Sebagai salah satu jenis harta intelektual, merek punya peranan yang tak kalah penting dalam operasi bisnis kita. Tak hanya sebagai sebuah pembeda, tapi merek juga berfungsi jadi identitas utama bagi bisnis kita. Karenanya, memahami pentingnya perlindungan sekaligus dasar hukum hak merek jadi isu utama di kalangan para pebisnis.
Dasar hukum hak merek khususnya di Indonesia telah termaktub dalam beragam regulasi yang telah mengalami beberapa kali evolusi seiring berkembangnya kebutuhan para pebisnis, regulasi internasional, dan keadaan zaman.
Maka dari itu, jadi penting buat mengetahui seperti apa dasar hukum hak merek dan seperti apa saja implikasinya terhadap perlindungan merek di Indonesia. Mari cek telaah selengkapnya di bawah!
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi perlindungan hukum khususnya terhadap harta intelektual seperti merek. Eksistensi undang-undang menjadi hal yang sangat penting guna menjamin perlindungan daripada merek itu sendiri dalam kehidupan berbisnis.
Namun, pergerakan masyarakat yang makin dinamis–yang terus bergerak mengikuti zaman juga makin ‘memaksa’ hukum untuk terus berevolusi mengikuti kebutuhan masyarakat yang terus berubah-ubah seiring makin berkembangnya zaman. Dasar hukum hak merek pun juga tak luput dari perubahan-perubahan ini.
Kita tahu bahwa pendaftaran brand atau merek adalah untuk memberi status bahwa pendaftar adalah pihak pertama yang sah sampai ada pihak lain yang membuktikan sebaliknya.
Hak ekslusifitas merek tak akan lahir tanpa ada pendaftaran dan pendaftaran inilah yang lebih membawa jaminan hukum.
Perlindungan hukum merek inilah yang lebih lanjut termaktub di dalam hukum UU Merek tahun 2016 (Hukum Merek 2016) yang sekaligus menjadikannya sebagai dasar hukum merek hingga sekarang ini. Namun walaupun begitu, Hukum Merek 2016 ini sejatinya juga sudah mengalami beberapa kali evolusi sampai bisa jadi seperti yang kita kenal sekarang.
Salah satu yang kita kenal mungkin adalah evolusi hukum merek hasil dari implikasi berlakunya UU Cipta Kerja pada tahun 2020 silam.
Evolusi terhadap UU Merek lewat UU Cipta Kerja (Hukum Ciptaker) ini memang tujuannya untuk mengelevasikan animo dan minat asing untuk makin berinvestasi di Indonesia dengan cara menyederhanakan aturan-aturan yang ada pada saat itu.
Misalnya, pada saat sebelum Hukum Ciptaker mulai berlaku, para pihak yang mengajukan daftar mereknya perlu waktu sampai tahunan hanya untuk dapat sebuah sertifikat merek. Nah, tapi semenjak Hukum Ciptaker berlaku kini prosesnya telah ikut berubah jadi cuma butuh waktu sekitar 90 hari kerja saja.
Perubahan dasar hukum hak merek lain yang menarik juga terdapat pada kategori merek yang tak bisa terdaftar, di mana isi kategori tersebut terdapat tambahan lain yakni soal “merek yang ada bentuk fugsional”. Tapi apakah makna fungsional ini sendiri sehingga jadi salah satu ‘kategori terlarang’ bagi merek yang ingin kita daftarkan perlindungannya?
Kalau kita merujuk pada artian umumnya maka kata fungsional ini bisa punya interpretasi “memiliki fungsi”. Sehingga kalau kita artikan secara gamblang maka “merek yang ada bentuk fungsional” adalah merek yang memang menampilkan secara jelas fungsi dari produk atau merek tersebut.
Sebagai dasar hukum hak merek yang utama, Hukum Merek 2016 juga punya regulasi turunan sebagai hukum pelaksananya yakni pada PP 22/2018 (PP Daftar Merek Internasional) tentang cara daftar merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid yang mana telah sah Indonesia aksesikan pada tahun 2017 silam.
Sebagai info, Protokol Madrid adalah kontrak tambahan yang tujuannya mengatasi kelemahan yang ada pada Madrid Agreement dengan cara mengenalkan inovasi baru sebagai jalan mempermudah sistem daftar merek internasional.
Sistem yang protokol ini usung adalah dengan menawarkan pada para pelaku usaha sebuah posibilitas untuk bisa mendaftar merek di lebih dari 100 negara yang tergabung dalam Protokol Madrid ini dengan hanya mengajukan satu kali daftar permohonan saja.
Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya PP Daftar Merek Internasional ini sebagai dasar hukum hak merek bagi pebisnis atau entitas bisnis yang ingin mendaftarkan mereknya secara internasional dengan aturan dari Protokol Madrid tersebut.
Dasar hukum hak merek yang lainnya ada diatur lebih lanjut lagi lewat Permenkumham 67/2016 yang mana sempat mendapatkan beberapa perubahan lewat Permenkumham 12/2021. Di dalam Peraturan Menteri inilah prosedur lebih lengkap dan lebih detail soal daftar merek itu tergambarkan lebih jelas dengan syarat-syarat yang meliputinya.
Versi 1961: Hak pembeda untuk memakai merek yang mendiferensiasinya dengan barang lain.
Versi 1992: Markah yang punya daya diferensiatif dalam sebuah usaha komersial.
Versi 2001: Markah yang punya daya diferensiatif dalam sebuah usaha komersial.
Versi 2016: Markah yang punya daya diferensiatif dalam sebuah usaha komersial.
Versi 1961: Daftar ke Kantor Miliki Perindustrian.
Versi 1992: Daftar bisa dari Kantor Merek.
Versi 2001: Daftar ke Direktorat Jenderal.
Versi 2016: Daftar ke Direktorat Jenderal.
Versi 1961:
Versi 1992: tarif tidak tersebut dalam regulasi.
Versi 2001: tarif tidak tersebut dalam regulasi.
Versi 2016: tarif tidak tersebut dalam regulasi.
Versi 1961:
Versi 1992:
Versi 2001:
Versi 2016:
Versi 1961:
Merek sama dengan punya orang lain.
Versi 1992:
Versi 2001:
Versi 2016:
Versi 1961: 3 bulan sejak menerima penolakan dan mengajukannya ke PN Jakarta.
Versi 1992: 2 bulan sejak menerima usulan penolakan merek dan mengajukannya ke Kantor Merek.
Versi 2001: 2 bulan sejak menerima usulan penolakan merek dan mengajukannya ke Direktorat Jenderal.
Versi 2016: 30 hari sejak menerima usulan penolakan.
Versi 1961: Kalau 6 bulan setelah daftar tidak memakai merek untuk komersial.
Versi 1992: 3 tahun berturut-turut tidak memakai merek untuk komersial.
Versi 2016: 3 tahun berturut-turut tidak memakai merek untuk komersial.
Mendedikasikan diri untuk melindungi merek bisnis sedari dini tak ayal adalah sebuah langkah strategi untuk melindungi merek sebagai salah satu elemen eksklusif yang hanya bisnismu miliki. Merekmu adalah satu-satunya dan jagalah eksklusifitas tersebut dengan mendaftarkan perlindungannya sedari dini!
Mari berikan proteksi merek bisnis secara menyeluruh dengan mempercayakan ke jasa pendaftaran paten merek dagang kamu kepada profesional yang telah berpengalaman di bidangnya sebagai investasi terbaik bisnismu untuk masa depan! Yuk lindungi sekarang juga!
Di Indonesia, beberapa regulasi yang memang bertujuan mengatur soal perlindungan brand atau merek ini di antaranya adalah Hukum Merek 2016, Hukum Ciptaker, PP Daftar Merek Internasional 2018, Permenkumham 67/2016 dan Permenkumham 12/2021.
Hukum merek selalu berganti untuk mengikuti perubahan zaman serta dinamika pergerakan masyarakat dan kebutuhan mereka di sektor bisnis agar relevansinya bisa terus terjaga.
UU Merek di Indonesia sudah empat kali berganti-ganti dengan substansi yang turut berganti dan berubah pula yakni dalam versi tahun 1961, 1992, 2001, dan yang kita kenal dan berlaku sekarang adalah versi tahun 2016.