Setiap bisnis memiliki identitas yang berbeda. Ada logo, desain produk, slogan, hingga konten promosi. Semua itu butuh waktu dan biaya dalam pembuatannya. Tapi tanpa perlindungan hukum, identitas bisnismu bisa dengan mudah diambil orang lain. Maka dari itu, pengajuan hingga harga pendaftaran hak cipta harus segera kamu ketahui.
Ini adalah titik di mana pendaftaran HKI online jadi kebutuhan mendesak. Kalau menunda, bisa jadi merek atau desainmu ada yang mengklaim lebih dulu.
Jika begitu, biaya yang harus kamu bayarkan bisa berkali-kali lipat daripada biaya pendaftaran di awal.
Oleh karena itu, tahu lebih dulu mengenai harga pendaftarannya jadi krusial. Ingin tahu detail? Cek sini.
Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran hak cipta yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Biaya resmi ini, merupakan tarif yang sudah DJKI tetapkan. Angka ini fixed, artinya sama untuk semua orang dan tercatat dalam aturan pemerintah.
Jadi, kalau kamu daftar langsung ke DJKI secara online ataupun manual, biaya ini yang harus kamu bayarkan.
Dalam pembayarannya, ada dua kategori harga daftar hak cipta, yakni:
Bagi kategori ini, pemerintah memberikan keringanan biaya. Tujuannya agar para pelaku usaha kecil dan akademisi bisa lebih mudah dalam melindungi karya. Berikut ini rincian harga pendaftaran hak cipta yang harus kamu bayarkan:
Berbeda halnya jika kamu mendaftar sebagai individu biasa atau badan hukum umum. Biaya daftar HKI yang harus kamu keluarkan lebih tinggi daripada UMKM dan lembaga pendidikan.
Perbedaannya pun bisa dua kali lipat, terutama jika yang kamu daftarkan adalah program komputer. Berikut ini rincian biayanya:
Setelah ciptaan/karyamu resmi tercatat, mungkin kamu juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan lain setelah pendaftaran.
Misalnya, saat karyamu dialihkan ke orang lain, atau kamu butuh salinan legalisir. Layanan ini ada biayanya dan semua sudah resmi diatur oleh DJKI Kemenkumham. Berikut ini biayanya:
Mau tahu berapa harga pendaftaran hak cipta sesuai dengan karya yang kamu daftarkan? Sebaiknya, cek simulasi penghitungannya di sini:
Skenario | Rincian Biaya | Total |
Penulis buku (Perorangan, Online, Tanpa Tambahan) | Pencatatan ciptaan biasa (online, umum): Rp400.000 | Rp400.000 |
UMKM Daftarin Desain Logo (Online, Plus Legalisir) | Pencatatan ciptaan biasa (online, UMKM): Rp200.000 + Legalisir salinan: Rp150.000 | Rp350.000 |
Programmer Daftar Aplikasi (Perorangan, Online, Plus Lisensi) | Program komputer (online, umum): Rp600.000 + Pencatatan lisensi: Rp200.000 | Rp800.000 |
Musisi Daftarin Lagu (Perorangan, Online, Plus Petikan) | Ciptaan biasa (online, umum): Rp400.000 + Petikan daftar umum: Rp150.000 | Rp550.000 |
Ada elemen lain yang harus kamu persiapkan selain total harga pendaftarannya. Itu adalah syarat pendaftaran. Apa saja syaratnya? Cek ini:
Persiapkan salinan karya yang ingin kamu daftarkan dengan:
Nah, kalau kamu mewakilkan urusan pendaftaran ke orang lain, maka lampirkan surat kuasanya lengkap dengan identitas kuasa (KTP/paspor). DJKI membutuhkan ini agar tidak ada yang asal klaim.
Dapat legacy atau beli karya dari orang lain? Itu artinya kamu bukan penciptanya. Jika begitu, kamu harus melampirkan dokumen yang membuktikan pengalihan hak tersebut.
Tahu soal harga pendaftaran hak cipta itu bagus, tapi belum cukup. Syarat-syarat pendaftaran ini juga harus kamu ketahui agar dokumen yang kamu persiapkan sudah sesuai dan formatnya benar.
Jika dokumennya kurang atau formatnya salah, DJKI bisa minta revisi dan itu membuat prosesnya jadi lebih panjang. Bahkan permohonanmu bisa tertolak. Jadi, lebih baik siapkan dari awal.
Setelah kamu tahu harga pendaftaran hak cipta hingga syarat pendaftarannya, pastikan juga karyamu benar-benar aman dari penjiplakan atau klaim orang lain.
Untuk itu, kamu bisa gunakan layanan dari Jasa Pendaftaran Merek. Kami menyediakan solusi lengkap mulai dari pendaftaran merek dagang, paten, hingga perlindungan hak cipta resmi.
Dengan layanan ini, kamu tak perlu ribet mengurus dokumen sendiri. Semua proses jadi lebih cepat, rapi, dan aman karena langsung ditangani oleh tim profesional Jasa Merek yang sudah berpengalaman.
Kalau serius ingin karya dan merekmu terlindungi, langsung saja cek Perlindungan Hak Cipta dan nikmati kemudahan pendaftaran hak cipta resmi tanpa harus repot urus sendiri!
Proses pendaftarannya butuh waktu sekitar 1 – 3 bulan. Ini bergantung pada antrian dan kelengkapan berkas yang kamu ajukan.
Jika dokumenmu sudah lengkap, pembayaran sudah beres, sertifikat hak cipta akan lebih cepat terbit. Tapi kalau ada kekurangan data, DJKI akan minta perbaikan dan ini memakan waktu lebih lama.
Setiap pendaftaran hanya berlaku untuk satu karya. Contohnya, kalau kamu ingin mendaftarkan 10 lagu, maka masing-masing lagu harus kamu daftarkan dengan permohonan yang terpisah.
Tujuannya agar identitas setiap karya lebih jelas dan sertifikat yang kamu peroleh sesuai dengan masing-masing ciptaan.
Hak cipta yang kamu daftarkan di Indonesia melalui DJKI hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia saja. Jika ingin melindungi karya di luar negeri, kamu harus mendaftar kembali di negara tujuan.