JASAMEREK.COM – Hanya dengan cara mematenkan merek kamu bisa menjamin bisnismu berjalan dengan lancar! Pasalnya, bukan lagi hanya kamu sendiri yang menjaga merek tersebut, tapi juga ada andil negara.
Tapi ternyata, penyebutan cara paten merek sendiri masih kurang tepat. Nah, agar proses yang kamu jalani berikut penyebutannya semakin mantap, simak dulu penjelasan lengkapnya pada artikel berikut.
Istilah paten yang menjadi dasar dari kata mematenkan memiliki arti yang berbeda sesuai dengan penggunaannya. Namun, karena bahasan utama artikel ini adalah mengenai perlindungan sebuah nama dalam sistem kekayaan intelektual, maka kamu harus bisa memisahkan arti paten berdasarkan dua persepsi tersebut.
Istilah yang umum di masyarakat, menganggap cara mematenkan merek adalah sebuah proses mendapatkan cap resmi dari badan atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola merek.
Ketika nama merek milikmu sudah mendapatkan bukti resmi pendaftaran dari DJKI, maka merekmu sudah paten! Itulah yang kemudian menjadi pemahaman masyarakat luas tentang proses paten merek.
Tentang sebuah proses pendaftaran hingga bisa mendapatkan predikat “paten” inilah yang kemudian perlu kamu perhatikan baik-baik. Karena berdasarkan praktiknya, pengusaha harus melampirkan beberapa dokumen, mengisi beberapa isian, dan juga melalui beberapa tahapan lebih dulu.
Sebagai permulaan, kamu perlu memahami cara mendaftarkan hak paten merek dagang. Ini dia tahapan yang harus kamu lewati untuk bisa mendapatkan cap paten tersebut.
Agar merek bisa menjadi paten, kamu memang harus lebih dulu mendaftarkannya. Tapi pada tahap ini kamu belum bisa memasukkan pendaftaran merek. Karena sebelumnya kamu perlu mengajukan pendaftaran akun lebih dulu.
Cara daftar hak paten merek pertama kali adalah dengan masuk ke dalam laman utama aplikasi pendaftaran merek lalu tuliskan informasi tentang dirimu selengkap-lengkapnya. Pastikan seluruh permintaan pengisian data pada aplikasi sudah kamu penuhi.
Selanjutnya, kamu bisa menekan menu daftar agar DJKI bisa meneruskan prosesnya dengan mengirimkan email konfirmasi.
Berikutnya adalah langkah awal pada cara mematenkan merek. Sekarang barulah kamu bisa mulai untuk benar-benar mengajukan pendaftaran. Kali ini kamu akan mengulangi proses memasukkan data diri.
Tapi kalau pada langkah pertama tadi data diri yang kamu masukkan adalah untuk keperluan pendaftaran akun, sekarang adalah untuk dimasukkan ke dalam informasi mengenai pemilik merek.
Karenanya, perhatikan baik-baik pada saat pengisian. Pastikan kamu sudah mengikuti ketentuan pada dokumen identitas, sehingga tidak akan ada masalah di kemudian hari.
Selesai dengan pengisian informasi data diri, kamu juga perlu memasukkan informasi mengenai kelengkapan. Isian ini minimal mengikuti yang ada pada aplikasi. Tapi kalau kamu memiliki isian tambahan untuk mendukung perbedaan merek, maka jangan ragu untuk menyampaikannya.
Dokumen identitas yang kamu gunakan sebagai panduan pada cara mematenkan merek tidak perlu kamu kirimkan juga melalui aplikasi. Apalagi sekarang ini DJKI sudah memanfaatkan aplikasi secara keseluruhan untuk memudahkan cara membuat hak paten merek dagang. Jadi tidak perlu lagi dokumen fisik, kamu hanya perlu melengkapi dokumennya menggunakan data digital.
Kemudian yang perlu kamu kirimkan juga adalah foto dari tanda tangan resmi untuk nantinya bisa muncul pada bukti permohonan merek. Dengan begitu, tanpa perlu mendatangi kantor DJKI kamu sudah berhasil mendapatkan dokumen resmi!
Ketika berhasil mengirimkan permohonan, maka saat itu juga kamu akan memasuki babak baru yaitu proses pemeriksaan. Meskipun saat ini kamu sudah mendapatkan bukti resmi timbulnya hak merek, namun hak tersebut bisa hilang kalau kamu gagal melalui proses pemeriksaan ini.
Agar benar-benar paten, kamu harus berhasil melalui proses panjang pemeriksaannya. Mulai dari tahap pertama pemeriksaan kelengkapan formulir sebagai syarat paten merek. Pada umumnya, pengusaha bisa dengan mudah melewati pemeriksaan formulir karena pengisiannya sudah melalui aplikasi.
Cara mematenkan merek berikutnya adalah pemeriksaan merek. Banyak sekali hal yang perlu dilakukan pemeriksaan untuk merek karena hal inilah yang menjadi inti pemberian perlindungan.
Untuk memeriksa satu merek saja, perlu adanya tahapan secara berlapis. Hal inilah yang menyebabkan penerbitan sertifikat menjadi beragam. Tapi agar kamu bisa melalui proses pemeriksaan lebih cepat, pastikan kamu sudah melakukan pengecekan sebelumnya.
Selesai hingga berhasil mendapatkan sertifikat, maka dokumen yang kamu dapatkan nantinya adalah “Bukti Pendaftaran Merek”. Artinya, tidak ada istilah “paten” dalam dokumen merekmu nantinya.
Hal ini karena penyebutan yang benar bukan mematenkan merek namun adalah mendaftarkan merek. Terlebih DJKI sendiri juga menyediakan layanan yang berbeda untuk paten.
Alhasil, kesalahan dalam penyebutan antara merek dan paten ini bisa menimbulkan kerancuan proses perlindungan kedua jenis kekayaan intelektual tersebut. Akibatnya, kamu bisa keliru dalam melengkapi dokumen persyaratan berikut menjalankan proses perlindungannya.
Bahkan mengenai biaya paten merek juga terdapat perbedaan antara keduanya. Karena itu, mulai sekarang kamu bisa menghindari kesalahan fatal tersebut dengan menyebutkan “mendaftarkan merek” daripada “mematenkan merek”.
Sudah siap menjalankan cara mematenkan merek berikut memanfaatkan pentingnya mematenkan merek? Kalau begitu, mulai dapatkan bantuan profesional dari Jasa Pendaftaran Merek terpercaya sehingga kamu bisa mendapatkan saran-saran terbaik untuk memproses pengajuan sekaligus melewati pemeriksaan dengan mudah.