Tiap jenis hak atas IP (Intellectual Property) punya masa berlaku yang sangat variatif. Baik itu merek, paten, atau lainnya punya durasi proteksi yang beda satu sama lainnya. Tak terkecualikan pula untuk hak cipta. Masa berlaku hak cipta juga ada sendiri, membuatnya jadi salah satu hak atas IP yang tak kalah unik.
Ada yang bilang bahwa masa berlaku hak cipta bisa berlaku selamanya. Tapi ada pula yang berpendapat bahwa sejatinya ada durasi proteksi yang tetap alias tak selamanya buat hak cipta. Karenanya, mengetahui fakta atas perbedaan durasi proteksi yang berlaku untuk hak cipta ini jadi hal yang perlu semua pengkarya pahami untuk ke depannya agar tak salah.
Seperti apa perbedaaan masa berlaku hak cipta khususnya di Indonesia?
Cari tahu selengkapnya tentang konsepsi masa berlaku hak cipta tersebut dalam ulasan artikel di bawah ini!
Lebih lanjut, tak semua objek karya bisa punya proteksi atas HC yang menyertainya. Cuma karya-karya yang masuk dalam kategori karya yang terproteksi HC sebagaimana tersebut dalam UU 28/2014 (UUHC) sajalah yang bisa punya proteksi atas HC.
HC juga tak bisa melindungi kreasi yang berbentuk ide yang abstrak. Oleh sebabnya, kalau karyamu masih berupa gagasan, maka tak akan bisa terproteksi oleh HC.
Karya-karya yang bisa terproteksi HC tersebut bisa kamu kelompokkan jadi 3 buah kategori, yakni: kategori seni, ilmu pengetahuan/sains, dan sastra.
Nah di antara ketiga kelompok di atas ternyata punya masa berlaku hak cipta yang heterogen. Antara masa berlaku hak cipta seni, ada yang tak seragam dengan karya kategori sains atau sastra — jika kamu lihat dari sisi hak komersialnya.
Tapi satu hal yang kamu harus tahu bisa berlaku seumur hidup dalam konteks masa berlaku hak cipta ialah terkait hak moral.
Sebagai penyegar ingatanmu, hak moral atau hak personal ialah hak yang melekat secara abadi pada diri kreator karya. Hak ini meliputi hak-hak seperti:
Untuk bahasan lebih rincinya, akan kita bahas lebih dalam pada ulasan poin selanjutnya di bawah ini.
Kamu harus ingat bahwasanya di dalam HC ada dua jenis “hak” yang turut jadi pondasinya. Dua jenis hak tersebut adalah hak personal/individu dan hak komersial/ekonomi.
Singkatnya, hak personal adalah hak yang lekat di dirimu sebagai pencipta kreasi karyamu. Sedangkan hak komersial adalah hak yang membuatmu bisa dapat manfaat komersial atas penggunaan karyamu oleh orang lain.
Sehingga jika berbicara soal “masa berlaku hak cipta” maka kamu bisa bagi topik tersebut ke dalam bahasan soal “masa berlaku hak personal/moral” dan juga “masa berlaku hak komersial/ekonomi”.
Pertama, kamu bisa menelaah soal masa berlaku hak cipta dari segi hak moral. Sebagaimana yang sudah tercantum di poin sebelumnya bahwa hak moral ialah hak yang sifatnya abadi dan melekat di dirimu sebagai kreator karya itu sendiri.
Hak personal inilah yang sifatnya selamanya alias tetap berlaku sepanjang dan seumur hidup pencipta kreasi karya tersebut.
Namun begitu, ada sedikit pengecualian untuk periode proteksi hak personal ini. Pengecualian tersebut ada pada:
Khusus untuk dua hal di atas, maka periodenya selama berlangsungnya durasi waktu HC atas kreasi ciptaan yang bersangkutan.
Periode berlaku HC dari segi hak komersial mungkin bisa terbilang jadi yang lebih variatif daripada hak personal.
Pasalnya, periode berlaku hak komersial bakal variatif tergantung dengan objek karya yang kamu hasilkan.
Misal, untuk kreasi-kreasi yang ada pada Pasal 58 ayat (1) UUHC. Kreasi-kreasi yang ada pada pasal tersebut berjumlah sebanyak 9 jenis. Beberapa contoh kreasi yang masuk dalam pasal ini misal seperti buku, leaflet, presentasi lisan, komposisi lagu, hingga sampai motif tradisional. Untuk kreasi pada pasal ini mari kita sebut sebagai golongan A.
Terhadap objek yang ada di golongan A ini maka periode berlakunya bisa seumur hidup dan bisa berlangsung terus selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Tapi, kalau pemegangnya adalah badan hukum maka berlakunya selama 50 tahun sejak pertama kali publikasi.
Nah tapi beda lagi dengan objek yang ada di pasal 59 ayat (1) UUHC. Kreasi yang ada pada pasal ini berjumlah 10 jenis dan terdiri dari beberapa bentuk kreasi seperti foto, video game, software komputer, desain layout hingga objek seperti ekspresi budaya lokal. Untuk objek yang masuk pasal ini bisa kita sebut juga sebagai objek golongan B.
Untuk semua karya yang masuk golongan B, periode HC selama 50 tahun sejak pertama kali publikasi. Khusus untuk karya seni terapan, periodeinya 25 tahun sejak dipublikasikan untuk pertama kali.
Sehingga untuk lebih memudahkanmu mendiferensiasikannya, maka bisa kamu buat konklusiny seperti ini:
Memberi proteksi terhadap kreasi karya yang sudah kamu lahirkan susah payah sudah sejatinya kamu lakukan. Pasalnya, tindak pelanggaran HC seperti pembajakan atau plagiat karya, tak akan pandang bulu terhadap siapa yang jadi sasaran berikutnya.
Sebab itulah, wujudkan proteksi karyamu sejak sekarang!
Bersama dengan jasa pencatatan hak cipta profesional dari Jasa Merek, kini kamu bisa realisasikan proteksi karya yang bebas hambatan. Lindungi sekarang dan rasakan manfaatnya di masa depan!
Karena HC bisa lahir otomatis ketika karya yang sudah kamu buat tersebut sudah terbentuk atau terwujud secara nyata.
Kreasi yang masuk kategori seni, sains, dan sastra adalah yang bisa terproteksi HC.
Tidak, hanya kreasi yang termasuk dalam kelompok golongan yang terproteksi menurut UUHC sajalah yang bisa terproteksi oleh HC.
Ada beberapa kreasi karya yang tak bisa terproteksi, misal jika kreasimu baru berbentuk ide, hasil rapat, atau kitab suci.
Yang bisa berlaku selamanya dalam HC ialah hak moral.
Durasi keberlakuan HC punya dua perbedaan yang masing-masing punya regulasi sendiri, yakni dari segi hak personal/moral dan hak komersial/ekonomi.