JASAMEREK.COM – Kapan pengusaha harus daftar logo? Seringkali pengusaha gagal menjawab pertanyaan ini sehingga sampai bisnisnya sudah ramai, logonya belum terlindungi dan berakhir harus mengganti logonya lagi.
Tentunya, kondisi ini akan sangat merugikan untuk bisnis. Karena itu, kamu perlu memperhatikan penjelasan pada artikel ini agar lebih yakin untuk segera melindungi logomu.
Logo adalah sebuah gambar, coretan, dan kombinasi antara coretan dengan beberapa warna yang menjadikannya sebagai penanda sebuah produk. Karena fungsi utamanya adalah sebagai penanda produk, maka logo termasuk ke dalam jenis merek.
Meski begitu, kamu bisa mendaftarkannya terpisah dari pilihan nama yang sudah kamu tentukan sebelumnya. Dengan sistem seperti ini, banyak pengusaha yang kemudian menunda pendaftaran logo karena khawatir akan melakukan perubahan di kemudian hari.
Nyatanya, penundaan logo ini juga bukan merupakan hal yang baik. Karena bisa menjadi alasan kompetitor untuk melakukan peniruan atau justru merebut logo milikmu. Kalau hal ini terjadi, jalan satu-satunya adalah kamu hanya bisa mengganti gambar pilihanmu itu.
Berdasarkan fungsinya, logo itu termasuk ke dalam salah satu jenis merek. Artinya, gambar atau coretan itu termasuk juga sebagai Kekayaan Intelektual. Menjadi anggota dalam kelompok Kekayaan Intelektual ini, nyatanya logo bisa masuk ke dalam dua cabang yang berbeda.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai perlindungan hak dari sebuah logo tersebut.
Pertama adalah kelompok hak cipta. Pengusaha juga sangat mungkin untuk daftar logo pada kelompok ini. Apalagi kalau kamu membuat gambarnya sendiri sesuai dengan kreatifitasmu.
Hanya saja, kamu perlu memperhatikan mengenai ketentuan dan persyaratan dasar untuk bisa memasukkan logo menjadi sebuah hak cipta. Khususnya ada satu ketentuan mengenai mendaftarkan logo sebagai hak cipta.
Ketentuan ini menyebutkan kalau seorang pengusaha berniat untuk mendaftarkan ikon, gambar, atau kombinasi coretan dengan warna ke dalam kelompok hak cipta, maka kamu tidak boleh mendaftarkannya juga sebagai merek.
Artinya, kamu perlu mempertimbangkan kembali keuntungan dari masing-masing kelompok perlindungan ini sebelum benar-benar mendaftarkannya.
Kelompok untuk daftar logo berikutnya adalah merek. Kelompok ini menjadi yang paling umum untuk proses perlindungan sebuah gambar di kalangan pengusaha. Pasalnya, secara umum pengusaha membuat atau menciptakan maskot, ikon, atau gambar adalah agar pelanggan bisa lebih mudah mengenali produknya.
Artinya, ada tujuan komersial dari pembuatan logo tersebut. Alhasil, alih-alih mendaftarkannya sebagai sebuah karya seni, akan lebih menguntungkan ketika pengusaha melindunginya sebagai alat pembeda dari produk.
Alhasil, sebelum menentukan kelompok mana yang akan kamu gunakan untuk melindungi gambar, pastikan dulu apa tujuanmu memproses perlindungan tersebut.
Apakah daftar logo hanya bisa untuk pengenal suatu produk saja? Jawabannya tidak. Karena sekarang ini sudah banyak perusahaan yang juga menggunakan sebuah gambar sebagai identitas dari perusahaannya.
Meskipun pada peraturannya terdapat ketentuan mengenai larangan pendaftaran logo perusahaan. Tapi, terdapat pengecualian ketika kamu mendapatkan izin dari perusahaan tersebut.
Alhasil, ketika kamu juga bertindak sebagai pemilik perusahaan, maka kamu tidak perlu mendapatkan izin dari siapapun untuk mendaftarkan logo.
Meskipun kamu tidak memerlukan izin dari siapapun untuk mengajukan perlindungan, tapi kamu tetap harus memperhatikan ketentuan berikut agar melindungi logo menjadi lancar.
Persiapan pertama adalah kamu perlu memastikan keamanan dari logo yang akan kamu ajukan. Karena gambar ini terdiri dari berbagai unsur, seperti coretan dan kombinasi warna, maka kamu perlu berhati-hati dalam menggunakannya.
Meniru konsep logo milik orang lain adalah sebuah pelanggaran. Karenanya, kamu perlu melakukan pengecekan lebih dulu untuk menentukan apakah gambar buatanmu itu aman atau tidak.
Setelah yakin logo milikmu tidak terdeteksi plagiat, maka langkah berikutnya adalah kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengajukan perlindungannya. Sama seperti pada saat mengajukan merek lain, DJKI juga akan memintamu untuk menyampaikan nama dari gambar buatanmu.
Meskipun tujuanmu pertama kali adalah untuk melindungi logo, tapi jangan lupa untuk menuliskan juga panggilan untuk logomu tersebut. Selain itu, dokumen yang harus kamu lampirkan tidak berbeda ketika mengajukan perlindungan merek lainnya.
Langkah daftar logo berikutnya adalah dengan mengirimkan seluruh data berikut gambar buatanmu itu berikut dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Satu-satunya tempat yang bisa kamu tuju adalah sistem merek yang akan menghubungkan permohonanmu langsung kepada pemeriksa.
Jangan sampai salah memproses daftar logo! Akibatnya bisa sama-sama fatal seperti ketika kompetitor merebut merekmu. Karenanya, memanfaatkan bantuan dari Jasa Perlindungan Merek bisa menjadi sebuah solusi tepat dan aman.
Bisa, sepanjang kamu memastikan penulisan identitas pemilik dari nama hingga alamat sudah sama. Dengan begitu, sistem mendeteksi kedua permohonan dari merek dan logo itu berasal dari pemilik yang sama.
Karena memproses perlindungan logo ini memerlukan biaya, maka sepanjang kamu sudah memiliki dana yang cukup maka segeralah mengajukan pendaftarannya.
Tidak harus mendapatkan keuntungan besar dulu untuk bisa melindungi logo karena justru dengan logo yang aman kamu bisa mendapatkan keuntungan berlipat.
Bisa. DJKI tidak memberikan batas maksimal untuk kamu mengajukan perlindungan logo pada satu kali permohonan. Apabila saat ini kamu memiliki beberapa macam logo, maka kamu bisa langsung mendaftarkannya sekaligus untuk menghemat biaya.