Banyak Pilihan Jasa Pendaftaran Hak Cipta, Mana yang Paling Worth It?
Tidak semua layanan hak cipta memberi kejelasan dan keamanan. Dengan Mebiso, kamu mendapat perlindungan resmi yang lebih pasti.Cek Mana yang Terbaik!
Banyak para pembuat karya hingga bisnis yang kini sangat mengandalkan teknologi digital untuk distribusi karya-karyanya. Sayangnya, paralel dengan hal ini risiko terhadap pencurian karya pun juga meningkat. Contoh pelanggaran hak cipta saat ini bukan cuma sekadar isu biasa yang cuma bisa menimpa nama-nama besar saja.
Contoh pelanggaran hak cipta tak cuma sekali atau dua kali saja terjadi di Indonesia melainkan sudah berkali-kali dan telah menimpa banyak orang. Sebab itulah, edukasi mengenai pelanggaran hak cipta dewasa ini jadi sangat penting agar para pembuat karya bisa sadar hukum sedari awal dan bisa melindungi karya-karyanya.
Cari tahu selengkapnya soal seperti apa contoh pelanggaran hak cipta ini dan cara-cara pencegahannya dalam ulasan artikel berikut!
Sudah tahukah kamu bahwasanya sebenarnya karya-karya yang sudah kamu buat dan wujudkan secara nyata itu sejatinya sudah ada hak ciptanya?
Ya, kamu tak salah membacanya karena hal tersebut juga telah termaktub sedemikian rupa sebagai aturan dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Di dalam Pasal 1 angka 1 aturan tersebut, tersebutkan bahwa hak cipta lahir secara otomatis dan deklaratif ketika sebuah karya terwujudkan secara nyata.
Artinya, hak cipta baru akan akan lahir kalau karyamu sudah terbentuk nyata atau konkrit. Hak cipta tak akan bisa lahir kalau karyamu baru berbentuk ide karena ide atau gagasan abstrak tak masuk dalam objek proteksi hak cipta ini.
Namun walaupun memang secara deklaratif bisa lahir, hal ini tak menutup celah-celah pelanggaran hak cipta. Mulai dari plagiarisme hingga pencurian karya, semuanya adalah sedikit dari sekian banyak contoh pelanggaran hak cipta yang sering sekali terjadi dan menimpa para pembuat karya seperti karya sastra.
Berikut ini adalah beberapa contoh-contoh pelanggaran atas sebuah karya cipta sastra yang banyak terjadi, antara lain seperti:
Buku jadi salah satu bentuk sastra yang sangat sering mengalami pelanggaran karya bahkan sampai saat ini. Fenomena buku bajakan sekarang bukan lagi sebuah fenomena asing yang sulit kamu temui.
Beberapa contoh pelanggaran karya buku yang sering muncul seperti:
Semua tindakan di atas sejatinya sudah masuk pelanggaran karya dan sangat bisa merugikan pencipta aslinya. Namun yang membuat makin ironis adalah masih banyak yang menganggapnya wajar karena banyak orang yang lebih suka beli buku murah tapi bajakan daripada beli buku sedikit mahal tapi asli.
Tak cuma berhenti di buku saja, pelanggaran karya sastra juga telah merambah ke sektor karya-karya tulis lainnya — terutama yang terdistribusikan secara digital.
Misal, beberapa di antaranya seperti:
Kebiasaan-kebiasaan ini memang secara kasat mata terlihat seperti sebuah tindakan yang biasa orang-orang lakukan, terutama di media sosial. Tapi faktanya tindakan ini adalah tindakan keliru dan bisa saja menimbulkan masalah serius jika pencipta aslinya tidak terima dan memutuskan untuk membawa pelanggaran-pelanggaran tersebut ke ranah hukum.
Salah satu alasan lagi kenapa contoh-contoh pelanggaran hak cipta tersebut bisa terjadi adalah karena para pemilik karya tak memiliki bukti fisik konkrit yang bisa mereka pakai sebagai barang bukti eksklusifitas hak atas karya mereka tersebut.
Inilah kenapa walaupun hak cipta bisa lahir secara otomatis, tapi secara formal tetap perlu didaftarkan ke DJKI. Tujuannya tak lain untuk mendapatkan bukti fisik tersebut sebagai pegangan atas hak eksklusifitas karya terdaftar.
Mengetahui bahwa contoh pelanggaran hak cipta bisa terjadi pada siapa saja seharusnya bisa menjadi sebuah motivasi bagi banyak orang — khususnya bagi bisnis atau pembuat karya — untuk lebih berhati-hati terhadap proteksi karya mereka.
Walau begitu, bukan berarti pelanggaran-pelanggaran karya tersebut hanya bisa kamu tanggulangi secara represif saja. Faktanya, kamu juga bisa melakukan upaya preventif guna mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi. Beberapa upaya preventif tersebut antara lain seperti:
Penting untuk bisa mencegah sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran atas karya yang kamu miliki. Sehingga memahami tindakan-tindakan di atas akan jadi sebuah penyelamat kamu dalam mencegah pelanggaran karya ke depan.
Pelanggaran karya ciptaan bisa meliputi misalnya seperti pembajakan terhadap karya-karya sastra seperti buku atau karya tulis lainnya.
Menyalin isi buku tanpa seizin penerbit atau penulis lalu menjual salinan tersebut secara ilegal, mendistribusikan file PDF tanpa seizin pemilik, dan menjiplak isi buku.
Mendaftarkan hak cipta secara formal ke DJKI jadi perlu karena tujuannya tak lain agar pencipta atau pemegang hak cipta bisa mendapatkan bukti fisik atas karya ciptaannya sebagai pegangan atas hak eksklusifitas karya terdaftar.
Pelanggaran-pelanggaran yang menyasar aset-aset kreatif bisa terjadi kapan saja dan bisa menimpa siapa saja. Jika tak segera kamu lindungi, maka hal ini bisa berdampak serius terhadap bisnis ataupun aset kreatif yang sudah kamu buat tersebut. Karenanya, jangan tunda perlindungannya dari sekarang!
Mulai perlindungan untuk aset kreatif merek pada bisnismu dengan bantuan jasa daftar merek agar proteksi bisa lebih maksimal. Lindungi pula aset-aset kreatif dalam karyamu dengan perlindungan hak cipta paling berpengalaman. Kamu bisa dapatkan semua proteksi tersebut secara mudah hanya di Jasa Merek!