
Penting bagimu sebagai pemilik usaha untuk tahu bagaimana proses penerbitan sertifikat merek dan berbagai ketentuan yang menyertainya. Karena bagi sebuah bisnis, merek adalah identitas yang akan membedakan produk dengan pesaing.
Untuk itulah merek harus terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Karena kalau tidak terdaftar, kamu bisa saja terjerat kasus pemalsuan merek oleh pihak lain yang jelas-jelas bisa merugikan perusahaan.
Nah, di artikel ini kamu bisa melihat bagaimana proses penerbitan sertifikat merek tersebut mulai dari tahap persiapan, pendaftaran, sampai pasca penerbitan.
Cetak Sertifikat Merek Nggak Bisa Sembarangan!
Ada detail legal dan kualitas cetak yang wajib kamu perhatikan. Jangan sampai salah pilih hanya karena tergiur harga murah.Pelajari Cara Memilih Jasa Cetak yang Tepat
Inilah rangkaian tahapan awal pendaftaran sampai terbitnya sertifikat merek dagang:
Sebelum mendaftarkan merek, kamu harus melakukan penelusuran merek dulu. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa belum ada merek terdaftar yang menggunakan nama sama persis dengan yang akan kamu pakai.
Apabila ada, maka kamu wajib mengganti nama merek yang akan kamu daftarkan. Sebaliknya, jika memang belum ada yang menggunakan nama merek yang sama, kamu bisa mendaftarkannya.
Setelah memastikan merek bisa lanjut ke tahap pendaftaran, maka persiapkan dulu berbagai dokumen penting untuk pendaftaran merek. Beberapa dokumen wajib yang harus kamu sertakan adalah:
Setelah seluruh persyaratan dokumen siap, maka langsung saja daftarkan merek dagang. Proses pendaftaran sendiri bisa kamu lakukan secara online melalui halaman resmi DGIP, seperti berikut:
Proses penerbitan sertifikat merek tidak hanya sampai pada pendaftaran saja. Karena setelah pendaftaran, kamu akan masuk ke berbagai tahap lain, yang dimulai dari proses pemeriksaan administratif.
Jadi tahap pemeriksaan administratif akan berlangsung setelah pendaftaran merek berhasil.
DJKI akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang sudah kamu lampirkan.
Tahap pemeriksaan ini umumnya akan memakan waktu kurang lebih 15 hari. Nantinya apabila dalam dokumen terdapat kekurangan, kamu memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Setelah lolos tahap pemeriksaan administratif, maka masuk ke tahap pengumuman. Di tahap ini, merek yang kamu daftarkan akan DJKI umumkan ke dalam Berita Resmi Merek Elektronik.
Berita resmi ini bisa kamu akses dengan mudah lewat https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Ketika masuk ke pengumuman, maka pihak ketiga atau siapapun bisa mengajukan keberatan terhadap merek yang tertera.
Ini bisa terjadi apabila ada merek yang sama. Nantinya sebagai pemohon penerbitan sertifikat merek, kamu memiliki waktu selama 2 bulan untuk menanggapi keberatan tersebut.
Apabila dalam tahap pengumuman tidak ada keberatan sama sekali, maka akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif. DJKI sebagai pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Tujuannya untuk memastikan apakah merek yang kamu daftarkan memang memenuhi syarat.
Unsur yang akan masuk dalam penilaian adalah apakah ada benturan dengan merek lain, daya pembeda, dan lain sebagainya.
Tahap pemeriksaan substantif ini umumnya akan memakan waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja.
Terakhir, adalah tahap penolakan atau penerbitan. Setelah melakukan pemeriksaan substantif secara menyeluruh, pihak DJKI akan memiliki keputusan akhir, yaitu menerima atau menolak pendaftaran merek.
Apabila pendaftaran merek yang kamu lakukan lolos, maka DJKI akan mulai memproses penerbitan sertifikat merek.
Akan tetapi, jika keputusannya adalah penolakan, maka DJKI akan menyampaikan alasan penolakan.
Sebagai pemohon, kamu memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan tanggapan atas penolakan tersebut.
Kamu juga akan memiliki waktu dan kesempatan untuk mengajukan lagi pendaftaran merek.
Ada beberapa ketentuan dalam proses penerbitan sertifikat merek yang harus kamu cermati, khususnya dari segi persyaratan merek. Berdasarkan UU No 20 tahun 2016, merek tidak bisa kamu daftarkan apabila:
Selain itu, merek tidak akan bisa terdaftar apabila sudah ada pihak lain yang mendaftarkannya.
Sertifikat merek yang sudah kamu miliki akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun lamanya.
Apabila jangka 10 tahun berakhir, kamu memiliki kesempatan untuk memperpanjang. Ketentuan lain yang harus kamu perhatikan adalah soal biaya.
Pendaftaran merek untuk kelas umum adalah sebesar Rp1.800.000 per kelasnya. Sementara itu, untuk UMK adalah sebesar Rp500.000 per kelas.
Itulah ketentuan dan proses penerbitan sertifikat merek dagang yang bisa kamu simak. Pada dasarnya, sertifikat merek adalah dokumen yang sangat penting untuk menjamin perlindungan terhadap merek usaha yang kamu miliki.
Untuk mendapatkannya, kamu bisa melakukan pendaftaran secara mandiri. Apabila ingin lebih praktis dan mudah, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek dari Jasamerek.com.
Terdapat bantuan dari brand expert dan teknologi AI terkini yang bisa melakukan analisis merek dengan lebih akurat.
Durasi pengurusan merek pun bisa lebih singkat bahkan 1 hari saja, lho! Yuk, segera hubungi Jasamerek.com sekarang juga!
Sertifikat Merek = Bukti Legalitas, Bukan Sekadar Kertas
Kamu perlu pastikan hasil cetaknya sah, rapi, dan sesuai standar hukum. Jangan buru-buru pilih jasa cetak.Lihat Panduan Memilih Jasa Cetak Resmi
Kamu bisa mengambil sertifikat merek di Dirjen HKI.
Umumnya sertifikat merek bisa keluar dalam waktu 10 sampai 12 bulan lamanya.
DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.