
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Bagi para pelaku usaha di dunia tarik suara — seperti musik — atau konten digital, istilah hak cipta rekaman mungkin sudah bukan istilah yang asing. Namun begitu, masih tak sedikit pula yang masih menyamakannya dengan hak cipta lagu. Padahal, keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Baik dari segi konsep, maupun karya yang jadi objek perlindungannya pun berbeda. Hak cipta rekaman merupakan bentuk legalitas karya cipta yang memberi proteksi pada karya berupa suara atau audio yang telah terekam. Tapi bagi para pelaku karya suara, sebenarnya mana yang lebih butuh antara legalitas karya cipta rekaman dan lagu?
Artikel ini akan membahasnya lebih lanjut tentang perbandingan hak cipta rekaman dan lagu agar kamu bisa memahami perbedaan keduanya sehingga tahu mana yang lebih kamu butuhkan!
Di dalam ekosistem modern yang serba digital seperti sekarang, urgensi terhadap perlindungan hak cipta jadi salah satu keharusan yang perlu semua pelaku karya suara perhatikan. Termasuk dalam jenis hak cipta rekaman dan juga lagu. Tapi apa sebenarnya maksud dari keduanya?
Sebelum lebih jauh membahas perbandingan dari keduanya, memahami perbedaan pengertian dasar dari keduanya tentu akan sangat membantu dalam menelaah perbandingan yang akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan berikutnya.
Dalam artian yang lebih sederhana, hak cipta rekaman atau legalitas karya cipta rekaman ialah salah satu bentuk dari hak cipta yang memberi proteksi terhadap hasil produksi suara atau audio yang telah terekam.
Sedangkan hak cipta lagu atau legalitas karya cipta lagu ialah bentuk dari hak cipta yang memberi proteksi terhadap lagu beserta komponen-komponen penyusunnya.
Sehingga kalau memilah pengertian keduanya dalam poin-poin yang lebih sederhana, maka bisa kamu ambil inti sebagai berikut:
Baik itu legalitas karya cipta rekaman atau lagu, keduanya sama-sama perlu kamu lindungi secara hukum. Tak cuma sebagai aspek legal, tapi juga sebagai salah satu strategi jangka panjang.
Berikut adalah beberapa alasan vital kenapa kamu perlu mendaftarkan legalitas karya cipta untuk karya-karya rekaman atau lagu:
Sehingga, apabila kamu saat ini bergerak di industri-industri tarik suara — seperti musik, voice over, atau podcast — pendaftaran ini akan banyak membantumu memastikan hasil kerja kerasmu tidak mengalami penyalahgunaan.

Jika melihat dari objeknya, maka sejatinya ada beberapa jenis karya rekaman yang saat ini bisa masuk dalam rezim proteksi hak cipta rekaman di Indonesia. Beberapa jenis karya tersebut antara lain seperti:
Namun yang harus jadi catatan adalah selama karya rekaman tersebut tidak melanggar orang lain, maka kamu masih bisa mendaftarkannya hak cipta. Sebab jika rekaman tersebut adalah hasil dari sebuah tindakan pelanggaran hak cipta, maka kamu tak akan bisa melindunginya.
Misal seperti rekaman film yang diambil dari bioskop yang mana tindakan tersebut tentu menciderai konsep dari perlindungan hak cipta film itu sendiri.
Agar memudahkanmu dalam memahami aspek masing-masing dari legalitas karya cipta rekaman dan lagu, tabel yang tersedia di bawah ini bisa jadi pedoman kamu memahaminya:
| Aspek | Hak Cipta Lagu | Hak Cipta Rekaman |
| Objek Proteksi | Lirik, notasi, komposisi musik/lagu | Hasil rekaman dari lagu, suara, atau audio |
| Pemilik | Pencipta lagu atau penulis lirik | Produser, label, atau pemilik studio rekaman |
| Fungsi Utama | Melindungi ide dan karya orisinal dari lagu/musik tersebut | Melindungi hasil produksi dan distribusi audio |
| Bentuk Bukti | Partitur, lirik, atau file MIDI | File audio (WAV, MP3) hasil rekaman |
| Pihak yang Bisa Mendaftar | Pencipta atau pemegang hak | Pihak yang membiayai atau menghasilkan rekaman |
Apabila kamu melihat tabel di atas, kamu akan menyadari bahwasanya keduanya memang saling terkait satu sama lain. Karenanya, agar nilai ekonomis keduanya tetap terjaga seutuhnya, maka proteksi hak cipta dari lagu dan rekaman memang harus kamu ajukan pendaftarannya terpisah.
Sebagai dua hal yang sama-sama bisa terproteksi hak ciptanya, antara lagu dan rekaman memang harus terdaftar secara terpisah. Salah satu alasannya adalah karena keduanya merupakan dua objek yang berbeda dan tak bisa kamu satukan dalam satu pendaftaran yang sama.
Karena itu, bagi kamu yang saat ini tengah menggeluti industri musik atau rekaman, maka perlindungan atas dua jenis hak cipta ini bisa memberikanmu keuntungan yang strategis, seperti:
Sehingga, mendaftarkan hak cipta untuk objek rekaman atau lagu, tak cuma sebagai formalitas legal saja. Lebih dari itu, hal ini juga bisa membangun kepercayaan dan kredibilitas kamu di industri ini.
Hak cipta atas rekaman ialah salah satu bentuk dari hak cipta yang memberi proteksi terhadap hasil produksi suara atau audio yang telah terekam. Sedangkan hak cipta lagu ialah bentuk dari hak cipta yang memberi proteksi terhadap lagu beserta komponen-komponen penyusunnya
Ya, sebab keduanya adalah dua objek yang terpisah sehingga harus kamu ajukan pendaftaran terpisah.
Ya, saat ini pengajuan pendaftaran hak cipta sudah bisa lewat sistem daring dari DJKI.
Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.Simak Panduan Lengkapnya!
Selagi masih belum terjadi pelanggaran, mari lindungi karya-karyamu sekarang mumpung masih ada kesempatan untuk melakukannya. Jangan sampai tunggu sampai karyamu diduplikasi orang atau jadi korban pembajakan!
Segera lindungi karyamu sekarang juga dengan pendaftaran hak cipta cepat dari Jasa Merek — layanan cepat, praktis, dan tentunya aman untuk kamu para kreator dan pemilik bisnis profesional.