Era industri kreatif Indonesia makin menunjukkan perkembangan yang besar. Telah banyak orang yang melahirkan karya-karya hasil ciptaannya sebagai produk mereka. Salah satunya adalah ilustrator yang menghasilkan produk berupa ilustrasi. Agar karya ilustrasi mereka tetap bisa bertahan, tentu para ilustrator harus paham dengan konsep hak cipta ilustrasi.
Ilustrator harus paham dengan proteksi hak cipta ilustrasi sebab dengan digitalisasi yang makin berkembang seperti sekarang, karya-karya seperti ilustrasi sangat rentan terkena pelanggaran karya. Misalnya seperti penggandaan, penyalahgunaan, hingga pembajakan karya ilustrasi.
Itu baru satu alasan dari sekian urgensi yang ada menyangkut hak cipta ilustrasi bagi para ilustrator di luar sana. Mari pahami lebih lengkap lagi dalam ulasan artikel di bawah berikut ini!
Sebagai konsep sederhananya, ilustrator adalah orang yang membuat karya ilustrasi untuk Menjadi ilustrator kini tak cuma sebagai hobi belaka, namun telah banyak orang yang menjadikan “ilustrator” sebagai profesi atau bahkan bisnis mereka.
Model bisnisnya pun juga bermacam-macam. Misalnya seperti beberapa contoh berikut:
Itu baru tiga jenis dari sekian banyak model bisnis yang tersedia dengan bermodalkan karya ilustrasi sebagai produk utamanya.
Nah, tapi yang jadi permasalahan adalah karya-karya ilustrasi — apalagi yang digital — saat ini sangat rentan terjadi penyalahgunaan, bahkan pembajakan. Lalu bagaimana cara mencegah atau melindungi karya ilustrasi yang sudah kamu buat? Satu cara terbaiknya adalah dengan menggunakan hak cipta ilustrasi.
Seperti namanya, hak cipta ilustrasi adalah sebuah bentuk proteksi hak cipta yang melindungi karya ilustrasi sebagai objeknya karena karya ilustrasi sendiri masuknya bisa termasuk dalam ranah seni yang mana masuk dalam rezim proteksi hak cipta.
Karena itu, keberadaan hak cipta ilustrasi ini sendiri sangat penting demi keberlangsungan karir sebagai ilustrator dan karya-karya ilustrasi yang kamu punya ke depan. Hal ini karena hak cipta atas karya ilustrasi akan bisa membantu kamu dalam beberapa hal sebagai berikut:
Karya ilustrasi yang terproteksi hak ciptanya secara sah bakal meminimalisir terjadinya penggandaan, plagiat atau bahkan pembajakan.
Banyak karya ilustrasi di luar sana yang telah terkena pelanggaran hak karya karena macam-macam hal. Jika kamu memiliki hak cipta yang sah atas karya ilustrasimu, maka kamu jadi bakal bisa mencegah penyalahgunaan ini dengan menunjukkan bukti sah bahwa kamu adalah pemilik sah atas karya ilustrasi tersebut.
Dengan memiliki perlindungan yang kuat untuk karya-karya ilustrasi yang kamu miliki, makal kamu jadi tak perlu khawatir lagi akan adanya pelanggaran-pelanggaran karya.
Sehingga, kamu jadi bakal bisa lebih fokus mengembangkan bisnis atau karir di bidang ilustrasi ini.
Jika kamu ingin menggeluti dunia seni ilustrasi sebagai salah satu bisnis atau pekerjaanmu, maka kamu juga harus paham bahwa mempertimbangkan pendaftaran hak cipta untuk karya ilustrasi yang kamu miliki adalah hal yang tak kalah penting.
Sehingga, jika nantinya kamu telah terjun di industri ini dan ingin memilik hak cipta ilustrasi untuk karyamu, berikut adalah beberapa tips agar pendaftaran karyamu tak mengalami keribetan:
Tips pertama, siapkan berkas-berkas syarat pendaftarannya dalam bentuk digital. Hal ini karena saat ini proses registrasi hak cipta sudah bisa secara daring atau online lewat sistem dari DJKI.
Sehingga untuk menghemat waktu pendaftarannya nanti, menyiapkan berkas dalam bentuk digital akan sangat membantu.
Saat akan mendaftarkan, sistem mungkin akan memintamu untuk memasukkan info-info soal karya ilustrasi yang mau kamu daftarkan.
Jika ada di titik ini, maka usahakan kamu tulis sedetail mungkin informasi menyangkut karyamu tersebut. Tujuannya agar perlindungan karyamu juga bisa sedetail mungkin seperti informasi yang sudah kamu tuliskan.
Tips terakhir agar kamu bisa mendaftarkan hak cipta atas karya ilustrasimu tanpa kesulitan adalah dengan menggunakan jasa pendaftaran hak cipta yang memang sudah teruji kualitasnya.
Memakai jasa untuk registrasi hak cipta akan banyak membantumu mengatasi kesulitanmu terkait pendaftaran hak cipta karena segala prosesnya akan pihak jasa tersebut tangani dari awal sampai akhir. Sehingga kamu jadi akan bisa menghemat waktu yang kamu punya dan terhindar dari keribetan karena prosesnya.
Terkait biaya pendaftaran hak cipta untuk karya ilustrasi ini sendiri juga kerap jadi pertanyaan di kalangan ilustrator.
Namun jika melansir dari laman web resmi DJKI terkait registrasi hak cipta, maka sejatinya DJKI tak mematok harga pendaftaran hak cipta berdasarkan karya cipta yang mau kamu daftarkan. DJKI hanya mencantumkan “Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait” jika kamu ingin mendaftarkan hak cipta untuk pertama kali.
Nominal harga pendaftaran hak cipta untuk pertama kali sendiri jika merujuk pada sistem milik DJKI berkisar di harga Rp200 ribu per permohonan. Sehingga, jika kamu ingin mendaftarkan dua atau lebih karya maka harganya akan berlaku kelipatannya karena sistem pembayarannya adalah per permohonan.
Ya, agar kamu bisa punya bukti yang sah dan meyakinkan bahwa kamu adalah pencipta ilustrasi tersebut lewat bukti sertifikat ciptaan yang terbit setelah karyamu terdaftar.
Hak cipta atas karya ilustrasi bisa menjaga karya-karyamu dari pelanggaran karya yang bisa saja terjadi pada siapa saja, misalnya seperti penggandaan tanpa izin, penjiplakan, hingga pembajakan.
Beberapa tips yang bisa kamu terapkan misalnya seperti menyiapkan berkas-berkas dalam bentuk digital, memahami info detail karya ilustrasi yang kamu buat, dan memakai jasa pendaftaran agar terhindar dari masalah serta kerumitan prosesnya.
Tak jarang banyak ilustrator yang memiliki nama pena sendiri sebagai mereknya. Hal ini agar ia bisa terlihat lebih berbeda dari para pesaingnya. Jika kamu adalah salah satunya, maka penting bagimu untuk memperhatikan juga proteksi ganda untuk bisnis ilustrasimu ini, yakni: proteksi merek dan hak cipta atas karya ilustrasimu.
Berikan proteksi merek demi masa depan bisnismu bersama dengan jasa pendaftaran merek paling terpercaya dari Jasa Merek. Lindungi pula karya-karya ilustrasimu dari pelanggaran karya dengan bantuan jasa pencatatan hak cipta terbaik untuk hasil terbaik dari Jasa Merek.