Cara Cek Legalitas Pendaftaran Merek Dagang Secara Online 

Highlights
  • Undang undang legalitas merek dagang di Indonesia adalah UU No.20 tahun 2016 yang mengatur tentang merek dan indikasi geografis.
  • Jika tidak memiliki perlindungan, maka kamu tidak akan bisa melindungi merek dagang apabila ada pihak lain yang menyalahgunakannya.
  • Jika menggunakan Jasamerek kamu akan mendapatkan bantuan dari ahli merek berpengalaman dan teknologi AI terkini yang bisa menganalisis merek secara akurat.

Penting bagi pemilik bisnis untuk tahu bagaimana cara cek legalitas pendaftaran merek dagang. 

Sebab, pengecekan ini akan sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa merek yang akan kamu gunakan memang unik dan belum terdaftar. 

Karena jika sudah ada orang yang menggunakannya, maka kamu harus mengganti nama merek tersebut. 

Ini sangat penting untuk melindungi bisnis dari potensi sengketa dan masalah hukum di kemudian hari. 

Lantas, bagaimana cara cek legalitas pendaftaran merek dagang itu? Yuk, cari tahu step by step nya di artikel berikut ini! 

Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!

Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!

Lihat Panduannya di Sini!!

Apa Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang? 

Pendaftaran merek bagi usaha memang menjadi langkah yang tidak bisa kamu remehkan. 

Sebab, di Indonesia sendiri sudah ada aturan yang mengatur mengenai penggunaan dan legalitas merek. 

Undang undang legalitas merek dagang di Indonesia adalah UU No.20 tahun 2016 yang mengatur tentang merek dan indikasi geografis. 

Lewat UU tersebut merek yang terdaftar bisa mendapatkan perlindungan secara sah di mata hukum. 

Apalagi merek memegang peranan yang krusial sebagai identitas, simbol, dan nama untuk bisnis. 

Jika tidak memiliki perlindungan, maka kamu tidak akan bisa melindungi merek dagang apabila ada pihak lain yang menyalahgunakannya. 

Jadi sudah jelas bahwa undang undang legalitas merek yang ada di tanah air bertujuan untuk melindungi para pemilik bisnis. 

Cara Cek Legalitas Pendaftaran Merek Dagang 

Sebenarnya, cara memeriksa status daftar merek tidaklah sulit. Sebab, kamu bisa langsung melihat statusnya di Pangkalan Data DJKI. Berikut adalah cek legalitas pendaftaran merek dagang selengkapnya: 

1. Masuk ke Website DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) 

Buka browser dan masuk ke website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ yang berada langsung dibawah naungan DJKI. 

Nantinya kamu bisa melihat banyak sekali informasi yang bisa kamu akses terkait merek, hak paten, maupun hak cipta. 

2. Pakai Fitur Search Kategori Merek 

Setelah masuk ke halaman PDKI, cara cek legalitas pendaftaran merek dagang selanjutnya adalah dengan memakai fitur search dan pilih opsi Merek. Jika ingin lebih spesifik, kamu pun bisa memakai opsi advanced search. 

Di opsi tersebut, kamu bisa memasukkan berbagai kata kunci seperti:

  • Nama merek dagang
  • Identitas atau nama pemilik merek atau identitas pemohon 
  • Nomor permohonan merek dagang 
  • Kelas jasa atau kelas barang yang berpedoman pada klasifikasi NICE 
  • Tanggal penerimaan merek atau pengajuan

Jika kamu menggunakan fitur advanced search ini, kemungkinan munculnya hasil yang tidak relevan bisa berkurang. 

3. Hasil Pencarian Muncul 

Setelah beberapa saat, kamu bisa melihat hasil data informasi merek yang sudah kamu cari. Di layar akan tampak berbagai informasi yang penting seperti:

  • Nomor registrasi dan permohonan 
  • Status permohonan nama merek apakah diperiksa substantif, diterima, ditolak, atau sudah terdaftar 
  • Identitas pemilik merek 
  • Kelas barang atau jasa 
  • Tanggal permohonan 
  • Nomor dan tanggal terbitnya pendaftaran merek. 

Nah ketika cek legalitas pendaftaran merek dagang, kamu harus memeriksa status yang muncul dengan teliti. 

Apabila keterangan menulis “diperiksa substantif”, artinya memang DJKI sedang melakukan proses evaluasi apakah merek layak secara substansi. 

Nantinya status tersebut bisa berubah menjadi terdaftar atau ditolak. Apabila mengalami penolakan, artinya merek yang terdaftar harus melalui proses pendaftaran ulang lagi. 

Sebaliknya, apabila tertulis terdaftar, maka nama merek tersebut memang sudah sah dan legal mendapatkan perlindungan hukum. 

4. Dokumen Lain yang Bisa Diunduh  

Ketika melihat hasil pencarian, kamu pun bisa melakukan pengunduhan dokumen terkait, seperti:

  • Mulai dari sertifikat resmi suatu merek
  • Surat keputusan penerimaan atau penolakan dari DJKI
  • Informasi publikasi dalam berita resmi merek
  • Riwayat permohonan dan perpanjangan merek. 

Apabila membutuhkan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa langsung mengunduhnya dalam format PDF. 

5. Monitoring Perubahan Status Merek 

Ketika melakukan cek legalitas pendaftaran merek dagang, pastikan kamu tetap memeriksanya secara berkala. 

Pasalnya, status permohonan merek ini akan berubah seiring waktu tergantung dari proses pemeriksaan DJKI. 

Oleh karena itu, sangat penting melakukan monitoring sampai hasil final status pendaftaran merek muncul, yaitu ditolak atau terdaftar. 

Cara Mendaftarkan Merek Dagang 

Setelah memahami cara cek legalitas pendaftaran merek dagang, maka kamu juga perlu memahami bagaimana pendaftarannya. 

Karena sebagai pemilik bisnis, kamu bisa mendaftarkan merek apabila nama yang ingin kamu gunakan belum terdaftar. 

Pendaftaran ini nantinya akan membutuhkan sejumlah persyaratan dokumen yang penting untuk kamu penuhi. 

Sebab, nantinya DJKI akan melakukan proses validasi dokumen merek dagang sebelum memproses pendaftaran. 

Melansir dari laman DGIP DJKI, inilah beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi:

  • Label atau etiket merek
  • Tanda tangan dari pemohon pendaftaran merek
  • Surat Keterangan UKM Binaan Dinas atau Surat Rekomendasi UKM Binaan Dinas
  • Surat Pernyataan UMK lengkap dengan materai.

Setelah menyiapkan seluruh dokumen, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah langkah lengkapnya:

1. Registrasi Akun Baru 

Pertama, kamu bisa melakukan registrasi akun di laman merek.dgip.go.id. Klik opsi Daftar dan isi berbagai data diri yang tersedia mulai dari email, password, jenis pemohon, wilayah, dan berbagai identitas lainnya.  Kemudian pilih opsi Proses. 

Setelah berhasil membuat akun, maka masuk menggunakan akun yang sudah sebelumnya kamu buat. 

2. Buat Permohonan Baru dan Isi Formulir 

Di halaman awal, pilih opsi Permohonan Baru. Kemudian kamu harus mengisi formulir secara lengkap sesuai dengan data yang valid dan masih berlaku. Selain itu, unggah juga seluruh persyaratan dokumen. 

3. Bayar 

Untuk bisa memasukkan pendaftaran merek, kamu harus membayar terlebih dahulu. Caranya cukup pesan kode billing lewat laman simpaki.dgip.go.id. Di situ terdapat metode pembayaran berupa mobile banking ataupun ATM. 

Kamu bisa memilih salah satunya sesuai kebutuhan. Jika sudah lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera. 

Untuk biaya pendaftaran merek sendiri adalah sebesar Rp1.800.000/kelas untuk kategori umum dan Rp500.000/kelas untuk kategori UMK. 

4. Unggah dan Tunggu 

Apabila pembayaran sudah selesai, maka periksa kelengkapan data yang sudah kamu isi. 

Setelah yakin tidak ada kesalahan pengisian, klik opsi Selesai dan DJKI pun akan memproses pendaftaran merek yang sudah kamu ajukan. 

5. Hasil Permohonan Merek Keluar 

Terakhir, kamu hanya tinggal menunggu hasil permohonan pendaftaran merek. Umumnya waktu tunggu adalah sekitar 9 sampai 12 bulan. 

Itulah cara cek legalitas pendaftaran merek dagang. Memastikan merek terdaftar dan terlindungi adalah langkah krusial untuk memastikan keberlangsungan usaha di masa depan. 

Bisnis Aman Berawal dari Merek Terdaftar

Untuk pengecekan maupun pendaftaran merek yang lebih cepat dan mudah, kamu bisa mempercayakannya pada Jasa Pendaftaran Merek yang terpercaya seperti Jasamerek.com. 

Kamu akan mendapatkan bantuan dari ahli merek berpengalaman dan teknologi AI terkini yang bisa menganalisis merek secara akurat. Selain itu, waktu pengurusannya pun sangat singkat, bahkan hanya 1 hari saja. 

Tentu ini akan sangat memudahkan bagi pemilik usaha yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus pendaftaran merek. Apalagi waktu umum pendaftaran merek bisa sampai berbulan-bulan lamanya. 

Jadi, tunggu apalagi? Segera cek legalitas pendaftaran merek dagang dan daftarkan merek kamu sekarang juga bersama Jasamerek.com!

Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!

Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.

Simak Panduan Lengkapnya!

FAQ

1. Berapa lama pendaftaran merek sampai keluar? 

Umumnya memakan waktu dari 9 sampai 12 bulan. 

2. Dimana melihat pengumuman merek?

Untuk melihat pengumuman merek, kamu bisa melihatnya di website DJKI. 

3. Apakah bisa mendaftarkan merek secara offline?

Bisa. Caranya dengan datang langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dan membawa seluruh persyaratan.

Artikel Terkait
Dokumen Perpanjangan Merek, Syarat, dan Prosedur Lengkapnya

Dokumen Perpanjangan Merek, Syarat, dan Prosedur Lengkapnya

Tips Cerdas Memilih Paket Murah Daftar Merek Anti Abal-abal

Tips Cerdas Memilih Paket Murah Daftar Merek Anti Abal-abal

Begini Cara Cek Merek Online untuk Amankan Identitas Bisnis

Begini Cara Cek Merek Online untuk Amankan Identitas Bisnis

Biaya Perubahan Merek Mahal? Ini Jawabannya untuk Pebisnis

Biaya Perubahan Merek Mahal? Ini Jawabannya untuk Pebisnis

Konsultan Pendaftaran Merek: Solusi Terbaik Pebisnis Baru

Konsultan Pendaftaran Merek: Solusi Terbaik Pebisnis Baru

Pendaftaran Merek Usaha, Strategi Ubah Nama Bisnis Jadi Aset

Pendaftaran Merek Usaha, Strategi Ubah Nama Bisnis Jadi Aset

Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal.

Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!
Jangan Keluar Dulu...
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!