
Harga jasa pendaftaran merek penting diketahui para pelaku usaha, baik yang termasuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun usaha non Mikro dan Kecil (Non-UMK).
Tanpa mendaftarkan merek, kamu tidak memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut.
Akibatnya, jika ada pihak lain yang sudah mendaftarkan merek tersebut, kamu harus melepasnya karena kalah dari segi perizinan.
Itulah mengapa informasi harga jasa pendaftaran merek menjadi krusial agar kamu sebagai pelaku usaha dapat menyiapkan sejumlah anggaran yang cukup. Apalagi, jika hendak memakai bantuan dari layanan profesional. Simak pembahasan lengkapnya berikut.
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Terdapat perbedaan harga jasa pendaftaran merek bagi pelaku usaha yang masuk kategori UMK dan Non-UMK. Supaya kamu dapat mengetahui kisaran biaya yang tepat, ketahui perbedaan UMK dan Non-UMK berikut!
Dasar hukum yang mengatur terkait perbedaan UMK dan Non-UMK dapat kamu simak di bawah ini,
Untuk mengidentifikasi kriteria sebuah usaha, kamu juga bisa melihat dari besaran setoran modalnya.
Pada UMK, usaha mikro menyetor kurang dari 1 miliar dan usaha kecil menyetor antara 1 miliar sampai 5 miliar.
Sementara itu Non-UMK, menyetor modal 5 miliar sampai dengan 10 miliar untuk usaha menengah, sedangkan usaha besar menyetor lebih dari 10 miliar.
Sebagai catatan, keseluruhan angka nominal tersebut belum termasuk tanah dan bangunan.
Dari sini, kelihatan jika UMK dan Non-UMK memiliki jarak setoran modal yang cukup signifikan sehingga harga jasa pendaftaran merek pun ikut menyesuaikan.
Selanjutnya, UMK adalah usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha.
Kategori pelaku usaha pada UMK hanya ada dua, sedangkan Non-UMK bisa sampai empat. Apa sajakah itu?
Usaha Non-UMK dapat dijalankan oleh pelaku usaha perorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. Tidak heran karena skala usahanya lebih besar daripada UMK.
Berdasarkan UU no 7 tahun 2021, hasil penjualan pertahun oleh UMK berkisar antara 2 miliar rupiah sampai dengan 15 miliar rupiah. Rinciannya, usaha mikro memiliki omset maksimal 2 miliar rupiah.
Sementara itu, omset usaha kecil lebih dari 2 miliar rupiah dan maksimal menghasilkan 15 miliar rupiah.
Lalu, hasil penjualan per tahun oleh Non-UMK atau Usaha Menengah bisa lebih dari 15 miliar rupiah hingga maksimal 50 miliar rupiah.
Sekarang setelah mengetahui perbedaan antara UMK dan Non-UMK, kamu bisa mengetahui harga jasa pendaftaran merek kedua usaha tersebut. Simak rinciannya berikut ini.
Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon UMK perlu membayar 500 ribu rupiah untuk pendaftaran merek per kelas secara online.
Namun, jika melakukan pendaftaran secara manual biayanya adalah 600 ribu rupiah per kelas.
Sebagai informasi, untuk mendapat keringanan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih rendah daripada pemohon umum, pemohon UMK perlu mendapatkan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi ini bisa diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Dinas Koperasi dan UKM.
Harga jasa pendaftaran merek bagi pelaku usaha Non-UMK atau umum memang lebih mahal daripada UMK. Pendaftaran secara online membutuhkan uang sebesar 1,8 juta rupiah per kelas.
Lalu, untuk pendaftaran secara manual membutuhkan uang sebesar 2 juta rupiah per kelas.
Untuk mendapatkan total harga jasa pendaftaran merek yang benar, ada beberapa langkah-langkah perhitungan yang bisa kamu ikuti.
Sebelumnya kamu sudah mengetahui terkait perbedaan UMK dan Non-UMK beserta tarif pendaftaran mereknya.
Jadi, sekarang kamu sudah bisa mengidentifikasi usaha yang sedang dijalankan masuk kategori pemohon mana, bukan?
Setelah memilih kategori pemohon, tentukan berapa jumlah kelas merek yang ingin kamu bayarkan.
Pasalnya, biaya pendaftaran hanya berlaku untuk pendaftaran satu merek saja sehingga kamu perlu membayar kelipatannya jika lebih dari satu kelas merek.
Cara menghitung total biayanya bisa dengan mengalikan tarif sesuai kategori pemohon dengan jumlah kelas yang hendak didaftarkan.
Misalnya, kamu adalah pelaku usaha Non-UMK yang ingin mendaftarkan satu merek pada dua kelas berbeda. Lantas, berapa biaya jasa pendaftaran merek?
Perhitungan harga jasa pendaftaran merek yang perlu dibayar adalah. 1,8 juta rupiah x 2 kelas merek = 3,6 juta rupiah.
Namun, nominal tersebut bisa bertambah apabila kamu menggunakan layanan profesional untuk membantu proses pendaftaran. Oleh sebab itu, kamu bisa jadi akan terkena tambahan tarif yang mencakup:
Maka dari itu, sebelum memutuskan menggunakan jasa pihak ketiga mana pun, pastikan meminta rincian biaya yang jelas untuk menghindari pembengkakan.
Untungnya, Jasa Merek selalu memberikan transparansi terkait layanan jasanya. Jadi, kamu bisa menyiapkan anggaran dengan tenang.
Memakai jasa pihak ketiga untuk mengurus pendaftaran merek mungkin terlihat boros dari segi keuangan. Akan tetapi, kenyataannya langkah ini bisa menghemat waktu dan meminimalisir risiko penolakan akibat kesalahan administrasi.
Bagi kamu yang membutuhkan bantuan profesional, Jasa Merek dapat membantu mengurus seluruh proses pendaftaran dengan cepat dan terpercaya. Kamu tinggal terima beres karena ahli merek yang akan mengurusnya sampai sertifikat terbit.
Harga jasa pendaftaran merek di sini juga terjangkau. Kamu hanya perlu membayar senilai Rp3.199.000 saja. Biaya ini sudah PNBP resmi dan jasa pendampingan oleh profesional.
Yuk, pakai jasa pendaftaran merek profesional sekarang biar kamu tinggal terima beres tanpa pusing administrasi!
Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.Simak Panduan Lengkapnya!
Kategori usaha UMK atau Non-UMK, jumlah kelas merek yang didaftarkan, dan biaya tambahan seperti jasa profesional hingga permohonan banding merek.
Penyedia jasa menetapkan harga yang variatif terkait layanannya. Namun, harga pasarannya sekitar 3 juta rupiah sampai dengan 5 juta rupiah.
Jika kamu cukup sibuk dengan pekerjaan sehari-hari, menyerahkan urusan pendaftaran merek ke jasa pihak ketiga adalah pilihan yang tepat dan efisien.