Eksistensialitas karya intelektual jadi makin penting di tengah gempuran persaingan bisnis yang semakin ketat seperti sekarang. Tak heran kini mulai banyak pebisnis yang mulai berbondong-bondong melakukan registrasi karya intelektual bisnis mereka. Namun yang kerap kali jadi pertanyaan terkait hal ini adalah: apakah daftar HKI gratis?
Pertanyaan “apakah daftar HKI gratis?” ini memang jadi salah satu pertanyaan langganan yang acap kali pebisnis tanyakan. Hal ini sebenarnya bukan hal yang mengherankan mengingat banyaknya simpang siur di tengah masyarakat terkait biaya daftar dari HAKI itu sendiri.
Kendati begitu, namun seperti apakah fakta yang ril di lapangan terkait hal ini? Apakah daftar HKI gratis itu benar adanya?
Mari ungkap fakta-fakta di balik pertanyaan “apakah daftar HKI gratis?” di dalam ulasan artikel berikut!
Memang benar bahwa bisnis tak bisa terpisahkan realitanya dengan keberadaan dari karya intelektual dalam bisnis itu sendiri. Bisa dibilang bahwa tanpa adanya karya intelektual ini, bisnis tak akan bisa menjadi “bisnis” seutuhnya. Pasalnya, karya intelektual memegang peranan yang sepenting itu dalam keberlangsungan sebuah usaha.
Sebelum mulai membahas jawaban dari pertanyaan “apakah daftar HKI gratis?” kamu harus tahu terlebih dahulu mengenai hakikat dari karya intelektual dan HAKI itu sendiri. Hal ini nantinya bakal membantu kamu dalam memahami pertanyaan “apakah daftar HKI gratis?” tersebut.
Karya intelektual adalah sesuatu hal yang eksistensi diakui di Indonesia dan di dunia. Secara gampangnya, karya intelektual bisa punya arti sebagai hasil buah pikir dari intelektualitas manusia. Intelektualitas ini bisa dari segi kreativitas atau gagasan yang melahirkan sesuatu yang berguna dan punya nilai ekonominya sendiri.
Karena asal-usulnya lahir dari buah intelektualitas manusia, maka jadi hal wajar bagi si pembuat karya intelektual tersebut untuk melindungi hasil karya intelektual tersebut. Dari sinilah lahir sebuah hak spesial yang memang khusus tertuju untuk melindungi karya intelektual sendiri yang umum disebut sebagai hak atas kekayaan intelektual.
Ada beberapa jenis wujud dari karya intelektual yang bisa diberikan hak atas kekayaan intelektual — baik di Indonesia maupun global. Jenis-jenis karya intelektual tersebut antara lain terbagi menjadi:
Merek mungkin jadi salah satu jenis karya intelektual yang erat kaitannya dengan sebuah bisnis. Hal ini tidak mengherankan karena deskripsi dasar dari merek itu sendiri merupakan sebuah tanda atau markah yang berfungsi sebagai faktor diferensiasi suatu bisnis dengan bisnis yang lainnya.
Karenanya, dalam praktiknya merek juga punya beragam turunan bentuk seperti merek tiga dimensi dan merek hologram yang kerap kali pebisnis pakai untuk menambah unique selling point dari bisnis mereka.
Selain merek, desain industri (DI) juga erat kaitannya dengan bisnis — tepatnya dari segi produk bisnis itu sendiri.
DI ini punya sifat dua atau tiga dimensi yang terdiri atas elemen-elemen estetika yang tersemat di dalamnya. Karenanya, di sini DI sering kali erat kaitannya untuk melahirkan sebuah produk bisnis namun dengan prinsip tak boleh melanggar batas nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Mungkin kamu akan sering menemukan rahasia dagang atau trade secret ini dalam bentuk info-info rahasia yang sangat dijaga erat oleh pemiliknya. Info-info ini sangat dijaga karena punya nilai yang sangat berharga dari segi ekonomi dan berhubungan langsung dengan cara suatu bisnis dalam beroperasi.
Indikasi geografis (IG) merupakan jenis karya intelektual yang secara sifat hampir mirip dengan merek. IG ini biasanya berbentuk markah-markah atau tanda yang mengindikasikan soal ciri khas, reputasi, atau kualitas dari sebuah produk bisnis itu sendiri.
Patent merupakan variasi bentuk karya intelektual yang masih sering disalahartikan dengan merek. Contohnya seperti sebutan “hak paten merek” atau “patenkan merek”.
Faktanya, merek dan patent adalah dua jenis karya intelektual yang beda. Patent adalah sebutan untuk jenis hak karya intelektual yang diberikan untuk para penemu atau inventor di atas temuan-temuannya di bidang teknologi.
Sedangkan merek (seperti yang terulas pada poin 1) adalah sebuah markah yang berguna sebagai tanda diferensiasi untuk membedakan satu bisnis dengam bisnis lainnya.
Hak cipta (HC) atau akrab dengan nama copyrights adalah sebuah hak spesial yang lahir secara otomatis begitu sebuah karya intelektual tersebut diwujudkan secara konkrit. Wujud dari karya-karya intelektual yang masuk HC sendiri sangat beragam, seperti karya sastra, seni, dan yang lainnya.
DTLST punya singkatan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Eksistensi dari DTLST ini sendiri sangat erat dengan segala hal yang berbau elektronik sebab DTLST ini punya bentuk berupa rancangan yang berisi banyak komponen aktif yang saling terkoneksi dalam sebuah sirkuit terintegrasi.
Ketujuh karya intelektual di atas realitasnya terlindungi di bawah naungan DJKI sebagai sebuah instansi yang menaungi proteksi dari hak karya intelektual itu sendiri.
Karenanya, ketika bicara dalam perspektif pertanyaan “apakah daftar HAKI gratis?” maka daftar HKI tak selalu gratis. Hal ini lantaran adanya biaya pendaftaran HKI yang nominalnya bermacam-macam ketika kamu mau daftar HKI. Yang pasti, nominal-nominal tersebut jumlahnya bervariasi bergantung pada kebutuhan dan bisnismu.
Senada dengan ulasan yang ada pada poin sebelumnya terkait pertanyaan “apakah daftar HKI gratis?” kamu sudah mengetahui bahwa daftar karya intelektual tak sepenuhnya gratis.
Hal ini lantaran ada biaya yang masuknya ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ketika kamu mau mengajukan daftar hak karya intelektual tersebut.
PNBP sendiri secara singkat adalah sebuah pungutan kepada individu atau badan usaha dengan mendapatkan manfaat langsung/tidak langsung atas pendayagunaan sumber daya dan hak yang negara dapatkan.
Namun apakah daftar HKI gratis itu sepenuhnya tak ada?
Jawabannya belum tentu. Hal ini walaupun dari DJKI sendiri mensyaratkan adanya PNBP sebagai bagian dari biaya daftar namun tak menutup kemungkinkan adanya program yang khusus mengakomodasi bisnis — seperti UMKM — untuk bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka secara tanpa biaya.
Program-program ini umumnya bisa berasal dari program Pemerintah kota, dinas terkait, Kementerian, atau dari badan swasta. Sehingga tak ada salahnya untuk terus memantau info-info dari instansi-instansi tersebut untuk mendapatkan info terkini soal adanya program tersebut.
Salah satu hal yang menghambat para pebisnis untuk melindungi karya intelektual bisnis mereka memang adalah dari segi biaya. Namun satu hal yang pasti adalah jangan anggap bahwa biaya yang kamu keluarkan untuk mendaftar karya intelektual kamu sebagai beban yang memberatkanmu.
Justru, anggaplah hal tersebut sebagai investasi yang akan melindungi bisnismu untuk ke depannya!
Jasa Merek siap memberikan layanan daftar merek terbaik untuk segala kebutuhan proteksi merek bisnis terbaikmu. Bersama dengan bantuan para profesional yang telah teruji, mari wujudkan proteksi maksimal untuk merek bisnismu untuk hari ini dan untuk masa depan!
Karya intelektual adalah buah hasil intelektual manusia yang terwujud dalam beberapa bentuk, termasuk dalam bentuk merek dan desain industri.
Secara singkat, HAKI adalah hak spesial atas suatu kekayaan intelektual tertentu.
Beberapa yang masuk dalam golongan hak karya intelektual antara lain merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, patent, hak cipta, DTLST.
Sayangnya daftar HAKI tidak gratis karena ada PNBP sebagai bagian biaya daftarnya. Namun tak menutup kemungkinan adanya program daftar HAKI gratis yang diadakan oleh beragam instansi negara atau swasta.
PNBP ialah sebuah biaya kepada individu atau badan usaha dengan mendapatkan manfaat langsung/tidak langsung atas layanan atau pendayagunaan sumber daya dan hak yang negara dapatkan.