Kelas merek 15 menjadi salah satu klasifikasi yang penting untuk kamu pahami, terutama jika kamu memiliki usaha. Sebab, dalam pendaftaran merek nantinya kamu perlu memasukkan kelas dari merek yang akan kamu daftarkan.
Apabila dalam proses identifikasi merek tersebut salah, maka proses pendaftaran merek tidak akan bisa kamu lakukan. Bahkan bukan tidak mungkin DJKI akan mencoret permohonan merek yang sudah kamu ajukan.
Lantas, bagaimana dengan klasifikasi merek kelas 15 itu?
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia pada tahun 1957 merumuskan sebuah perjanjian Nice. Perjanjian ini memuat sistem klasifikasi barang dan jasa yang nantinya akan sangat berguna untuk proses pendaftaran merek.
Jadi pada dasarnya, sistem klasifikasi merek merupakan suatu pengelompokkan yang bertujuan untuk membuat klasifikasi dari jenis jasa atau barang yang akan melakukan proses pendaftaran merek.
Adanya sistem klasifikasi ini menjadi sangat penting karena bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas atas hak dari sebuah merek. Selain itu, dengan adanya sistem ini, pendaftaran merek bisa menjadi lebih mudah.
Di Indonesia sendiri akan ada 45 klasifikasi merek yang tersedia dan bisa kamu pilih sesuai dengan jenis produk atau jasa yang kamu tawarkan. Akan tetapi, kode kelas merek tersebut secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) kelompok.
Kelompok pertama adalah Kelas Barang yang meliputi Kelas 1 sampai dengan Kelas 34. Sementara itu, untuk Kelas Jasa akan meliputi Kelas 34 sampai dengan Kelas 45. Lantas, bagaimana dengan kelas merek 15?
Melansir dari laman Margcompousoft.com, kelas merek 15 akan mencakup berbagai alat musik dan semua aksesorisnya. Sederhananya, kelas merek ini merupakan kelas untuk instrumen musik.
Beberapa peralatan musik yang termasuk dalam kelas 15 adalah:
Sementara itu, beberapa peralatan yang tidak termasuk ke dalam kelas 15 adalah:
Beberapa contoh produk kelas merek 15 adalah piano, suling, gitar, drum, klarinet, terompet, hingga biola. Kemudian, peralatan musik elektronik seperti mesin drum elektrik, gitar elektrik, synthesizer, dan piano digital juga termasuk di dalamnya.
Selain itu, beberapa aksesoris dan bagian dari instrumen musik seperti casing, garpu tala, dan senar juga menjadi bagian dari kelas 15.
Instrumen musik adalah salah satu komponen penting dalam industri hiburan. Baik produsen maupun distributor dari instrumen musik bisa saja memiliki merek tertentu untuk melindungi brand musik yang sudah mereka ciptakan.
Ketika mendaftarkan merek dagang dalam kelas 15, kamu akan mendapatkan perlindungan ketika ada perusahaan lain yang menggunakan merek serupa dan untuk jenis barang yang sama.
Artinya, kamu bisa mengambil tindakan hukum kepada siapa saja yang memang melanggar merek dagang yang kamu miliki. Untuk keberlangsungan bisnis, pendaftaran brand ini juga menjadi sangat penting.
Pasalnya, konsumen akan lebih memilih instrumen atau aksesoris musik yang mereka gunakan berasal dari merek yang terdaftar. Hal ini juga termasuk dalam perlindungan kepada siapa saja yang mendistribusikan atau menjual sheet musik.
Jika kamu berniat untuk mengajukan permohonan di lebih dari satu kelas barang atau jasa, maka jawabannya adalah bisa. Hal ini merujuk pada Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) pasal 6 ayat 1.
Kamu bisa mengajukan permohonan merek lebih dari satu kelas dengan hanya mengajukan permohonan satu kali saja. Tentu dengan mekanisme ini, proses pendaftaran merek bisa lebih mudah.
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan merek untuk lebih dari satu jenis barang ataupun jasa. Akan tetapi, yang perlu kamu ingat adalah soal biaya pendaftaran.
Pada UU Merek pasal 4 ayat 5, tercantum jelas bahwa ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek, kamu harus membayar biaya. Biaya tersebut akan ditentukan per kelas barang ataupun jasa.
Artinya, bila kamu mendaftarkan lebih dari satu kelas merek, maka biaya pendaftaran yang harus kamu keluarkan juga semakin besar.
Sekarang kamu sudah tahu kan pengertian dan jenis barang dalam kelas merek 15? Pada dasarnya, klasifikasi merek adalah informasi yang krusial. Untuk itu, sebaiknya kamu melakukan cek kelas merek sebelum mendaftarkan merek.
Karena jika ada kesalahan dalam kelas merek, proses pendaftaran pun akan terganggu. Bahkan konsekuensi yang bisa saja kamu dapat adalah permohonan pendaftaran merek yang akan kamu lakukan dicoret oleh pihak DJKI.
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan merek dengan lebih mudah bisa menggunakan jasa pendaftaran merek. Dengan jasa ini, proses pendaftaran bisa lebih efektif, mudah, dan cepat, sehingga kamu hanya perlu duduk santai saja!
Kelas adalah klasifikasi merek yang bertujuan untuk memudahkan proses pengelompokan barang atau jasa ketika mendaftarkan merek.
Daging, binatang buruan, unggas, ikan, sari daging, sayuran dan buah-buahan, jeli, selai, telur, susu, dan produk susu merupakan barang yang termasuk dalam kelas 29.
Kelas 30 adalah kelas yang mencakup produk makanan ringan dan produk minuman. Seperti misalnya roti, kue, kopi, hingga teh. Selain itu, juga mencakup kebutuhan dapur seperti bumbu, gula, dan garam.