Ketahui Masa Berlaku Hak Merek dan Aturannya

Masa Berlaku Hak Merek dan Aturannya

Suatu bisnis atau organisasi tentu memiliki nama merek yang melekat sebagai identitas. Namun, jangan salah sangka bahwa nama tersebut bisa melekat selamanya. Ternyata, ada batasan masa berlaku hak merek yang perlu kamu tahu. 

Pada dasarnya, hak merek adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek untuk terhindar dari upaya pencurian atau plagiasi. Pengaturan terkait hak merek pun sudah tercantum dalam Undang-Undang sehingga ada jaminan perlindungan dari sisi hukum. 

Namun, pemilik bisnis juga wajib mengetahui berapa lama merek dagang berlaku. Dengan begitu, mereka bisa mengambil langkah selanjutnya lebih cepat. Misalnya, seperti memperpanjang masa merek. 

Simak penjelasan lebih lengkap terkait waktu berlakunya merek, aturan, serta cara memperpanjangnya pada pembahasan berikut ini.  

Masa Berlaku Hak Merek

Seperti yang kamu tahu, terdapat periode waktu di mana pemilik merek memiliki hak eksklusif terhadap penggunaan merek dagang yang telah terdaftar. Ketika periode waktu tersebut habis, pemilik tidak lagi memiliki hak eksklusif seperti sebelumnya. 

Di Indonesia, masa habis berlaku merek mengacu pada aturan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Bunyi pasal tersebut mengatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. 

Apabila kamu menerima perlindungan merek tanggal 1 Maret 2000, berarti masanya akan habis pada 1 Maret 2010. Namun, jangan khawatir karena kamu bisa memperpanjangnya untuk jangka waktu yang sama, yakni 10 tahun lagi. 

Jangka waktu perlindungan merek ini diberlakukan untuk memastikan selama periode waktu tersebut merek berada di bawah naungan hukum. 

Kemudian, kamu bisa memperpanjang masa hak merek dengan catatan merek yang didaftarkan memang masih aktif produksi. 

Perlu diperhatikan, UU MIG tidak memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang tidak pernah digunakan dalam kegiatan produksi atau perdagangan. 

Jadi, kamu tidak bisa mendaftarkannya hanya untuk meng-keep namanya tanpa diperdagangkan.

Cara Memperpanjang Merek Dagang

Beberapa bisnis yang masih aktif beroperasi merasa tidak cukup dengan masa berlaku hak merek selama 10 tahun. 

Maka dari itu, mereka melakukan upaya perpanjangan merek dagang demi melanjutkan perlindungan hukum. 

Sebagai informasi, kamu bisa melakukan pengajuan perpanjangan kurang lebih 6 bulan sebelum masa merek berakhir dengan dikenai biaya. 

Akan tetapi, bila jangka waktunya sudah lewat paling lama 6 bulan setelah berakhirnya masa merek, maka pemohon akan terkena biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. 

Maka dari itu, sangat disarankan buat kamu untuk memperpanjang merek dagang 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek. Sekarang pertanyaannya, bagaimana cara memperpanjang merek dagang? Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan perpanjangan merek secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 
  • Kemudian, pesan kode billing pada situs http://simpaki.dgip.go.id.
  • Pada jenis pelayanan, pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’. Lalu, pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’. 
  • Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek dan masukkan data pemohon dan permohonan. 
  • Jika sudah mengisi, lakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang tersedia. 
  • Setelah itu, masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ dan pilih ‘Pasca Permohonan Online’. 
  • Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ sesuai seperti tujuan awal tadi. Lalu, masukkan kode billing yang sudah lunas, klik ‘Tambah Permohonan’, dan masukkan nomor permohonan. 
  • Kemudian, masukkan data pemohon beserta lampiran dokumen persyaratan. Isi catatan untuk petugas jika ada, terakhir klik ‘Selesai’. 

Selamat, kamu sudah berhasil mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku merek. Sisanya tinggal menunggu persetujuan dari pihak yang berwenang. 

Syarat Memperpanjang Merek Dagang

Tadi, kamu sudah bisa menyimak langkah-langkah memperpanjang merek. Namun, pembahasan yang terlewat adalah syarat-syaratnya. 

Sama seperti urusan administrasi pada umumnya, terdapat beberapa persyaratan yang mesti kamu penuhi.

Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu kamu lampirkan saat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku hak merek:

  • Label merek
  • Sertifikat merek
  • Jika menggunakan konsultan, perlu menyertakan Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) bermaterai
  • Surat pernyataan penggunaan merek bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa seperti yang tertulis dalam sertifikat merek
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas)

Selain itu, kamu harus tahu bahwa permohonan perpanjangan bisa tertolak seandainya tidak memenuhi persyaratan. Pemberitahuan penolakan ini akan pemilik merek atau kuasanya terima secara tertulis beserta alasannya.

Sementara permohonan yang disetujui, berarti merek bersangkutan masih digunakan sebagaimana yang tercantum pada sertifikat merek tersebut dan barang atau jasa masih diproduksi atau diperdagangkan. 

Berapa Biaya Perpanjangan Merek?

Mengajukan perpanjangan merek tidak hanya melibatkan proses persiapan berkas dokumen saja, melainkan juga harus siap secara finansial. Sebab, kamu membutuhkan biaya guna melanjutkan proses perpanjangan ini. 

Rincian tarif biaya yang mesti kamu keluarkan untuk pendaftaran ulang merek dagang setelah masanya habis, yakni:

  • Ketika kamu memperpanjang merek dalam jangka waktu 1 tahun atau 6 bulan sebelum masa berakhir, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan adalah Rp 2.250.000/kelas. 
  • Ketika perlindungan merek sudah berakhir sejak 6 bulan setelahnya atau maksimal 1 tahun, PNBP-nya sebesar Rp 4.500.000 per kelas. 

Patokan harga di atas hanya menjadi kisaran saja. Bisa jadi pengeluarannya lebih banyak tergantung dari jasa yang kamu pakai. 

Manfaat Mengetahui Masa Berlaku Merek

Bagi pemilik bisnis, mengetahui aturan masa berlaku merek dagang selama 10 tahun sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap identitas merek mereka. 

Berikut adalah beberapa manfaat utama mengetahui masa berlaku merek. 

1. Menghindari Kehilangan Hak atas Merek

Manfaat dari mengetahui masa berlaku hak merek yakni mencegah kamu kehilangan hak atas merek tersebut. Pasalnya, orang lain bisa mencoba mengambil merek tersebut saat kamu lupa atau tidak tahu masa berlakunya. 

2. Memberikan Waktu untuk Persiapan Perpanjangan

Menyiapkan proses perpanjangan merek tentu memakan waktu yang tidak sebentar. Dengan tahu masa berlaku merek dagang, kamu bisa mempersiapkan pengajuan permohonan perpanjangan merek lebih awal untuk menghindari risiko keterlambatan.

3. Melindungi Investasi pada Identitas Merek

Merek adalah pondasi dari suatu bisnis. Apabila kamu kehilangan merek jadi pondasi dan identitas bisnis, tentu memicu kerugian finansial untuk branding selama ini. Makanya, penting untuk tahu batas berlaku merek. 

Yuk, Daftar Merek Instan Anti Ribet di Sini!

Rekomendasi platform untuk daftar merek lebih cepat dan mudah adalah di Jasamerek.com yang memungkinkan kamu untuk melindungi merek dagang tanpa repot-repot antre. 

Hanya lewat 2 langkah mudah kamu sudah bisa melakukan pendaftaran merek untuk segera dimohon daftarkan hari itu juga. Jasamerek.com menjadi platform terpercaya untuk mendaftarkan merek secara online dengan cepat. 

FAQ

Bagaimana jika hak merek tidak diperpanjang setelah habis masa berlakunya?

Orang lain bisa mendaftarkan merek yang tidak diperpanjang dan mengklaimnya menjadi milik mereka. 

Apakah merek ada kadaluarsanya?

Ya, batas waktu masa berlaku merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. 

Kenapa harus memperpanjang merek?

Supaya pemilik merek masih bisa menggunakan hak eksklusif pemakaian merek dan merek benar-benar masih aktif dalam proses produksi maupun perdagangan.

Artikel Terkait
Mengenal Komisi Banding Merek dan Prosesnya

Mengenal Komisi Banding Merek dan Prosesnya

Ini Proses dan Langkah Pasca Pendaftaran Merek

Ini Proses dan Langkah Pasca Pendaftaran Merek

Reputasi Merek: Penjelasan dan Strategi Membangunnya

Reputasi Merek: Penjelasan dan Strategi Membangunnya

Rangkaian Status dan Pengumuman Merek yang Kamu Harus Tahu

Rangkaian Status dan Pengumuman Merek yang Kamu Harus Tahu

6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

Banding Merek: Syarat, Prosedur dan Tipsnya

Banding Merek: Syarat, Prosedur dan Tipsnya

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan