
Dalam bisnis, logo itu bukan sekadar gambar di atas kertas atau sudut website. Logo itu adalah “jiwa visual” dari brand kamu. Tapi, tahukah kamu kalau hak cipta logo perusahaan jadi hal penting untuk melindungi bisnis?
Masalahnya, tidak sedikit pemilik bisnis mengira, logo akan secara otomatis mendapat perlindungan karena melekat pada produk. Pelaku usaha kemudian hanya berfokus pada registrasi merek dagang untuk nama.
Hal ini memang wajib adanya. Tapi, kamu mungkin akan menghadapi masalah lain, yaitu penjiplak desain. Ada pihak yang pintar, tahu kalau menjiplak nama akan langsung dituntut.
Inilah yang menarik. Pihak lain lalu menjiplak desain logo, mulai dari warna, bentuk, dan komposisi yang sudah kamu patenkan secara visual. Tapi, mereka menggunakan nama merek yang berbeda.
Pada titik ini, perlindungan Merek Dagang saja tidak cukup. Hak cipta logo perusahaan adalah jawaban untuk melawan pencurian visual. Ibaratnya, merek dagang adalah akta lahir brand dan hak cipta adalah sertifikasi keaslian karyanya.
Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran hak cipta yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Sering kali, pebisnis menyamaratakan merek dan hak cipta. Padahal, keduanya memiliki misi yang berbeda dalam cara melindungi logo perusahaan. Ini penjelasan lengkapnya:
Dengan mengantongi hak cipta logo perusahaan, kamu bisa menuntut siapa saja yang mencuri maupun menduplikasi desain logo secara persis, bahkan jika mereka menjual produk yang berbeda sekalipun!
Lalu, bagaimana supaya mudah mengklaim hak cipta logo perusahaan? Ini berita baiknya: di Indonesia, Hak Cipta bersifat deklaratif. Artinya, hak itu melekat otomatis pada pencipta sejak penciptaan logo tersebut.
Meski demikian, agar bisa memenangkan sengketa, kamu tentu perlu bukti kuat. Bukti terkuat itu adalah Sertifikat Pencatatan Ciptaan dari DJKI. Prosesnya adalah:
Ini krusial! Pastikan kamu memiliki kontrak yang secara eksplisit menyatakan bahwa semua Hak Cipta (Haki) logo akan dialihkan sepenuhnya dari desainer sebagai pencipta kepada perusahaan sebagai pemilik hak). Tanpa ini, hak cipta logo perusahaan tetap menjadi milik desainer, bukan perusahaan.
Proses ini sekarang sangat efisien karena sudah bisa kamu ajukan secara online. Cukup mengisi formulir data pencipta dan pemilik hak (perusahaan), melampirkan file logo, dan surat pernyataan.
Prosesnya relatif cepat dan singkat. Kamu akan segera mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan. Inilah bukti yang setara dengan sertifikat di pengadilan.
Berbicara soal biaya, registrasi hak cipta logo perusahaan cenderung lebih terjangkau ketimbang jenis legalitas lain. Sifatnya kini juga transparan sehingga pemantauannya lebih mudah.
Jangan pernah melihat biaya untuk registrasi hak cipta logo perusahaan sebagai pengeluaran ekstra. Justru, kamu bisa menjadikan itu sebagai bentuk investasi, berikut beberapa alasannya:
Tidak sama. Hak cipta melindungi karya seni atau ekspresi ide (seperti logo). Sementara itu, paten melindungi temuan teknologi atau invensi baru (seperti mesin atau metode).
Ya, kamu tetap wajib registrasi merek dagang. Hak cipta melindungi desain, sedangkan merek dagang melindungi fungsi komersial logo sebagai penanda sumber asal produk di pasar. Keduanya saling melengkapi.
Masa berlaku hak cipta terbilang sangat panjang, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Kamu harus membuktikan dua hal. Pertama, kamu adalah pemilik hak cipta yang sah (dengan melampirkan sertifikat pencatatan). Kedua, adanya penjiplakan yang substansial pada desain visual.
Hak cipta tetap ada, tapi kamu bukan tidak mungkin akan kesulitan membuktikan kepemilikan saat terjadi sengketa di pengadilan. Pihak lain bisa mengklaim mereka yang membuat logo tersebut lebih dulu, sehingga registrasi hak cipta resmi sangat dianjurkan
Logo adalah wajah brand kamu dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif dan canggih. Setelah berjuang dalam membangun nama, kamu masih harus berjuang dua kali lipat untuk melindungi “wajah” tersebut.
Cara melindungi logo perusahaan yang paling ideal adalah dengan menciptakan perlindungan ganda: Merek Dagang untuk nama, dan hak cipta logo perusahaan untuk desain. Tentunya, memahami bagaimana cara mengklaim hak cipta logo juga penting,
Dengan begitu, kamu tahu bahwa semua kekuatan hukum sudah di tangan. Jangan khawatir soal biayanya, karena tak semahal yang kamu kira daripada harus melalui sengketa atau rebranding jika kalah.
Jika merasa kewalahan dengan semua urusan legalitas dan alur registrasi hak cipta online yang kian rumit, jangan ambil risiko. Serahkan pada Jasa Perlindungan Hak Cipta Profesional, agar kamu bisa fokus pada operasional bisnis.
Segera amankan logo perusahaan, karena itu adalah bentuk aset yang tak bernilai. Registrasi sekarang, jangan tunggu sampai logo jadi milik pihak lain!