Penting bagi pemilik bisnis untuk tahu bagaimana cara cek legalitas pendaftaran merek dagang.
Sebab, pengecekan ini akan sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa merek yang akan kamu gunakan memang unik dan belum terdaftar.
Karena jika sudah ada orang yang menggunakannya, maka kamu harus mengganti nama merek tersebut.
Ini sangat penting untuk melindungi bisnis dari potensi sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.
Lantas, bagaimana cara cek legalitas pendaftaran merek dagang itu? Yuk, cari tahu step by step nya di artikel berikut ini!
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Pendaftaran merek bagi usaha memang menjadi langkah yang tidak bisa kamu remehkan.
Sebab, di Indonesia sendiri sudah ada aturan yang mengatur mengenai penggunaan dan legalitas merek.
Undang undang legalitas merek dagang di Indonesia adalah UU No.20 tahun 2016 yang mengatur tentang merek dan indikasi geografis.
Lewat UU tersebut merek yang terdaftar bisa mendapatkan perlindungan secara sah di mata hukum.
Apalagi merek memegang peranan yang krusial sebagai identitas, simbol, dan nama untuk bisnis.
Jika tidak memiliki perlindungan, maka kamu tidak akan bisa melindungi merek dagang apabila ada pihak lain yang menyalahgunakannya.
Jadi sudah jelas bahwa undang undang legalitas merek yang ada di tanah air bertujuan untuk melindungi para pemilik bisnis.
Sebenarnya, cara memeriksa status daftar merek tidaklah sulit. Sebab, kamu bisa langsung melihat statusnya di Pangkalan Data DJKI. Berikut adalah cek legalitas pendaftaran merek dagang selengkapnya:
Buka browser dan masuk ke website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ yang berada langsung dibawah naungan DJKI.
Nantinya kamu bisa melihat banyak sekali informasi yang bisa kamu akses terkait merek, hak paten, maupun hak cipta.
Setelah masuk ke halaman PDKI, cara cek legalitas pendaftaran merek dagang selanjutnya adalah dengan memakai fitur search dan pilih opsi Merek. Jika ingin lebih spesifik, kamu pun bisa memakai opsi advanced search.
Di opsi tersebut, kamu bisa memasukkan berbagai kata kunci seperti:
Jika kamu menggunakan fitur advanced search ini, kemungkinan munculnya hasil yang tidak relevan bisa berkurang.
Setelah beberapa saat, kamu bisa melihat hasil data informasi merek yang sudah kamu cari. Di layar akan tampak berbagai informasi yang penting seperti:
Nah ketika cek legalitas pendaftaran merek dagang, kamu harus memeriksa status yang muncul dengan teliti.
Apabila keterangan menulis “diperiksa substantif”, artinya memang DJKI sedang melakukan proses evaluasi apakah merek layak secara substansi.
Nantinya status tersebut bisa berubah menjadi terdaftar atau ditolak. Apabila mengalami penolakan, artinya merek yang terdaftar harus melalui proses pendaftaran ulang lagi.
Sebaliknya, apabila tertulis terdaftar, maka nama merek tersebut memang sudah sah dan legal mendapatkan perlindungan hukum.
Ketika melihat hasil pencarian, kamu pun bisa melakukan pengunduhan dokumen terkait, seperti:
Apabila membutuhkan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa langsung mengunduhnya dalam format PDF.
Ketika melakukan cek legalitas pendaftaran merek dagang, pastikan kamu tetap memeriksanya secara berkala.
Pasalnya, status permohonan merek ini akan berubah seiring waktu tergantung dari proses pemeriksaan DJKI.
Oleh karena itu, sangat penting melakukan monitoring sampai hasil final status pendaftaran merek muncul, yaitu ditolak atau terdaftar.
Setelah memahami cara cek legalitas pendaftaran merek dagang, maka kamu juga perlu memahami bagaimana pendaftarannya.
Karena sebagai pemilik bisnis, kamu bisa mendaftarkan merek apabila nama yang ingin kamu gunakan belum terdaftar.
Pendaftaran ini nantinya akan membutuhkan sejumlah persyaratan dokumen yang penting untuk kamu penuhi.
Sebab, nantinya DJKI akan melakukan proses validasi dokumen merek dagang sebelum memproses pendaftaran.
Melansir dari laman DGIP DJKI, inilah beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi:
Setelah menyiapkan seluruh dokumen, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah langkah lengkapnya:
Pertama, kamu bisa melakukan registrasi akun di laman merek.dgip.go.id. Klik opsi Daftar dan isi berbagai data diri yang tersedia mulai dari email, password, jenis pemohon, wilayah, dan berbagai identitas lainnya. Kemudian pilih opsi Proses.
Setelah berhasil membuat akun, maka masuk menggunakan akun yang sudah sebelumnya kamu buat.
Di halaman awal, pilih opsi Permohonan Baru. Kemudian kamu harus mengisi formulir secara lengkap sesuai dengan data yang valid dan masih berlaku. Selain itu, unggah juga seluruh persyaratan dokumen.
Untuk bisa memasukkan pendaftaran merek, kamu harus membayar terlebih dahulu. Caranya cukup pesan kode billing lewat laman simpaki.dgip.go.id. Di situ terdapat metode pembayaran berupa mobile banking ataupun ATM.
Kamu bisa memilih salah satunya sesuai kebutuhan. Jika sudah lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
Untuk biaya pendaftaran merek sendiri adalah sebesar Rp1.800.000/kelas untuk kategori umum dan Rp500.000/kelas untuk kategori UMK.
Apabila pembayaran sudah selesai, maka periksa kelengkapan data yang sudah kamu isi.
Setelah yakin tidak ada kesalahan pengisian, klik opsi Selesai dan DJKI pun akan memproses pendaftaran merek yang sudah kamu ajukan.
Terakhir, kamu hanya tinggal menunggu hasil permohonan pendaftaran merek. Umumnya waktu tunggu adalah sekitar 9 sampai 12 bulan.
Itulah cara cek legalitas pendaftaran merek dagang. Memastikan merek terdaftar dan terlindungi adalah langkah krusial untuk memastikan keberlangsungan usaha di masa depan.
Untuk pengecekan maupun pendaftaran merek yang lebih cepat dan mudah, kamu bisa mempercayakannya pada Jasa Pendaftaran Merek yang terpercaya seperti Jasamerek.com.
Kamu akan mendapatkan bantuan dari ahli merek berpengalaman dan teknologi AI terkini yang bisa menganalisis merek secara akurat. Selain itu, waktu pengurusannya pun sangat singkat, bahkan hanya 1 hari saja.
Tentu ini akan sangat memudahkan bagi pemilik usaha yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus pendaftaran merek. Apalagi waktu umum pendaftaran merek bisa sampai berbulan-bulan lamanya.
Jadi, tunggu apalagi? Segera cek legalitas pendaftaran merek dagang dan daftarkan merek kamu sekarang juga bersama Jasamerek.com!
Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.Simak Panduan Lengkapnya!
Umumnya memakan waktu dari 9 sampai 12 bulan.
Untuk melihat pengumuman merek, kamu bisa melihatnya di website DJKI.
Bisa. Caranya dengan datang langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dan membawa seluruh persyaratan.