Bikin Gambar Lewat AI, Bisakah Punya Proteksi Hak Cipta AI?

hak cipta ai

Kehadiran AI yang punya beragam fungsi generatif makin hari makin banyak yang bermunculan. Salah satunya ialah fitur image generative alias fitur untuk bisa menciptakan gambar. Walaupun eksistensinya makin marak, tapi kontroversi di baliknya pun juga makin ramai, seperti contohnya soal masalah hak cipta AI itu sendiri.

Masalah perihal hak cipta AI memang selalu banyak mengundang perdebatan — bahkan hingga saat ini. Ada beberapa pandangan yang menganggap bahwa gambar yang terbuat lewat AI bisa punya proteksi hak cipta AI tapi di sisi lain ada juga yang berpandangan justru sebaliknya.

Lalu bagaimanakah sebenarnya pengaturan proteksi hak cipta AI ini sendiri, khususnya di Indonesia saat ini?

Mari kupas poin-poinnya soal hak cipta AI tersebut dalam ulasan artikel di bawah ini!

Konsep Hak Cipta AI

Bahasan mengenai apakah eksistensi hak cipta AI bisa terwujud, sudah jadi bahan perdebatan masyarakat sejak lama. Bahkan, dengan makin berkembangnya inovasi teknologi AI yang makin variatif sekarang ini, membuat bahasan tersebut jadi makin kompleks seiring waktu.

Sebagai gambaran general, teknologi kecerdasan buatan atau yang masyarakat kenal dengan AI (Artificial Intelligence) adalah sebuah teknologi sistem komputer yang bisa menduplikasi dan meniru kecerdasan manusia. Ini termasuk juga seperti kemampuan belajar, memahami, hingga membuat keputusan.

Namun, seiring makin dinamisnya perkembangan zaman, membuat teknologi AI juga makin berevolusi seiring waktu. Jika dulu teknologi AI mungkin hanya sebatas untuk menggeneratif jawaban berupa teks berdasarkan prompt yang penggunanya masukkan, kini AI juga telah bisa menghasilkan hal-hal selain tulisan, salah satunya dalam bentuk gambar.

Bentuk AI yang bisa meng-generate hal-hal ini — seperti teks, gambar, video, dan semacamnya — kemudian banyak dikenal sebagai AI Generatif atau GenAI.

Namun yang jadi persoalan, khususnya di Indonesia, adalah tentang bagaimana proteksi hak cipta AI itu sendiri?

Regulasi yang secara spesifik mengatur eksistensi penggunaan serta hukum atas hak cipta AI, sebenarnya masih dalam tahap penggodogan oleh Pemerintah. Regulasi ini, menurut beberapa sumber, kabarnya akan merevisi isi dari UU 28/2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yang dinilai sudah tak begitu relevan di tengah gempuran AI yang makin masif seperti sekarang.

Meski begitu, selagi menunggu regulasi tersebut tersahkan, bukan berarti kita tak bisa mengkaji pengaturan hak cipta AI berdasarkan regulasi UUHC yang sekarang.

Apabila merujuk pada aturan-aturan yang termaktub dalam UUHC sendiri, maka kajian soal hak cipta AI bisa merujuk pada dua penafsiran: penafsiran akan pengaturan hak cipta dari AI itu sendiri, dan penafsiran atas karya yang terhasilkan dari AI tersebut.

Masing-masing akan kita coba kupas dalam beberapa poin sebagai berikut:

1. Pengaturan Hak Cipta AI

Di dalam UUHC yang saat ini masih berlaku, kamu akan bisa menemukan bahwasanya ada beberapa daftar objek atau karya yang bisa terproteksi hak ciptanya. 

Jumlah objek yang bisa terproteksi hak ciptanya tersebut — berdasarkan UUHC — ada sekitar 19 buah dan masing-masing bisa kamu kategorikan dalam 3 jenis kategori: ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dari ketiga jenis kategori tersebut, terlebih dalam kategori ilmu pengetahuan, karya “program komputer” jadi salah satu yang masuk ke dalamnya. Sehingga dengan kata lain, karena program komputer masuk dalam salah satu kategorinya, maka di sini masuk ke dalam salah satu objek yang bisa terproteksi hak ciptanya.

Menilik sedikit ke belakang, kita sudah mengerti bahwasanya AI merupakan salah satu teknologi sistem komputer yang bisa menduplikasi dan meniru kecerdasan manusia. AI tak lahir dengan sendirinya, melainkan ada orang atau pihak yang membuatnya.

Sehingga dengan kata lain, program AI sebenarnya bisa termasuk dalam kategori program komputer ini yang mana bisa pula terproteksi hak ciptanya. 

Lebih lanjut, dalam aturan UUHC sendiri juga tersebut bahwa Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Berdasarkan uraian tersebut, maka agar program AI yang kamu buat bisa terlindungi hak ciptanya, kamu harus pastikan bahwa AI tersebut punya unsur autentisitas atau originalitas. Autentisitas ini sendiri bisa bermakna bahwa program AI tersebut harusnya bersifat khas dan pribadi alias harus kamu buat sendiri tanpa menyalin dari program AI di luar sana.

Walaupun mungkin bisa terlihat mirip, namun sifat khas dan pribadi dari program AI yang kamu buat seharusnya punya sifat yang berbeda dengan program AI yang lain. Karena itulah di sini, sangat penting menjaga faktor autentisitas itu sendiri dalam program AI agar program AI yang kamu buat bisa terproteksi hak ciptanya.

2. Apakah Gambar AI Memiliki Hak Cipta?

Jika sebelumnya program AI bisa berpeluang besar terproteksi hak cipta dengan masuk dalam kategori “program komputer”, maka hal serupa tak bisa kamu katakan untuk gambar yang tercipta lewat program AI itu sendiri.

Seperti yang sudah terbahas di poin sebelumnya, bahwa agar sebuah karya bisa terproteksi hak ciptanya, karyamu harus memiliki faktor orisinalitas. Namun di sini, gambar yang tercipta lewat program AI umumnya tak memenuhi unsur tersebut.

Hal ini karena gambar yang tercipta lewat program AI — walaupun terlihat autentik dan asli — namun sebenarnya adalah hasil modifikasi dari gambar-gambar lain yang sudah ada sebelumnya. 

Walaupun secara wujud memang ada dan nyata, tapi gambar-gambar yang terhasilkan lewat AI tak melalui proses kreatif yang membuat sebuah karya bisa terwujud secara khas dan pribadi karena masih bersumber dari karya-karya lain yang sudah eksis lebih dulu dan termodifikasi lewat algoritma yang sudah terprogram. 

Oleh sebab itu, selain menunggu ketentuan terbaru soal UUHC yang kabarnya membahas soal hak cipta dari gambar AI ini, maka saat ini sangat kecil — dan hampir tak bisa — kemungkinannya bahwa gambar yang tercipta dari program AI bisa terproteksi hak ciptanya. 

Lindungi Karya Orisinalmu Sedari Sekarang!

Menghasilkan sebuah karya berarti kamu harus melalui beragam proses kreatif seperti mencari inspirasi ide, hingga mewujudkannya secara nyata dalam bentuk kreasi ciptaan. Karena melalui proses yang tak mudah, maka jangan sampai karya yang sudah kamu buat susah payah malah berakhir sia-sia karena terbajak oleh pihak lain.

Bersama dengan jasa pencatatan hak cipta terpercaya dari Jasa Merek, kini kamu sudah bisa mewujudkan proteksi hak cipta atas karya orisinalmu yang sudah kamu buat secara lebih mudah. Mari, lindungi hasil karyamu sekarang juga bersama dengan Jasa Merek!

FAQ

Apa maksud AI?

AI (Artificial Intelligence) adalah sebuah teknologi sistem komputer yang bisa menduplikasi dan meniru kecerdasan manusia yang mana termasuk juga seperti kemampuan belajar, memahami, hingga membuat keputusan.

Apakah AI hanya bisa menghasilkan teks saja?

Tidak, saat ini AI juga bisa meng-generate hasil lain selain teks, seperti gambar, atau video.

Apa saja contoh program AI yang bisa menghasilkan gambar?

Beberapa program AI yang terkenal bisa menghasilkan gambar sendiri misalnya seperti ChatGPT dan MidJourney.

Bisakah AI terlindungi hak cipta?

Program AI bisa masuk program komputer yang terproteksi hak ciptanya, tapi dengan catatan harus punya unsur autentisitas atau keaslian serta bersifat khas atau pribadi.

Apakah gambar dari AI bisa terproteksi hak cipta?

Gambar dari AI tak bisa terproteksi hak cipta karena tak memenuhi unsur karya yang tercipta dengan adanya faktor autentisitas atau keaslian serta tak bersifat khas atau pribadi.

Namun, pengaturan gambar AI lebih lanjut kemungkinan bakal bisa kita temui dalam regulasi UUHC terbaru yang sedang Pemerintah kembangkan yang mana bakal membahas lebih lanjut pengaturan hukum hak cipta soal penggunaan karya AI.

Artikel Terkait
5 Mitos Soal Cek Merek HAKI yang Harus Kamu Hindari!

5 Mitos Soal Cek Merek HAKI yang Harus Kamu Hindari!

2 Perbedaan Masa Berlaku Hak Cipta yang Perlu Kamu Tahu!

2 Perbedaan Masa Berlaku Hak Cipta yang Perlu Kamu Tahu!

Gini Serba-Serbi Khusus Perlindungan Hak Cipta di Indonesia!

Gini Serba-Serbi Khusus Perlindungan Hak Cipta di Indonesia!

Gini Langkah Langkah Mengurus Hak Cipta secara Mandiri

Gini Langkah Langkah Mengurus Hak Cipta secara Mandiri

Gak Boleh Lewat, Ini Dokumen Hak Cipta buat Daftarin Karyamu

Gak Boleh Lewat, Ini Dokumen Hak Cipta buat Daftarin Karyamu

Begini Cara Cek Hak Cipta Online, Kreator Wajib Tahu!

Begini Cara Cek Hak Cipta Online, Kreator Wajib Tahu!