Hak Cipta (HC) adalah salah satu variasi kekayaan intelektual yang banyak orang ketahui, utamanya dari kalangan mereka yang banyak bergelut di dunia karya. Sebab itulah, banyak para pembuat karya yang berbondong-bondong mengurus HC atas hasil kreasi mereka. Tapi, untuk itu, mereka perlu tahu bagaimana cara isi formulir pendaftaran hak cipta.
Formulir pendaftaran hak cipta ialah satu hal krusial yang tak akan mau kamu lewatkan kalau mau mengajukan pencatatan atas kreasi karyamu. Tanpa ada satu surat ini, maka hampir tak mungkin pengajuanmu bisa pihak DJKI proses lebih lanjut. Karenanya, tahu cara isi dokumen ini dengan tepat harus jadi sebuah keharusan.
Tapi bagaimanakah caranya mengisi formulir pendaftaran hak cipta ini dengan tepat?
Mari bahas bersama tutorial mudah cara mengisi formulir pendaftaran hak cipta tersebut dalam ulasan artikel di bawah ini!
Karya adalah “harta” tak tergantikan bagi mereka yang sehari-harinya banyak menggantungkan hidup lewatnya. Sebab itu, tak usah heran jika kamu banyak melihat para pengkarya atau pembuat kreasi karya sampai rela “berdarah-darah” hanya untuk melindungi karya hasil buatan mereka sendiri.
Bentuk melindungi karya sendiri juga bisa bermacam-macam. Ada yang sampai rela mendokumentasikan tiap jenis penggunaan karyanya, tapi ada juga yang melindunginya secara visual dengan memberi karya tersebut dengan tanda air atau watermark.
Namun jika berbicara penuh soal cara melindungi karya, maka tak ada cara yang lebih baik ketimbang melindunginya secara hukum. Satu caranya ialah dengan mengandalkan hak cipta (atau yang bisa kamu singkat juga sebagai HC). Bisa terbilang bahwa HC adalah cara yang mungkin paling efektif dari pada cara yang lain.
Sebabnya, melalui hak cipta kamu tak akan takut lagi akan adanya sebuah tindakan pelanggaran karya seperti pembajakan. Sebuah karya yang sudah terwujud otentik secara nyata atau konkrit — menurut hukum hak cipta Indonesia — sejatinya sudah terlindungi hak ciptanya secara otomatis.
Tapi walau begitu, kamu tak bisa bersantai. Sebab, walaupun sebenarnya hak cipta bisa terlahir otomatis sejak karyamu berwujud nyata, tapi bentuknya masih abstrak alias tak ada sebuah bukti sah atau legal yang menyatakan kepemilikanmu terhadap HC karyamu tersebut.
Maka, pada saat inilah kamu memerlukan sebuah pendaftaran atau pencatatan hak cipta. Pencatatan hak cipta adalah sebuah langkah formal di mana kamu meregistrasikan HC atas karyamu tersebut lewat sebuah lembaga yang memang berwenang untuk itu — dalam hal ini ialah DJKI — agar bisa dapat bukti dokumen atas kepemilikan HC karyamu tersebut.
Tapi untuk bisa mengajukannya, kamu masih perlu satu dokumen utama. Dokumen tersebut adalah formulir pendaftaran hak cipta. Dengan kata lain, tanpa hadirnya dokumen ini kamu tak akan bisa mengajukan pencatatan HC untuk karyamu. Tapi di mana tempat mendapatkannya?
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menerapkan digitalisasi terhadap hampir semua segmen pengurusan legalitas bagi masyarakatnya. Termasuk dalam hal pengurusan HC di DJKI ini. Sehingga, saat ini kamu sudah bisa mengunduh formulir pendaftaran hak cipta secara digital tersebut lewat laman web daring milik DJKI.
Karenanya, pastikan kamu sudah mengunduh sekaligus sudah mengisi formulir pendaftaran hak cipta ini sebelum kamu mulai mengajukan pencatatan hak cipta. Cara mengisinya, akan kami bahas lebih lanjut pada poin berikutnya.
Mengetahui hakikat pentingnya sebuah formulir pengajuan hak cipta akan lebih lengkap jika kamu barengi dengan memahami cara pengisian formulir pendaftaran hak cipta.
Jika kamu sudah mengunduh formulir pendaftaran hak cipta seperti yang ada pada poin sebelumnya, maka saatnya kamu mengetahui bagaimana cara mengisinya. Berikut ini adalah beberapa langkah-langkah contoh pengisian formulir hak cipta yang bisa kamu ikuti untuk pengajuan pencatatanmu:
Hal pertama yang kamu tak akan mau terlewat adalah soal data diri kamu sebagai pengaju. Data diri meliputi soal nama lengkap kamu, kewarganegaraan, alamat surel (e-mail), hingga soal alamat domisili kamu berada saat ini.
Jika kamu adalah seorang pencipta sekaligus pihak pemegang hak cipta atas karyamu, maka pada bilah isian “Pemegang Hak Cipta” kamu juga bisa mengisikan data dirimu sebagaimana sama dengan isianmu soal “Pencipta”.
Sebagai info, pihak pencipta dan pemegang hak cipta adalah dua subjek yang berbeda.
Melansir dari UU 28/2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Oleh sebab itu, memilah-milah data pihak mana yang tergolong sebagai Pencipta dan mana pihak yang tergolong jadi pemegang HC jadi satu hal krusial yang perlu kamu distingsikan sedari sekarang agar tak ada kesalahan dalam pengisiannya.
Hal yang sama juga berlaku kalau kamu menggunakan kuasa untuk membantumu mengajukan pencatatan. Maka, di sini kamu juga perlu menuliskan data diri kuasa hukum yang telah kamu delegasikan di kolom kuasa yang sudah tersedia dalam formulirnya.
Karena di sini kamu ingin mencatatkan hak cipta untuk karyamu, maka sudah jadi pasti kamu juga menyertakan keterangan tentang detail karyamu tersebut.
Jangan lupa sertakan data-data vital seperti judul ciptaan, dan masukkan pula keterangan soal tentang apa karyamu tersebut. Lebih lengkap dan jelas data soal kreasi karyamu, maka akan lebih baik karena berarti karyamu bisa terlihat orisinalitas dari dirimu sebagai pengkaryanya.
Agar kamu bisa dapat gambaran lebih jelas soal bagaimana bentuknya formulir pencatatan HC ini, berikut adalah contoh yang bisa kamu lihat sebagai berikut:
(Gambar: Contoh Formulir Pendaftaran HC)
Melindungi kreasi karya impianmu yang sudah kamu buat segenap hati sudah jadi sebuah kebutuhan yang seyogyanya harus semua pengkarya pahami. Sebab itu, kamu sudah harus memikirkan sejak sekarang tentang proteksi karya yang sudah kamu buat, lahirkan, dan jayakan hingga sekarang.
Faktanya, melindungi karya sekarang tak sesulit itu, kok!
Bersama dengan jasa pencatatan hak cipta terprofesional dari Jasa Merek, wujudkan proteksi hak cipta karyamu yang terpercaya sedari sekarang!
Agar kamu bisa dapat bukti lebih kuat serta legal atas HC dari karyamu.
Kamu bisa dapat formulir pengajuan HC di laman web milik DJKI.
Ya, sekarang kamu sudah bisa unduh formulir pengajuan HC secara digital.
Beberapa data yang perlu masuk antaranya seperti data diri dan detail soal kreasi karyamu.
Tidak, dua-duanya merupakan dua subjek yang berbeda dalam ranah HC.