label merek. Sedangkan, untuk prosedur adalah menyesuaikan dari langkah yang akan kita ambil karena Registrasi merek bisa dilaksanakan dengan beragam sistem. Seperti langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di masing-masing tempat, melalui Konsultan KI terdaftar maupun memakai Biro Jasa terkait.

Pendaftaran Merek secara Mandiri

Sekiranya pendaftaran merek dijalankan secara mandiri, pemilik usaha seharusnya menyiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur secara mandiri. Sebagai informasi, alur registrasi merek memang mudah. Tapi, cukup membuat lelah dan menghabiskan waktu yang lumayan banyak. Mengingat, cara kerjanya memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Apalagi, bila ada prasyarat yang kurang saat mengajukan permohonan registrasi merek, penolakan hingga munculnya pihak oposisi yang mengajukan keberatan.

Menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI)

Konsultan KI diartikan sebagai seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian berkaitan hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan pendaftaran paten, desain industri, merek, hak cipta, dan indikasi geografis.

 Menggunakan Biro Jasa

Jika memakai biro jasa, pemilik usaha dapat menghemat waktu. Apalagi, ketika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengirimkan surat kekurangan terhadap persyaratan registrasi merek atau memberikan surat penolakan permohonan pendaftaran merek, maka, segala urusan surat akan diselesaikan dengan benar dan tepat oleh jasa pendaftaran merek.  

Supaya tak salah langkah, berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memastikan jasa registrasi merek di Indonesia, pastikan biro jasa memberikan banyak kemudahan seperti :

  1. Memastikan dengan menjalankan pengecekan terlebih dahulu merek Anda telah teregistrasi atau masih dapat diajukan permohonan
  2. Membantu menentukan kategori merek yaitu kelas dan jenis barang atau jasa yang tepat sesuai model bisnis Anda
  3. Memberikan update atau monitoring setiap perubahan status merek Anda karena akan menjadi fatal apabila terlambat mengetahui

Prinsipnya pendaftaran merek itu menganut asas “siapa yang lebih dulu mendaftarkan mereknya, dialah yang BERHAK. 

Singkatnya, kamu punya merek, tapi hari ini belum terdaftar, kemudian kompetitor mendaftarkan lebih dulu merek dagangmu, maka bisa jadi merekmu hilang dan merek tersebut menjadi milik kompetitormu.

Jika merek yang akan didaftarkan merupakan hasil kreasi original dan tidak ada niat menjiplak / meniru / membonceng serta tidak mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah didaftar, maka, segera ajukan permohonan pendaftaran adalah langkah yang tepat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!

Jasa Daftar Merek Usaha Pangkalpinang : Hub. 0822 6789 0152