Industri musik tanah air kini makin menunjukkan taringnya. Beragam musisi lokal kini mulai banyak masyarakat kenal namanya, baik yang bernaung di bawah label atau pun yang indie dan berdiri sendiri. Mengingat skena musik Indonesia yang makin berkembang, rasanya eksistensi hak cipta musik Indonesia jadi salah satu urgensi yang layak terbahas.
Hak cipta musik Indonesia sejatinya haruslah jadi sebuah tonggak penegakan hukum hak cipta — khususnya dalam ranah industri musik di Indonesia. Oleh sebab itu, tiap-tiap orang yang ingin terjun ke industri ini perlu paham mendalam soal konsepsi hak cipta yang satu ini.
Bagaimanakah seluk beluk soal hak cipta musik Indonesia?
Yuk ulas bersama tentang hak cipta musik Indonesia dalam jabaran artikel di bawah ini!
Sebelum lebih jauh membahas konsepsi dasar dari hak cipta musik Indonesia, terlebih dulu kamu harus tahu fundamental dari hal tersebut yang tak lain adalah konsep hak cipta (HC) itu sendiri.
HC ialah salah satu jenis kekayaan intelektual yang terlindungi — baik secara global maupun nasional. Pengertiannya sendiri bisa kamu definisikan sebagai sebuah hak eksklusif yang lahir secara langsung/otomatis begitu sebuah kreasi ciptaan terwujud nyata.
Jadi, dengan kata lain, kreasi ciptaan yang masih berupa ide atau gagasan awal saja — tanpa ada wujudnya — tak bisa terproteksi oleh HC. Hal inilah yang masih sering menjadi sebuah hal yang salah kaprah di tengah masyarakat.
Karenanya, jika kamu ingin melindungi kreasi ciptaanmu dengan hak cipta, lebih dulu kamu harus wujudkan idemu dalam bentuk karya cipta yang nyata atau konkrit.
Hal ini tak terkecuali juga untuk karya cipta berupa musik — baik yang tanpa teks atau pun yang juga mengandung teks. Musik yang dengan teks atau tanpa teks merupakan salah satu objek yang terproteksi HC-nya dari sekian banyak kategori objek menurut UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
Sehingga, jika berbicara soal hak cipta musik Indonesia, sebenarnya secara fundamental tetaplah tak jauh beda dengan proteksi HC dari objek lain seperti kreasi seni atau sastra. Namun walaupun fundamentalnya sama, secara praktik penegakannya tentu akan berbeda dengan yang lainnya.
Seperti yang sudah terulas dalam poin sebelumnya, bahwa fundamental konsep hak cipta musik Indonesia tetaplah berangkat dari konsep proteksi HC secara umum. Konsep proteksi HC ini secara lengkap telah tercantum pula di dalam regulasi UU HC yang mana jadi dasar pengelolaan dan penegakan HC di Indonesia.
Namun apakah ada regulasi sejenis lainnya yang memang khusus mengatur proteksi musik, seperti misalnya hak cipta musik Indonesia undang-undang?
Sejauh ini, aspek regulasi yang mengatur soal hak cipta musik Indonesia masih berpegang dan beracu pada UU HC. Namun, implementasi pengelolaan hak komersial atau ekonomi dari HC sebuah karya musik, lebih lanjut telah termaktub di dalam PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP Royalti Musik).
Sebagai pengingat, hak komersial dalam hak cipta adalah sebuah hak yang pencipta dan pemegang HC miliki untuk bisa dapat keuntungan secara ekonomi. Berdasar dari hak inilah kemudian lahir sebutan royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak komersial suatu ciptaan yang pencipta atau pemegang HC terima.
Nah di dalam PP Royalti Musik inilah terbahas lebih lengkap tentang bagaimana pengelolaan soal royalti musik tersebut. Namun selain dari segi royalti, ada beberapa konsep lain yang mungkin perlu kamu ketahui juga yang tercantum dalam regulasi ini, antara lain sebagai berikut;
Berbicara soal royalti musik, maka tak akan lepas dari yang namanya lembaga manajemen kolektif (LMK).
Di Indonesia sendiri, LMK ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang dimiliki oleh Pemerintah. LMK yang Pemerintah miliki ini juga sering masyarakat tahu dan kenal sebagai LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Lalu apa fungsinya?
LMK atau LMKN di sini punya fungsional yang bervariasi menurut hukum. Salah satunya ialah terkait dalam hal mengelola hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang HC. “Mengelola” ini sendiri termasuk dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas karya musik itu sendiri yang sudah pencipta atau pemegang hak cipta kuasakan.
Pernahkah kamu bertanya-tanya, “Apakah ada sebuah tempat khusus yang menjadi pangkalan data dari lagu-lagu dan/atau musik yang sudah teregistrasi HC-nya?”
Jawabannya: tempat tersebut memang benar-benar ada. Tempat tersebut berupa pangkalan data yang mana dalam PP Royalti Musik punya nama sebagai “Pusat Data Lagu dan/atau Musik” (atau bisa juga kamu sebut PDLM agar lebih mudahnya).
Di pangkalan data inilah nantinya kamu bisa melihat lagu-lagu apa saja yang sudah terdaftar hak ciptanya beserta nama pencipta dan pemegang hak ciptanya.
Sehingga, ketika misalnya kamu ingin menggelar acara yang bersifat komersil dan butuh untuk menggunakan lagu-lagu ternama, kamu bisa cek di PDLM ini kira-kira lagu apa saja yang sudah terdaftar secara sah.
Ini mungkin adalah salah satu bahasan terkait hak cipta musik Indonesia yang banyak musisi dan musikus cari. Ya, jika berbicara soal royalti musik, sejatinya tata cara pengaturannya sudah tercantum dalam PP Royalti Musik ini.
Misalnya, jika kamu ingin menggunakan sebuah lagu secara komersial, maka di sini kamu perlu mengajukan permohonan lisensi dulu kepada pemegang HC dari lagu atau pemilik hak terkaitnya lewat LMKN ini.
Lebih lanjut, seperti yang sudah kita bahas pada poin nomor 1 sebelumnya, bahwa pengelolaan royalti musik di Indonesia bisa terlaksana oleh LMKN berdasarkan data yang ada pada PDLM.
Sehingga nantinya, royalti atas lagu yang sudah terhimpun bakal LMKN distribusikan kepada pencipta, pemegang HC, dan pemilik hak terkait atas musik dan/atau lagu yang kamu pakai tersebut.
Menjadi musisi atau musikus mungkin jadi impian banyak orang — tak terkecuali kamu. Namun pahamilah, bahwa menjadi seorang yang sukses berkarir di industri musik butuh banyak perjuangan. Tak cuma harus paham soal nada dan musik semata, namun kamu juga harus tahu konsep perlindungan atas karya musikmu tersebut.
Karenanya kalau kamu sudah punya karya musikmu sendiri, inilah saat paling tepat untuk melindunginya dari pembajakan dan plagiarisme!
Tahukah kamu bahwa kini melakukan pendaftaran hak cipta kini bisa jauh lebih mudah dan gampang dengan bantuan para profesional dari Jasa Merek. Satu langkah penting ini bisa menentukan nasib karya musikmu ke depannya!
Ya, musik baik yang berteks atau tidak masuk dalam kategori objek yang terlindungi hak ciptanya.
Secara fundamentalnya sama, namun pengaturan lebih lengkap soal pengelolaan hak komersil berupa royalti HC musik termaktub dalam aturan tersendiri.
Pengaturan royalti atas karya musik dan/atau telah termaktub di dalam PP Royalti Musik 2021.
Kamu bisa lihat musik-musik dan/atau lagu yang sudah teregistrasi HC-nya pada PDLM milik DJKI.
Idealnya, kamu harus minta izin kepada pemegang hak cipta atau pencipta lagu tersebut jika ingin membawakannya untuk acara-acara komersial. Selain itu, ada royalti yang juga harus kamu bayarkan kalau kamu ingin menggunakan lagu tersebut untuk acara-acara yang sifatnya komersial.