Seputar Hak Eksklusif Merek, Perisai Bisnis dari Penjiplak

Hak Eksklusif Merek

Pernah mengalami saat sudah membangun bisnis melalui ide brilian, cucuran keringat, juga inovasi tanpa henti, lalu tiba-tiba ada pihak lain seenaknya menjiplak? Produk sangat mirip, logo serupa, serta kemasan pun sama untuk mengecoh konsumen. Itulah alasan kenapa setiap pemilik usaha harus paham tentang hak eksklusif merek. 

Hak eksklusif pemegang merek adalah suatu perisai hukum efektif untuk memproteksi bisnis dari penjiplak. Karena, merek itu gambaran reputasi, kredibilitas, juga kepercayaan dari konsumen. 

Kalau tidak ada proteksi penuh, semua jerih payah bukan tidak mungkin hilang tanpa bekas karena ulah pihak tidak bertanggung jawab. Lalu, seperti apa hak eksklusif merek tersebut? Mari kita bahas seluk-beluknya secara mendalam pada artikel berikut. 

Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!

Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!

Pelajari Manfaatnya Sekarang!

Pentingnya Hak Eksklusif Merek untuk Bisnis

Sebelum membahas hak eksklusif merek lebih mendetail, sebaiknya ketahui seperti apa peran vital merek untuk bisnis. Secara fundamental, merek adalah pembeda. 

Aspek tersebut jadi ciri khas produk maupun layanan, membantu pelanggan lebih mudah mengenali, mengingat, serta menciptakan kepercayaan. Merek dengan keterikatan kuat akan punya nilai ekonomi lebih tinggi, bahkan menyaingi nilai aset fisiknya. 

Itulah sebabnya, pemilik bisnis perlu memiliki hak eksklusif merek, caranya dengan daftar merek melalui lembaga resmi. Manfaatnya sangat beragam, termasuk: 

1. Proteksi Hukum Sepenuhnya

Registrasi merek memberi pemiliknya hak khusus untuk memakai merek pada produk atau layanan serupa. Maksudnya, tidak ada pihak lain boleh menggunakan merek mirip atau sama untuk tujuan membingungkan publik. Proteksi tersebut sifatnya nasional, berlaku untuk semua wilayah Indonesia. 

Kalau terjadi pelanggaran, pemilik sah berhak untuk mengajukan ganti kerugian atau pidana dari lembaga berwenang. Perlindungan tersebut tentu membuat pemilik bisnis lebih tenang dalam menjalankan operasional usahanya. 

2. Mencegah Penjiplakan

Hak eksklusif merek menjadi perisai untuk mencegah praktik pemalsuan serta penjiplakan. Tanpa registrasi merek, setiap orang bebas menduplikasi, bahkan memanfaatkan reputasi merek. Produk palsu tidak hanya merugikan dari sisi finansial, tapi juga merusak citra asli, terutama kalau merek palsu punya kualitas jauh lebih rendah. 

3. Mendukung Reputasi serta Nilai Ekonomi

Merek tercatat punya nilai ekonomi begitu besar. Pemilik dapat mengalihkan, melisensi, serta menjadikan merek jaminan. Pada sisi lain, reputasi bisnis tentu turut meningkat secara signifikan. 

Karena pelanggan lebih percaya pada merek resmi, menunjukkan bisnis punya komitmen serta profesional. Tidak cuma itu, nilai ekonomi tinggi tersebut turut menarik atensi investor maupun mitra bisnis. 

Keistimewaan Hak Eksklusif Merek

Saat merek resmi tercatat, hak eksklusif merek kepada pemiliknya resmi berlaku secara penuh. Artinya, pemilik sah merek akan mendapatkan banyak keistimewaan, seperti: 

1. Pemakaian Merek Secara Penuh

Pemakaian merek adalah hak paling fundamental untuk pemilik sah. Pemanfaatannya juga bisa berupa penempelan pada produk, penggunaan dalam iklan, kemasan, juga semua aspek komunikasi komersial. 

2. Pemberian Lisensi serta Izin Merek

Selain itu, hak eksklusif merek turut termasuk kemampuan untuk memberikan izin pakai merek pada pihak lain, atau sebutan lainnya adalah pemberian lisensi. Pemilik sah merek bisa memperoleh royalti dari pemakaian merek tersebut. Contoh umum dari keistimewaan tersebut adalah bisnis waralaba. 

3. Pengalihan Kepemilikan Merek

Manfaat lainnya adalah pemilik sah merek dapat mengalihkan kepemilikan secara penuh pada pihak lain. Proses tersebut dapat berlangsung melalui hibah, waris, atau jual beli. Artinya, merek sebagai aset dapat diperdagangkan. 

4. Menuntut Pelanggaran atas Merek

Hak eksklusif merek memberikan kewenangan pada pemilik asli untuk menuntut segala bentuk pelanggaran atas merek. Cakupannya termasuk meniru, memalsukan, juga memakai merek serupa dengan potensi menyesatkan pelanggan. 

Pemilik asli dapat mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi, misalnya penghentian pemakaian merek atau menyita produk palsu. Sementara, gugatan pidana dapat berujung pada denda finansial serta kurungan bagi pelanggar. 

Perlu pebisnis ketahui kalau hak eksklusif merek sifatnya teritorial. Maksudnya, proteksi merek tercatat dalam wilayah Indonesia hanya berlaku pada kawasan hukum Indonesia.

Kalau ingin merek mendapat proteksi internasional, pemilik harus melakukan registrasi pada negara tujuan. Hal itu sesuai dengan regulasi perjanjian internasional terkait daftar merek, seperti Protokol Madrid. 

Tapi, beberapa perjanjian internasional tetap memfasilitasi registrasi merek  lintas negara, sehingga prosesnya jadi lebih praktis serta mudah. 

Registrasi Sekarang untuk Mendapat Hak Eksklusif Merek!

Hak eksklusif merek bisa pemilik bisnis dapatkan melalui prosedur registrasi. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan registrasi pada lembaga berwenang, yakni DJKI serta mengikuti tahapannya, termasuk pengecekan administratif, substantif, pengumuman, juga penerbitan setelah pengesahan. 

Tidak lupa, lakukan pembayaran registrasi merek sesuai ketentuan. Biasanya, biayanya bergantung pada kelas merek pilihan. Seluruh proses tersebut memasukan kalau merek sudah sesuai aturan hukum berlaku, pun tidak bertentangan dengan elemen merek dari pihak lain.

Jangka waktu proteksi merek adalah selama 10 tahun. Artinya, pemilik bisnis menyadari kalau perlindungannya tidak selamanya, perlu ada pembaharuan supaya merek tetap dapat proteksi penuh. Dalam hal ini, pemilik sah merek harus melakukan perpanjangan merek. 

Jika tidak melakukan perpanjangan, pihak lain dapat segera mengambil alih kepemilikan alias hak eksklusif merek. Jadi, perpanjangan merek memang vital karena membantu menjaga kontinuitas proteksi hukum serta nilai aset merek. 

Jika perlu bantuan untuk registrasi merek, jangan ragu untuk segera menghubungi Jasa Registrasi Merek Profesional. Bersama tim berpengalaman, semua prosedur registrasi akan aman, lancar, serta bebas kendala. Sebab, tim sudah terlebih dahulu melakukan pengecekan kemiripan merek, sehingga menurunkan risiko merek gagal daftar. 

Jangan asal dalam memilih jasa. Selain memudahkan proses registrasi, sebaiknya pilih pula jasa dengan pelayanan purna registrasi, misalnya Perpanjangan Merek. Dengan begitu, kamu bisa tetap fokus pada bisnis tanpa perlu khawatir perihal administrasi. Jangan tunggu sampai merek jadi milik orang lain, yuk, registrasi sekarang!

Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!

Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!

Pelajari Sekarang!

FAQ

1. Proteksi merek berapa lama berlakunya?

Jangka waktu proteksi hak merek adalah selama 10 tahun. Selanjutnya, pemilik bisnis harus secara berkala melakukan perpanjangan merek untuk mempertahankan proteksinya. 

2. Bagaimana jika tidak melakukan perpanjangan merek?

Proteksi merek sudah pasti akan hilang, serta orang lain bisa mengambil alih kepemilikan merek apabila sudah melakukan registrasi atas merek tersebut. Sebaiknya, perpanjang merek sebelum jatuh tempo, setidaknya enam bulan. 

3. Bisakah registrasi merek kalau sudah ada merek sama di negara lain?

Tetap bisa, karena merek punya sifat teritorial. Jadi, cakupan proteksinya tetap pada wilayah registrasi. Jadi, merek tercatat untuk luar negeri tidak mendapat proteksi dalam cakupan Indonesia. 

4. Jika masa berlaku proteksi habis, harus apa?

Lakukan perpanjangan merek sesegera mungkin sebelum kedaluwarsa, sehingga merek tetap memperoleh perlindungan. Jika lewat dari waktu tenggat, maka pemilik harus daftar ulang dengan prosedur serupa saat proses registrasi pertama kali. 

5. Elemen merek apakah hanya nama?

Tentu tidak, karena komponennya sebenarnya banyak. Bisa berupa logo, visual, jenis huruf, warna, suara, bahkan aroma juga dapat kamu registrasikan hak mereknya.

Artikel Terkait
10+ Contoh Merek Startup Terdaftar yang Ada di Indonesia!

10+ Contoh Merek Startup Terdaftar yang Ada di Indonesia!

Panduan Lengkap DJKI Daftar Merek untuk Melindungi Bisnis

Panduan Lengkap DJKI Daftar Merek untuk Melindungi Bisnis

Sanksi Pelanggaran Hak Merek dan Tips Menghindarinya

Sanksi Pelanggaran Hak Merek dan Tips Menghindarinya

Daftar Merek Pakai Hak Prioritas Merek? Begini Skemanya!

Daftar Merek Pakai Hak Prioritas Merek? Begini Skemanya!

Catat! Ternyata Ini 4 Perbedaan Nama Usaha dan Merek Dagang!

Catat! Ternyata Ini 4 Perbedaan Nama Usaha dan Merek Dagang!

Kenali 5 Perbedaan Merek dan PT, Pastikan Jangan Sampai Salah!

Kenali 5 Perbedaan Merek dan PT, Pastikan Jangan Sampai Salah!

Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun.

Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!
Jangan Keluar Dulu...
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF
Punya Logo dan Nama Bisnis? Daftarkan Sebelum Dicuri!