Kelas Merek 19: Ini Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 19

Jangan sampai salah pilih kelas merek saat mendaftarkan perlindungan brand secara hukum! Misalnya, jika kamu memutuskan untuk mengambil kelas merek 19 untuk brand kamu, produk tersebut harus sesuai dengan ketentuan kelas itu.

Berdasarkan fakta ini, kelas merek bertujuan untuk mengklasifikasi setiap jenis barang dan jasa. Maka, setiap brand harus terdaftar sesuai dengan kelasnya agar tidak mendapat penolakan perlindungan merek secara hukum.

Inilah mengapa setiap kelas merek wajib kamu pelajari sebelum mengajukan permohonan perlindungan brand secara hukum. Di sini, kamu akan mengetahui jenis barang dan jasa apa saja yang tergolong pada kelas tersebut.

Salah satu kelas merek yang menarik perhatian adalah kelas merek nomor 19. Jadi, apa saja yang tergolong ke dalam kelas merek tersebut?

Mengenal Sistem Klasifikasi Merek dan Kelas Merek

Saat kamu ke supermarket atau department store, kamu akan melihat setiap produk memiliki brand atau merek. Adanya merek bertujuan sebagai ciri khas dari produsen sekaligus menghubungkannya dengan konsumen sambil menawarkan semacam solusi.

Secara tidak langsung, kamu juga bisa melihat setiap brand menawarkan ciri dan karakteristiknya pada barang atau jasa yang mereka produksi. Tidak hanya itu, kehadiran brand juga bertujuan meningkatkan daya tarik, loyalitas, dan nilai jual.

Agar memberi kesan “eksklusif”, setiap merek harus terdaftar secara hukum demi perlindungan. Tidak cukup sampai di situ, produsen harus menyesuaikan brand mereka dengan kelas merek yang relevan sesuai sistem klasifikasi merek.

Maka, kelas merek sendiri merupakan klasifikasi sebuah bidang usaha bagi brand tersebut. Oleh karena itu, kelas merek sekaligus menjadi standar di seluruh dunia untuk perlindungan brand.

Di Indonesia, kelas merek sudah teratur dalam dasar hukum Pasal 14 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67.

Ditambah, pihak pemerintah Indonesia sudah membagi dua kategori kelas merek, yakni kelas barang dan kelas jasa. Totalnya, terdapat 45 kelas merek yang telah ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa.

Cara Memilih Klasifikasi Merek dengan Tepat

Seperti yang sudah terungkap sebelumnya, Anda harus menyesuaikan produk atau jasa yang Anda produksi sesuai dengan kelas mereknya. Terdapat beberapa cara mudah untuk memilih kelas merek sesuai klasifikasinya sebagai berikut:

  1. Ketahui apa bidang usaha kamu
  2. Pahami apa model bisnis yang kamu jalankan
  3. Cari keyword terkait bisnis kamu

Masih bingung dalam menerapkan caranya? Jangan khawatir! Klik di sini agar kamu bisa terbantu dalam pengecekan kelas merek.

Mengenal Kelas Merek 19

Dalam artikel ini, mari kita berfokus pada kelas merek nomor 19. Secara kategori, kelas tersebut tergolong sebagai kelas barang hasil teknologi (kelas 15-21).

Laman resmi DGIP mendeskripsikan kode kelas merek 19 sebagai bahan bangunan yang bukan berupa dan terbuat dari logam. Bahan tersebut di antaranya aspal, pek, bitumen, monumen, dan bangunan yang dapat dipindahkan.

Selama produk bahan untuk bangunan tersebut bukan terbuat dari logam, merek yang bersangkutan bisa mendaftarkannya ke dalam kelas merek tersebut.

Jenis Barang Kelas Merek 19

Kemudian, apa saja jenis barang yang tergolong ke dalam kelas merek nomor 19? Mungkin kamu cukup familiar jika sering berkunjung ke sebuah toko atau department store penyedia bahan bangunan.

Berikut adalah contoh produk kelas merek 19 yang mungkin kamu sudah tidak asing lagi:

  • Pintu putar (tidak terbuat dari logam)
  • Struktur penahan kedap air untuk pekerjaan konstruksi di bawah air
  • Tiang listrik (bukan terbuat dari logam)
  • Lapisan untuk lantai
  • Lantai ubin yang tidak terbuat dari logam
  • Lantai keramik
  • Pelapis dinding untuk bangunan dan tidak terbuat dari logam
  • Semen
  • Layar jendela
  • Pipa plastik
  • Pipa PVC
  • Genteng

Sementara itu, berikut adalah contoh brand di Indonesia yang telah terdaftar dalam kelas merek nomor 19:

  • Semen Gresik (semen)
  • Semen Tiga Roda (semen)
  • Wavin (pipa PVC)
  • Rucika (pipa PVC)
  • Asia Tile (lantai keramik)
  • Roman (lantai keramik)

Dapat kita simpulkan bahwa produk bahan untuk bangunan yang tidak terbuat dari logam tergolong sebagai kelas merek 19. Jadi, jika produk kamu merupakan salah satu dari jenis tersebut, kamu wajib mendaftarkan brand tersebut pada kelas nomor 19.

Pakai Jasa Daftar Merek di jasamerek.com!

Jangan tunda daftar merek sebelum brand kamu direbut orang lain! jasamerek.com akan membantu kamu melakukan proses permohonan merek. Tidak perlu antre, semuanya juga berlangsung secara online!

Serahkan pada jasamerek.com untuk membantu brand kamu terlindungi secara hukum! Klik di sini untuk daftarkan brand-mu sekarang!

FAQ

Apa yang tergolong ke dalam kelas merek nomor 19?

Kelas merek nomor 19 termasuk bahan yang tidak terbuat dari logam untuk bangunan. Contohnya pipa PVC, semen, lantai keramik, dan genteng.

Apa itu kelas merek nomor 19?

Kelas merek nomor 19 merupakan kategori yang mencakup produk bahan yang bukan berupa atau terbuat dari logam.

Menapa sangat penting untuk mengetahui kelas merek?

Tujuannya agar tidak mendapat penolakan saat pengajuan perlindungan secara hukum karena sudah sesuai kategori.

Artikel Terkait
Ini Perbedaan UU Merek Lama dan UU Merek Baru

Ini Perbedaan UU Merek Lama dan UU Merek Baru

Inilah Perbedaan Produk dan Merek yang Hampir Sama

Inilah Perbedaan Produk dan Merek yang Hampir Sama

Berikut 6 Perbedaan Merek dan Logo yang Wajib Diketahui

Berikut 6 Perbedaan Merek dan Logo yang Wajib Diketahui

Mengenal Kelas Merek 39: Jenis Barang dan Contoh Produknya

Mengenal Kelas Merek 39: Jenis Barang dan Contoh Produknya

Hampir Sama! Ketahui Perbedaan Label dan Merek

Hampir Sama! Ketahui Perbedaan Label dan Merek

Perbedaan Hak Cipta Hak Paten dan Hak Merek

Perbedaan Hak Cipta Hak Paten dan Hak Merek