Berkarya butuh banyak persiapan. Selain ide brilian sebagai pondasi karyamu, aspek-aspek lain juga tak boleh kamu lewatkan begitu saja. Salah satunya terkait aspek proteksi hak cipta atas karyamu tersebut. Agar bisa berlaku lebih kuat, kamu perlu meregistrasikan hak ciptamu secara formal. Untuk itu kamu akan butuh dokumen hak cipta.
Dokumen hak cipta merupakan syarat-syarat penting yang tak boleh kamu lewatkan ketika kamu mau mengajukan registrasi atas hak cipta itu sendiri. Sebabnya, tanpa dokumen yang lengkap tentu pengajuanmu bakal tak akan terproses. Memastikan tiap dokumennya benar dan lengkap sudah jadi kewajibanmu sebelum mulai registrasi.
Kira-kira apa saja dokumen hak cipta yang perlu kamu siapkan ketika mau meregistrasikan hak cipta karya?
Ketahui lebih lanjut tentang pembahasan dokumen hak cipta tersebut dalam ulasan artikel berikut ini!
Sudah jadi hal yang wajar bila sebelum lebih jauh mengenai sesuatu, terlebih dahulu kamu harus mengenai “sesuatu” tersebut.
Sebab itulah, sebelum kita beranjak lebih jauh membahas perihal dokumen hak cipta (atau bisa juga kamu sebut sebagai berkas hak cipta), maka sudah jadi wajar bila kamu mengingat kembali konsep-konsep soal hak cipta itu sendiri terlebih dahulu.
Untuk menyegarkan ingatanmu kembali soal hak cipta, mari kita bahas sekilas. Konsep hak cipta merupakan salah satu variasi atau jenis kekayaan intelektual yang terkenal di dunia. Tak cuma di Indonesia, tapi di kancah global pun hak cipta telah banyak dikenal luas.
Definisi dari hak cipta sendiri jika merujuk pada regulasi undang-undang yang ada di Indonesia — tepatnya di UU 28/2014 tentang hak cipta (UUHC) — maka hak cipta ialah sebuah hak eksklusif yang lahir otomatis berdasarkan prinsip deklaratif begitu sebuah kreasi atau karya telah terwujud.
Walaupun secara sifatnya bisa lahir secara otomatis, namun bukan berarti karyamu bisa langsung aman begitu saja. Faktanya, walaupun hak cipta lahir otomatis, namun masih banyak orang di luar sana yang mendaftarkan karyanya secara formal lewat lembaga yang memang berwenang untuk itu. Di Indonesia, lembaga tersebut adalah DJKI.
Mengapa?
Karena orang-orang tersebut sadar bahwasanya meskipun karya mereka sudah mendapat hak cipta saat karya tersebut lahir nyata, namun tetap saja eksistensi hak ciptanya masih abstrak. Mereka butuh sebuah bukti yang lebih kuat atau nyata untuk membuktikan bahwa mereka adalah pencipta atau pemegang hak cipta atas karya tersebut.
Karena itulah, meregistrasikan hak cipta secara resmi jadi sebuah hal urgen yang penting untuk mencapai hal tersebut. Tapi kamu tak bisa serta merta langsung mendaftarkannya begitu saja. Ketika kamu ingin mengajukan registrasi hak cipta kreasi karyamu tersebut, ada serangkaian dokumen hak cipta yang harus kamu siapkan.
Berkas hak cipta bakal berlaku sebagai salah satu syarat formal yang harus kamu penuhi agar nantinya permohonanmu bisa terproses. Karenanya, menjaga dan memastikan agar dokumen-dokumen hak cipta tersebut lengkap tanpa ada kekurangan jadi sebuah hal yang sangat krusial sebelum kamu mulai ajukan permohonanmu.
Kamu sudah paham bahwasanya menyiapkan berkas hak cipta (HC) sebelum mulai memasukkan pengajuan registrasinya. Namun apa saja contoh dokumen-dokumen hak cipta tersebut?
Melansir dari laman resmi DJKI, ada beberapa berkas HC yang jadi syarat pengajuan registrasi HC. Tergantung pengajuan apa yang mau kamu mohonkan, maka dokumen syaratnya juga akan berbeda.
Misalnya, dokumen hak cipta untuk pertama kali registrasi dengan berkas untuk pencatatan pengalihan HC bakal sedikit berbeda.
Jika kamu ingin mengajukan pencatatan HC untuk pertama kali, maka beberapa berkas yang pasti akan kamu butuhkan antara lain meliputi:
Nah, tapi kalau kamu mau meregistrasikan pencatatan pengalihan hak ciptamu, maka berkasnya bakal sedikit berbeda yang mana akan terdiri sebagai berikut:
Begitu pula jika kamu ingin mengajukan permohonan HC yang lainnya, maka berkasnya pun akan ada penyesuaian dan tak sama dengan berkas syarat ketika kamu pertama kali mengajukan registrasi.
Perlu kamu ketahui juga bahwa permohonan registrasi HC di DJKI tak cuma sebatas dua hal di atas saja. Masih ada banyak opsi-opsi permohonan HC lain yang tersedia, seperti misal permohonan pencatatan lisensi HC, permohonan perbaikan data, dan — termasuk namun tidak terbatas — permohonan koreksi surat pencatatan ciptaan.
Agar kamu tak kebingungan dan meminimalisir terjadinya salah berkas maka berikut ini sedikit tips yang mungkin bisa membantumu:
Jadi sangat perlu untuk kamu mengetahui terlebih dahulu kebutuhan HC apa yang mau kamu ajukan. Apakah pencatatan pertama kali, pengalihan, lisensi, atau yang lainnya?
Memahami kebutuhanmu terlebih dahulu bakal membantumu memilah-milah berkas syarat apa saja yang nanti bakal kamu perlukan karena beda kebutuhan bakal beda juga berkas persyaratannya.
Saat ini sistem pendaftaran HC sudah bisa kamu ajukan online. Karenanya, setelah mengetahui berkas-berkas inti yang pasti kamu butuhkan, tak ada salahnya untuk menyiapkan juga salinan pindai versi digitalnya.
Tujuannya agar nanti kamu tak kesusahan untuk memindai satu per satu berkasnya ketika sistem memintamu untuk mengunggahnya. Punya berkas versi digital bakal banyak membantumu juga untuk pengajuan-pengajuan berikutnya.
Segala berkas yang kamu perlukan, semuanya telah tertulis daftarnya dalam web DJKI sesuai kebutuhanmu. Karenanya, rajin-rajin melakukan pengecekan persyaratan di web DJKI bakal banyak membantumu jikalau nanti sewaktu-waktu ada perubahan berkas persyaratan yang kamu perlukan.
Semakin awal kamu meresmikan proteksi HC karyamu, maka akan makin awal juga karyamu bisa terproteksi HC secara konkrit dan lebih legal. Karena itu, mari ambil langkah awal melindungi karyamu mulai dari hari ini!
Jasa pendaftaran hak cipta dari Jasa Merek selalu siap membantumu dalam mewujudkan proteksi hak cipta karyamu. Semuanya demi membantu kamu agar terhindar dari pembajakan karya yang bisa menimpa siapa saja sewaktu-waktu!
Sebenarnya tidak, karena HC sifatnya lahir otomatis ketika sebuah karya sudah terbentuk secara nyata.
Karena banyak sadar bahwasanya mereka butuh sebuah bukti yang lebih kuat atau nyata untuk membuktikan bahwa mereka adalah pencipta atau pemegang HC atas karya tersebut.
Berkas wajib buat daftar HC akan sedikit berbeda menyesuaikan kebutuhan hak ciptamu. Tapi berkas-berkas wajibnya biasanya meliputi berkas data diri, kewarganegaraan, dan berkas soal kreasi ciptaanmu.
Maka kamu perlu lengkapi dulu agar pengajuan permohonanmu bisa DJKI proses.
Beberapa tips yang bisa kamu pakai misalnya seperti memahami kebutuhan, menyiapkan salinan digital, dan rajin mengecek laman web DJKI.