
DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tidak akan begitu saja meloloskan hak merek dagang anda saat proses pendaftaran apabila terdapat adanya kemiripan dengan pihak lain.
Pengajuan sanggahan penolakan merek dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan sanggah penolakan merek yang berlaku. Sanggah penolakan hak merek yang diterima akan membuat merek tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum yang resmi dan aman sehingga tidak berpotensi terjadinya risiko.
Berdasarkan ketentuan pada UU 20 tahun 2016 menjelaskan terkait pendaftaran merek yang dimulai dari proses pengajuan, pemeriksaan, mekanisme penolakan dan upaya hukum yang harus dilakukan apabila terjadi kegagalan.
Pemohon merek berhak untuk menyampaikan alasan hukum yang tepat serta menyerahkan bukti pendukung dimana menunjukan bahwa merek yang diajukan tersebut telah memenuhi persyaratan pendaftaran. Hal ini dibuktikan dengan dokumen resmi dan surat pernyataan tertulis.
Bukti yang ada akan menunjukkan jika merek yang diajukan memang tidak ada kemiripan dengan pebisnis lain dan layak memiliki perlindungan hukum yang layak.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM juga menjadi dasar hukum dimana mengatur terkait pengajuan keberatan, jangka waktu pengajuan, dokumen yang diajukan, dan mekanisme evaluasi ulang oleh pemeriksa merek. Sehingga proses sanggahan akan menjadi terstruktur,transparan, sesuai dengan prosedur yang resmi.
Proses pendaftaran merek dagang terbilang cukup mudah untuk dilakukan dan telah terintegrasi karena menggunakan sistem resmi pada halaman DJKI. Pemohon sanggah penolakan hak merek harus dapat mengetahui terkait tata cara memeriksa status permohonan dan langkah tepat yang harus dilakukan seperti berikut ini:
Merek dagang menjadi aset bernilai tinggi dan menjadi identitas unik untuk setiap pebisnis. Terdapat setidaknya 8 risiko yang akan anda hadapi ketika melakukan sanggah penolakan hak merek:
Salah satu risiko awal yang akan anda hadapi yakni anda bisa kehilangan hak milik atas merek, jika ada sanggahan penolakan gagal dilakukan. Sehingga anda sebagai pemohon tidak dapat memperoleh hak eksklusif atas merek yang anda ajukan.
Hal ini berarti pihak lain dapat menggunakan nama, logo, simbol yang sama tanpa harus melakukan izin terlebih dahulu kepada anda. Sehingga aset intelektual bisnis akan rentan untuk dicuri oleh pihak ketiga dan disalahgunakan.
Kegagalan penolakan sanggah hak bisa saja menyebabkan terjadinya kerugian finansial apabila tidak dilakukan secara benar. Adapun biaya yang dirugikan mencakup beberapa biaya seperti administrasi, jasa Konsultan HKI, Notaris, serta biaya pengiriman dokumen.
Penundaan strategi bisnis yang dimaksud mencakup peluncuran produk baru, kampanye pemasaran dan ekspansi usaha yang telah direncanakan. Jika hal ini terjadi maka pemilik bisnis tidak dapat menggunakan merek secara resmi dan akan mempengaruhi pendapatan.
Jika terjadi penolakan merek yang diakibatkan karena kemiripan merek dengan pebisnis lain dan proses sanggahan gagal dilakukan maka bisa saja memicu terjadi sengketa hukum. Dimana pihak lain yang juga telah terdaftar dapat menuntut hak melalui jalur pengadilan. Sehingga berpengaruh pada biaya litigasi dan reputasi.
Penyanggahan merek yang gagal bisa berpotensi anda akan kehilangan reputasi bisnis yang dimiliki dan mendapatkan perspektif negatif dari konsumen, investor, serta partner bisnis. Bisnis anda akan terlihat tidak profesional, kredibel atau tidak taat pada aturan hukum yang berlaku.
Ketika telah kehilangan reputasi bisnis, maka bisa saja partner bisnis bisa merasa ragu untuk melakukan kerjasama dengan bisnis anda. Selain itu, merek yang belum memiliki hak resmi atau gagal dalam proses penyanggahan merek akan sulit mengakibatkan kehilangan lisensi, sehingga dapat menghambat ekspansi bisnis.
Kegagalan sanggah merek akan membuat pebisnis kesulitan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang aman. Hal ini karena pebisnis tidak mendapatkan lagi hak eksklusif. Sehingga, pihak lain dapat melakukan klaim atas merek yang sama tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas.
Kompetitor bisa saja memanfaatkan merek yang mirip untuk menarik daya minat konsumen setelah melakukan klaim merek. Sehingga akan mengakibatkan daya saing bisnis menjadi berkurang dan merugikan citra merek anda serta berkurangnya loyalitas konsumen.
Tidak. Sanggah penolakan hak merek hanya dapat diajukan cuma sekali untuk setiap surat penolakan yang telah diterbitkan oleh DJKI. Oleh karena itu, pemohon harus memastikan kembali terkait sanggahan yang akan diajukan.
Secara hukum, sanggah penolakan masih tetap dapat diajukan meskipun merek tersebut belum pernah digunakan. Namun, potensi keberhasilan prosesnya nanti cenderung akan lebih kecil. Bukti penggunaan merek yang telah digunakan akan memperkuat argumen terkait daya pembeda dan itikad baik pemohon.
Dalam ketentuan yang berlaku tidak terdapat jangka waktu yang pasti. Namun, proses pemeriksaan sanggah penolakan merek biasanya akan memerlukan waktu beberapa bulan, tergantung pada beban pemeriksaan DJKI. Pemohon tetap dapat melakukan pengecekan secara berkala.
Proses sanggah penolakan hak merek menjadi langkah penting yang dilakukan oleh pebisnis agar hak merek tidak dapat diklaim oleh pihak lain. Namun, pebisnis juga harus memahami terkait risiko yang dihadapi dan bagaimana cara dalam melakukan pengecekan status penolakan merek yang telah didaftarkan ke DJKI.
Kami Tim dari Jasa Merek sebagai Konsultan Penolakan Merek terpercaya dapat membantu anda dalam proses penyanggahan merek yang jelas. Sehingga merek tidak akan memunculkan sengketa hukum atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.