Harga Pendaftaran Hak Cipta, Syarat, dan Simulasi Hitungnya

Highlights
  • Proses pendaftarannya butuh waktu sekitar 1 – 3 bulan tergantung pada antrian dan kelengkapan berkas.
  • Hak cipta yang didaftarkan di Indonesia melalui DJKI hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia saja.
  • Biaya pendaftaran hak cipta bervariatif tergantung pada kategori.

Setiap bisnis memiliki identitas yang berbeda. Ada logo, desain produk, slogan, hingga konten promosi. Semua itu butuh waktu dan biaya dalam pembuatannya. Tapi tanpa perlindungan hukum, identitas bisnismu bisa dengan mudah diambil orang lain. Maka dari itu, pengajuan hingga harga pendaftaran hak cipta harus segera kamu ketahui. 

Ini adalah titik di mana pendaftaran HKI online jadi kebutuhan mendesak. Kalau menunda, bisa jadi merek atau desainmu ada yang mengklaim lebih dulu. 

Jika begitu, biaya yang harus kamu bayarkan bisa berkali-kali lipat daripada biaya pendaftaran di awal. 

Oleh karena itu, tahu lebih dulu mengenai harga pendaftarannya jadi krusial. Ingin tahu detail? Cek sini. 

Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!

Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran hak cipta yang benar agar tidak salah langkah!

Lihat Panduannya di Sini!!

Harga Pendaftaran Hak Cipta Resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Biaya resmi ini, merupakan tarif yang sudah DJKI tetapkan. Angka ini fixed, artinya sama untuk semua orang dan tercatat dalam aturan pemerintah. 

Jadi, kalau kamu daftar langsung ke DJKI secara online ataupun manual, biaya ini yang harus kamu bayarkan. 

Dalam pembayarannya, ada dua kategori harga daftar hak cipta, yakni: 

1. Kategori UMKM, Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah

Bagi kategori ini, pemerintah memberikan keringanan biaya. Tujuannya agar para pelaku usaha kecil dan akademisi bisa lebih mudah dalam melindungi karya. Berikut ini rincian harga pendaftaran hak cipta yang harus kamu bayarkan:

  • Pencatatan ciptaan biasa (online): Rp200.000
  • Non-elektronik/biasa (manual): Rp250.000
  • Hak cipta program komputer (online): Rp300.000
  • Pendaftaran hak cipta untuk program komputer secara manual (manual): Rp350.000

2. Kategori Umum (Perorangan, Umum)

Berbeda halnya jika kamu mendaftar sebagai individu biasa atau badan hukum umum. Biaya daftar HKI yang harus kamu keluarkan lebih tinggi daripada UMKM dan lembaga pendidikan. 

Perbedaannya pun bisa dua kali lipat, terutama jika yang kamu daftarkan adalah program komputer. Berikut ini rincian biayanya: 

  • Pendaftaran ciptaan biasa secara online: Rp400.000
  • Non-elektronik/biasa secara manual: Rp500.000
  • Pendaftaran program komputer secara online: Rp600.000
  • Pendaftaran program komputer secara manual: Rp700.000

Biaya Tambahan & Layanan Lain Setelah Pendaftaran

Setelah ciptaan/karyamu resmi tercatat, mungkin kamu juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan lain setelah pendaftaran. 

Misalnya, saat karyamu dialihkan ke orang lain, atau kamu butuh salinan legalisir. Layanan ini ada biayanya dan semua sudah resmi diatur oleh DJKI Kemenkumham. Berikut ini biayanya: 

  • Pengalihan hak cipta: Rp200.000 per nomor daftar/permohonan. 
  • Perubahan nama/alamat pencipta/pemilik: Rp150.000
  • Petikan dari daftar umum ciptaan: Rp150.000
  • Legalisir: Rp150.000
  • Pencatatan lisensi dari ciptaan: Rp200.000
  • Permohonan keterangan tertulis mengenai ciptaan yang telah tercatat: Rp150.000
  • Izin operasional LMK untuk musik & lagu: Rp10.000.000
  • Izin operasional LMK untuk non-musik/lagu: Rp5.000.0000

Simulasi Penghitungan Harga Pendaftaran Hak Cipta

Mau tahu berapa harga pendaftaran hak cipta sesuai dengan karya yang kamu daftarkan? Sebaiknya, cek simulasi penghitungannya di sini: 

SkenarioRincian BiayaTotal
Penulis buku (Perorangan, Online, Tanpa Tambahan)Pencatatan ciptaan biasa (online, umum): Rp400.000Rp400.000
UMKM Daftarin Desain Logo (Online, Plus Legalisir)Pencatatan ciptaan biasa (online, UMKM): Rp200.000 + Legalisir salinan: Rp150.000Rp350.000
Programmer Daftar Aplikasi (Perorangan, Online, Plus Lisensi)Program komputer (online, umum): Rp600.000 + Pencatatan lisensi: Rp200.000Rp800.000
Musisi Daftarin Lagu (Perorangan, Online, Plus Petikan)Ciptaan biasa (online, umum): Rp400.000 + Petikan daftar umum: Rp150.000Rp550.000

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Ada elemen lain yang harus kamu persiapkan selain total harga pendaftarannya. Itu adalah syarat pendaftaran. Apa saja syaratnya? Cek ini: 

1. Identitas Pemohon

  • Untuk perorangan (WNI): fotokopi/foto KTP.
  • Kalau WNA: pakai paspor atau KITAS/KITAP.
  • Buat badan usaha atau lembaga: lampirkan akta pendirian resmi beserta NPWP dan KTP pengurusnya.

2. Surat Permohonan & Pernyataan Keahlian

  • Ada formulir resmi dari DJKI yang harus diisi. Kalau online lewat e-Hakcipta, tinggal ketik di sistem. Tapi kalau offline, perlu tiga rangkap dan ditandatangani di atas materai.
  • Sertakan juga surat pernyataan bahwa karya itu asli dan kamu penciptanya. Ini penting banget buat validitas hukum.

3. Contoh Karya Ciptaan

Persiapkan salinan karya yang ingin kamu daftarkan dengan: 

  • Format file elektronik seperti MP3, JPG, PDF, atau ZIP jika mendaftar secara online. 
  • Bentuk fisik & fotokopi jika kamu mendaftar manual. 

4. Surat Kuasa Jika Menggunakan Perwakilan

Nah, kalau kamu mewakilkan urusan pendaftaran ke orang lain, maka lampirkan surat kuasanya lengkap dengan identitas kuasa (KTP/paspor). DJKI membutuhkan ini agar tidak ada yang asal klaim. 

5. Bukti Pengalihan Hak jika Bukan Pencipta

Dapat legacy atau beli karya dari orang lain? Itu artinya kamu bukan penciptanya. Jika begitu, kamu harus melampirkan dokumen yang membuktikan pengalihan hak tersebut. 

6. Bukti Pembayaran PNBP

  • Ketika mendaftarkan online, sistem DJKI akan memberi “kode billing”. 
  • Kamu bisa bayar via bank/m-banking/ATM.
  • Simpan screenshot/struk. 
  • Lalu, unggah kembali jika ada yang meminta. 
  • Kalau manual, bayar di loket/ATM sesuai maklumat. 

Tahu soal harga pendaftaran hak cipta itu bagus, tapi belum cukup. Syarat-syarat pendaftaran ini juga harus kamu ketahui agar dokumen yang kamu persiapkan sudah sesuai dan formatnya benar. 

Jika dokumennya kurang atau formatnya salah, DJKI bisa minta revisi dan itu membuat prosesnya jadi lebih panjang. Bahkan permohonanmu bisa tertolak. Jadi, lebih baik siapkan dari awal. 

Sudah Tahu Biayanya? Pastikan Merekmu Aman dari Penjiplakan

Setelah kamu tahu harga pendaftaran hak cipta hingga syarat pendaftarannya, pastikan juga karyamu benar-benar aman dari penjiplakan atau klaim orang lain. 

Untuk itu, kamu bisa gunakan layanan dari Jasa Pendaftaran Merek. Kami menyediakan solusi lengkap mulai dari pendaftaran merek dagang, paten, hingga perlindungan hak cipta resmi. 

Dengan layanan ini, kamu tak perlu ribet mengurus dokumen sendiri. Semua proses jadi lebih cepat, rapi, dan aman karena langsung ditangani oleh tim profesional Jasa Merek yang sudah berpengalaman. 

Kalau serius ingin karya dan merekmu terlindungi, langsung saja cek Perlindungan Hak Cipta dan nikmati kemudahan pendaftaran hak cipta resmi tanpa harus repot urus sendiri!

FAQ

1. Berapa lama proses pendaftaran hak cipta di DJKI?

Proses pendaftarannya butuh waktu sekitar 1 – 3 bulan. Ini bergantung pada antrian dan kelengkapan berkas yang kamu ajukan. 

Jika dokumenmu sudah lengkap, pembayaran sudah beres, sertifikat hak cipta akan lebih cepat terbit. Tapi kalau ada kekurangan data, DJKI akan minta perbaikan dan ini memakan waktu lebih lama. 

2. Apakah satu pendaftaran bisa mencakup banyak karya sekaligus? 

Setiap pendaftaran hanya berlaku untuk satu karya. Contohnya, kalau kamu ingin mendaftarkan 10 lagu, maka masing-masing lagu harus kamu daftarkan dengan permohonan yang terpisah. 

Tujuannya agar identitas setiap karya lebih jelas dan sertifikat yang kamu peroleh sesuai dengan masing-masing ciptaan. 

3. Apakah pendaftaran hak cipta berlaku internasional?

Hak cipta yang kamu daftarkan di Indonesia melalui DJKI hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia saja. Jika ingin melindungi karya di luar negeri, kamu harus mendaftar kembali di negara tujuan.

Artikel Terkait
6 Langkah Mendaftar Perlindungan Hak Cipta Online, Praktis!

6 Langkah Mendaftar Perlindungan Hak Cipta Online, Praktis!

5 Tips Memilih Jasa Pengurusan Merek Dagang yang Tepercaya

5 Tips Memilih Jasa Pengurusan Merek Dagang yang Tepercaya

Panduan Pengurusan Hak Cipta untuk Perlindungan Karya Seni

Panduan Pengurusan Hak Cipta untuk Perlindungan Karya Seni

Lisensi Hak Cipta Karya Seni untuk Komersialisasi Karyamu

Lisensi Hak Cipta Karya Seni untuk Komersialisasi Karyamu

Panduan Perlindungan Hak Cipta Karya Seni untuk Seniman

Panduan Perlindungan Hak Cipta Karya Seni untuk Seniman

Hak Cipta Produk Digital: Buka Peluang Bisnismu Lebih Luas!

Hak Cipta Produk Digital: Buka Peluang Bisnismu Lebih Luas!

🔒 Hak cipta = bukti kepemilikan yang sah.
Hak cipta bukan sekadar sertifikat, tapi perlindungan hukum agar karyamu diakui secara resmi.
Jangan Keluar Dulu...
Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!