Jika kamu adalah orang yang tiap harinya berkutat dengan pembuatan karya, maka cara mendaftarkan hak cipta harus jadi satu hal yang kamu tahu dan kuasai. Bukan tanpa alasan, karena karya-karya yang kamu buat tersebut merupakan sebuah aset intelektual yang mana harus kamu perhatikan aspek proteksinya.
Tapi yang jadi problematikanya adalah tak semua kalangan pekerja kreatif paham bagaimana cara mendaftarkan hak cipta.
Sebab itu, mari cari tahu lengkapnya soal kiat cara mendaftarkan hak cipta khususnya bagi kalangan pekerja kreatif dalam ulasan artikel di bawah ini!
Sebagaimana yang telah terulas singkat dalam bagian pembuka, bahwa hak cipta adalah sebuah aspek penting yang perlu kamu perhatikan eksistensinya jika kamu hendak terjun ke segmen industri kreatif.
Hal ini karena jika nantinya kamu terjun ke industri tersebut — entah sebagai seorang artist, penulis, desainer, peneliti, atau lain sebagainya — maka tiap butir karya yang kamu buat bakal berpotensi jadi sebuah aset intelektual. Tapi, bukan cuma aset intelektual biasa, tapi aset intelektual yang bisa berpotensi terproteksi hak cipta.
Inilah salah satu yang jadi alasan kenapa kamu harus paham soal cara mendaftarkan hak cipta. Pasalnya, walaupun secara normatif hak cipta bisa lahir otomatis begitu karyamu terwujud secara nyata, tapi tetap saja bentuknya masih abstrak.
Kamu perlu sebuah bukti pendukung yang lebih konkret yang menyatakan bahwasanya karyamu sudah terlindungi hak ciptanya. Di titik inilah proses mencatatkan hak cipta jadi sebuah hal vital yang bisa jadi kamu butuhkan.
Tujuannya, tentu tak lain agar kamu bisa dapat sebuah bukti pendukung konkret tersebut yang mana nantinya akan berupa sebuah sertifikat pencatatan hak cipta.
Sertifikat inilah yang nantinya bakal berperan penting sebagai dokumen pernyataan resmi kalau karyamu sudah terproteksi hak ciptanya secara legal dan sah.
Sebagai seorang pekerja kreatif, ada kalanya nanti kamu akan merasa perlu untuk mendaftarkan hak cipta atas karya-karya yang kamu buat. Tapi sebelum itu, ada dokumen-dokumen persyaratan yang tak boleh kamu lewatkan.
Dokumen-dokumen inilah yang nantinya bakal jadi “tiket” penting yang harus kamu siapkan agar pendaftaran hak cipta karyamu bisa terproses di DJKI. Namun perlu kamu ketahui juga bahwa dokumen-dokumen persyaratan ini haruslah kamu sesuaikan dengan kebutuhan kamu.
Sebagai pemisalan mudahnya, dokumen-dokumen persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk daftar hak cipta pertama kali tentu akan sedikit berbeda dengan dokumen yang harus kamu siapkan ketika mau ajukan pencatatan pengalihan atas hak cipta.
Sehingga jadi penting untuk memilah-milah dokumen persyaratan ini sebelum beranjak lebih jauh membahas soal cara mendaftarkan hak cipta.
Karenanya, di sini kita akan fokuskan pembahasannya khusus untuk dokumen persyaratan pendaftaran hak cipta untuk pertama kali. Beberapa yang harus kamu siapkan antara lain seperti:
Berkas-berkas di atas harus kamu siapkan selengkap mungkin sebelum kamu mulai ajukan pencatatan. Jangan lupa juga untuk memiliki versi digitalnya. Alasannya, agar saat nanti pihak DJKI memintamu untuk menyerahkan berkas-berkasnya, kamu sudah siap untuk mengunggahnya langsung lewat sistem.
Banyak yang mungkin masih penasaran dengan apakah pendaftaran hak cipta offline masih berlaku hingga saat ini. Well, kamu tak perlu khawatir lagi karena saat ini semua sistem registrasi atau pencatatan aset intelektual yang ada di DJKI sudah terdigitalisasi. Termasuk untuk prosedur pencatatan hak cipta.
Sehingga kalau kamu mau ajukan proses pencatatan hak cipta di tahun 2025 ini, semuanya sudah bisa secara daring lewat sistem yang terpasang pada laman web resmi DJKI.
Berikut ini adalah kiat-kiat cara mendaftarkan hak cipta secara daring, khususnya untuk pekerja kreatif:
Tahap pertama yang harus kamu lakukan adalah buat akun register dulu. Fungsinya agar semua proses pencatatan hak cipta yang sedang mau kamu ajukan atau sedang berjalan bisa kamu pantau dari akun tersebut.
Buat akun register ini sendiri juga sudah bisa kamu lakukan lewat sistem tanpa perlu mengontak pihak DJKI lebih dulu.
Berikutnya, jangan lupa juga untuk melengkapi formulir registrasinya. Isi secara lengkap mulai dari data pencipta, pemegang hak cipta, domisili, hingga detail terkait karya cipta yang mau kamu ajukan hak ciptanya.
Ini jadi penting karena detail karya inilah yang akan jadi acuan DJKI ketika memproses proteksi hak cipta yang kamu ajukan. Makin lengkap, maka akan makin baik pula proteksi karya yang akan kamu dapatkan.
Setelah formulir sudah kamu isi lengkap, selanjutnya kamu akan sistem minta untuk mengunggah berkas-berkas syarat sebelum memulai prosesnya. Karena lewat sistem, maka umumnya kamu akan DJKI minta untuk mengunggah versi digital dari berkas syarat tersebut.
Jika kamu sudah sampai di tahap ini, maka segera unggah berkas-berkas yang sudah kamu siapkan sebagaimana telah tercantum dalam ulasan poin sebelumnya.
Kamu harus tahu juga kalau proses pencatatan hak cipta tak sepenuhnya gratis. Ada biaya yang harus kamu lunasi dulu sebelum mulai memproses pencatatannya.
Untuk besaran biayanya sendiri, kamu bisa cek pada laman web DJKI langsung. Apakah ada pembedaan biaya untuk pekerja kreatif? Sayangnya tidak.
Besaran biaya register hak cipta untuk daftar pertama kali punya nominal yang sama dan tak ada perbedaan. Sehingga di sini kamu bisa bayarkan biayanya secara umum.
Kalau semua prosesnya sudah komplit, maka kamu tinggal tunggu sampai sertifikat bukti pencatatan ciptaan atas karyamu tersebut terbit. Kamu juga tak perlu tunggu waktu lama karena sertifikatnya bisa terbit dalam jangka waktu yang singkat, loh.
Karena pekerja kreatif banyak berkutat dengan membuat karya yang mana notabene bisa berpotensi terproteksi hak cipta. Agar proteksinya bisa maksimal, maka perlu terdaftar secara sah dan untuk itu perlu paham proses pencatatan hak cipta itu sendiri.
Tidak, semuanya akan melewati proses yang sama. Yang beda hanya dari segi detail karyanya saja yang mau kamu registrasikan.
Sebenarnya tidak, namun secara idealnya tetap perlu agar tiap buah karya yang kamu buat punya proteksi hukum hak cipta yang sah dan legal.
Tiap buah karya yang kamu hasilkan, masing-masing punya potensi tersembunyi yang bisa kamu eksplor. Karenanya, jangan sia-siakan potensi karyamu tersebut dan mulai lindungilah dari sekarang!
Segera lakukan pencatatan hak cipta bersama dengan jasa pendaftaran hak cipta terpercaya dari Jasa Merek untuk hasil perlindungan terbaik. Cari tahu juga detail prosedur cara mendaftarkan hak cipta agar tak keliru saat prosesnya!