
Kalau kamu punya bisnis kreatif, entah itu desain, musik, konten, maupun aplikasi, maka hak cipta bukan sekadar urusan hukum, tapi strategi penting untuk mengamankan aset. Tidak sedikit orang belum sadar bahwa memakai ciptaan pihak lain tanpa izin dapat menimbulkan denda hak cipta, dengan nilai tidak sedikit.
Masalahnya, pelanggaran ini sering terjadi bukan karena niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan. Tentu saja, ada pihak beranggapan hanya mengambil melalui internet. Padahal setiap ciptaan punya pemilik serta memperoleh proteksi perundangan.
Itulah kenapa penting banget memahami daftar bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta Indonesia, supaya kamu tahu batas aman dalam memanfaatkan karya.
Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran hak cipta yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Denda hak cipta muncul saat seseorang maupun bisnis menggunakan, menggandakan, maupun menyebarkan hasil ciptaan tanpa memperoleh izin pemilik aslinya. Regulasi UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta menjelaskan penyalahgunaan tersebut bisa mendapat hukuman pidana serta denda miliaran rupiah.
Tujuan dari denda hak cipta bukan semata-mata menghukum, tapi memberi efek jera agar masyarakat menghargai karya ciptaan orang lain. Selain itu, aturan ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan materi digital.
Bayangkan kamu punya bisnis pakaian dan mengambil foto dari Google untuk dipakai di katalog produk. Kelihatannya sepele, tapi kalau foto itu milik fotografer profesional, kamu bisa dituntut dan diminta membayar denda. Kasus seperti ini sering banget terjadi, bahkan di level UMKM, hanya karena kurang hati-hati menggunakan konten daring.
Faktanya, tidak semua ciptaan mendapatkan proteksi. Hasil karya dengan wujud nyatalah yang memperoleh pengakuan secara sah. Untuk itu, setiap pemilik karya harus tahu jenis ciptaan yang mendapat perlindungan UU Hak Cipta, di antaranya:
Termasuk buku, artikel, naskah untuk drama, puisi, laporan ilmiah, serta konten blog. Semua bentuk tulisan hasil ide orisinal serta tidak meniru pihak lain otomatis akan mendapatkan perlindungan begitu diterbitkan.
Baik lirik, melodi, maupun aransemen. Menggunakan lagu tanpa meminta izin, apalagi jika bertujuan untuk kebutuhan komersial seperti iklan maupun promosi dapat menjadi bentuk penyalahgunaan hak cipta.
Aspek tersebut tidak terkecuali lukisan, ilustrasi, fotografi, logo, poster, serta kemasan produk. Pada konteks bisnis, logo maupun desain merupakan aset identitas, sehingga harus mendapat perlindungan dari duplikasi maupun peniruan.
Semua format video, film, serta animasi dengan nilai artistik serta melalui proses kreatif akan memperoleh proteksi hukum. Mengunggah ulang film maupun iklan pihak lain tanpa meminta izin menjadi bentuk pelanggaran.
Perangkat lunak, game, sistem operasi, serta aplikasi mobile pun masuk dalam ciptaan yang mendapat perlindungan undang-undang. Menggunakan perangkat lunak bajakan bisa berujung tuntutan hukum dengan denda hak cipta tinggi.
Rancangan bangunan, tata ruang, maupun desain dekoratif orisinal juga mendapatkan pengakuan sebagai karya dilindungi.
Sudah tahu jenis ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum? Sekarang, saatnya menjamin semua karya milikmu memperoleh proteksi legal. Ini langkah praktis untuk kamu ikuti:
Mengabaikan hak cipta dapat menimbulkan kerugian besar, tidak hanya perkara material, tapi juga perihal reputasi.
Aturan perundangan bahwa penyalahgunaan hak cipta berisiko denda hak cipta dengan nominal antara Rp1 miliar sampai Rp4 miliar, serta ancaman penjara maksimal 10 tahun. Angka tersebut tidak kecil, terutama bagi pengusaha UMKM.
Begitu nama brand tercatat pernah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, citra profesionalnya akan langsung turun. Pelanggan serta mitra bisnis tentu meragu untuk menjalin kerja sama terhadap perusahaan yang tidak menghargai ciptaan orang lain.
Semua bentuk karya penulisan, lagu, desain grafis, film, audio, perangkat lunak, foto, serta desain interior juga arsitek masuk dalam ciptaan yang memperoleh proteksi UU Hak Cipta.
Kamu dapat mendaftar secara online lewat situs resmi DJKI atau penyedia jasa profesional tepercaya, misalnya Jasamerek.com.
Sebenarnya tidak wajib, tapi sangat disarankan. Pendaftaran memberikan proteksi hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap brand.
Proteksi hak cipta berlaku seumur hidup pemiliknya, dengan tambahan selama 70 tahun setelah kreator meninggal dunia. Jika sudah lewat dari durasi tersebut, ciptaan akan masuk domain publik.
Besarnya antara Rp1 miliar sampai Rp4 miliar, belum lagi dengan risiko kurungan sampai 10 tahun.
Penyalahgunaan terhadap hak cipta dapat berujung pada risiko denda, bahkan bukan tidak mungkin akan turut menghancurkan reputasi bisnis. Karena itu, memahami serta proteksi karya adalah langkah krusial bagi para pemain industri kreatif.
Pastikan mengenali apa saja bentuk ciptaan yang mendapat proteksi UU Hak Cipta. Jika karya masuk dalam salah satu kategorinya, jangan ragu untuk segera Registrasi Hak Cipta. Agar prosesnya lebih mudah, manfaatkan bantuan profesional, karena proteksi hak cipta tidak hanya perkara hukum, tapi cara menghargai diri sendiri sebagai pemiliknya.