Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran hak cipta yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Industri kreatif kini makin berkembang. Banyak bisnis yang mulai mendayakan digital sebagai salah satu basis utama usahanya dan berhasil melahirkan banyak produk karya kreatif digital. Agar bisa berjalan optimal, maka atas kepemilikan produk-produk karya kreatif tersebut butuh perlindungan hak cipta produk digital untuk menjaga eksklusivitasnya.
Hak cipta produk digital dewasa ini makin penting keberadaannya seiring persaingan bisnis digital yang makin sengit. Produk-produk digital ini tak cuma hasil kreativitas belaka, melainkan juga bisa bernilai ekonomi besar apabila kamu paham bagaimana cara melindungi serta memanfaatkannya sebagai aset utama bisnismu.
Mari ulik selengkapnya soal hak cipta produk digital dan bagaimana hal tersebut bisa jadi sebuah peluang memperluas bisnismu dalam ulasan artikel berikut!
Bergerak di industri kreatif tidak semudah kelihatannya. Banyak tantangan yang harus pebisnis taklukkan agar bisa menyintas di industri yang notabene sangat banyak pesaingnya ini. Sehingga faktor-faktor seperti inovasi jadi sebuah pembeda penting yang mana sangat bisnis butuhkan untuk bisa terus bersaing di industri kreatif seperti sekarang.
Dari sekian banyak inovasi yang sebuah bisnis hadirkan, inovasi di bidang teknologi jadi salah satu yang banyak pemilik bisnis hadirkan dalam usahanya. Banyak yang saat ini mulai memanfaatkan teknologi sebagai basis utama produk-produk kreatifnya. Misalnya saja, produk-produk digital seperti potret digital, desain, web, hingga konten digital.
Produk-produk kreatif digital ini tak cuma berperan sebagai produk biasa yang dijual. Lebih dari itu, produk-produk digital menyimpan potensi besar yang bisa kamu manfaatkan ke depannya. Namun, agar potensi-potensi tersebut bisa keluar secara sempurna, tentu sebagai pebisnis kamu juga harus memperhatikan aspek proteksinya.
Salah satu bentuk proteksi produk digital yang kini mulai banyak pebisnis lirik adalah perihal proteksi hak cipta produk digital itu sendiri. Sebagai informasi, proteksi hak cipta tak cuma melindungi produk-produk karya kreatif dalam bentuk konvensional atau konkrit saja, melainkan juga bisa melindungi produk-produk kreatif dalam bentuk digital.
Hak cipta produk digital ini kemudian terjustifikasi juga dalam Pasal 40 UU 28/2014 (yang selanjutnya akan kita sebut UU Hak Cipta) yang mana menyebutkan salah satu objek ciptaan yang terproteksi hak cipta ialah kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.
Karena itu jika kamu memiliki bisnis yang juga memproduksi produk-produk berbasis digital, jadi penting untuk turut memperhatikan proteksi hak ciptanya juga. Sebab, dengan memiliki proteksi hak cipta atas produk digital kamu juga bakal bisa:
Bagi orang yang baru memulai terjun di industri kreatif — terkhusus dalam menghasilkan produk digital — tentu langkah ini akan jadi strategis dalam membangun fondasi bisnis yang kuat namun tetap berkelanjutan.
Senada dengan bahasan pada poin sebelumnya bahwasanya produk digital juga sebenarnya punya perlindungan dalam bentuk hak cipta produk digital. Sebagai salah satu objek yang terlindungi pula secara hak cipta maka regulasi proteksinya pun juga masih sama dengan objek-objek hak cipta yang lain yakni UU Hak Cipta.
UU Hak Cipta inilah yang kemudian jadi dasar penegakan rezim proteksi hak cipta seperti yang selama ini kita kenal, khususnya di Indonesia. Hal ini termasuk pula bagaimana aturan proteksinya serta penegakan hukumnya jikalau terjadi pelanggaran hak cipta.
Regulasi UU Hak Cipta ini juga kemudian melahirkan aturan-aturan turunan terkait hak cipta lainnya. Seperti misalnya aturan PP 16/2020 yang mengatur soal bagaimana teknis pencatatan ciptaan dan objek terkait lainnya.
Sehingga saat kamu kamu mencatatkan produk digitalmu ke dalam proteksi hak cipta, maka dua aturan inilah yang akan kamu butuhkan:
Kehadiran dua regulasi ini harapannya akan memberikan kepastian dan jaminan rasa aman bagi para pencipta karya kreatif agar bisa lebih mengembangkan kreativitas sekaligus bisnisnya tanpa perlu khawatir pelanggaran hak terhadap produk-produk kreatif tersebut.
Sebagai pelaku industri kreatif di bidang teknologi, maka sejatinya kamu juga harus tahu seperti apa contoh-contoh produk yang bisa masuk lindungan hak cipta produk digital.
Beberapa contoh di antaranya seperti misalnya:
Contoh-contoh di atas adalah sedikit dari sekian banyak produk digital yang bisa terproteksi hak ciptanya. Seiring dengan makin banyaknya inovasi di bidang teknologi, bukan tidak mungkin contoh-contoh di atas bakal bertambah jadi lebih banyak lagi mengikuti perkembangan zaman.
Jika kamu memiliki banyak produk digital yang potensial, maka sejatinya ada beberapa cara yang bisa kamu terapkan untuk memperluas jangkauan produk atau bisnismu tersebut selain dengan menjualnya pada pelanggan. Satu caranya adalah dengan memonetisasi produk-produk tersebut.
Berikut adalah beberapa cara memonetisasi produk digital yang kamu punya agar kamu bisa mendapat keuntungan tambahan:
Karya produk digital bisnismu bisa kamu lisensikan penggunaannya pada pihak ketiga. Dari lisensi ini nantinya kamu bakal bisa mendapatkan biaya lisensi atas produk yang kamu lisensikan tersebut.
Walaupun royalti sering kali tercap sebagai suatu hal yang membebani, namun faktanya karya-karya produk digitalmu yang terpakai untuk tujuan komersial bisa mendatangkan bayaran berupa royalti untukmu dan/atau bisnismu selaku pemilik karya.
Kolaborasi bisnis juga bisa jadi cara memperluas sayap bisnis. Terlebih lagi jika produkmu sudah terproteksi hak ciptanya. Maka, hal ini bakal memberi jaminan legal yang lebih kuat untuk proyek bersama yang akan kamu adakan nanti.
Ya, karena pencatatan resmi ke DJKI akan melahikran proteksi yang lebih kuat karena kamu jadi punya bukti fisiknya.
Hak cipta bisa memungkinkan produk digitalmu untuk monetisasi, lisensi, royalti hingga kolaborasi.
Ya, namun kamu harus lakukan kroscek juga pada aturan UU Hak Cipta apakah produk digitalmu telah memenuhi kriteria sebagai objek yang bisa terproteksi hak cipta.
Seringkali pebisnis terlalu berfokus pada proteksi merek bisnisnya hingga lupa bahwasanya produk kreatif mereka juga perlu terproteksi secara hukum. Maka, jika bisa kamu lindungi dua-duanya kenapa hanya lindungi satu saja?
Mari mulai perlindungan ganda kekayaan intelektual bisnismu dari sekarang. Gunakan jasa daftar merek terpercaya untuk lindungi merek brandmu. Kemudian, mulai lindungi hak cipta produkmu secara efisien dengan jasa pendaftaran hak cipta murah. Semuanya bisa kamu dapatkan di Jasa Merek sekarang juga!