Merek 3 dimensi merupakan golongan merek modern dan non-tradisional yang hadir sebagai inovasi baru di era digital saat ini. Namun, apakah merek tiga dimensi bisa didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum?
Pada dasarnya, merek tiga dimensi merupakan bagian dari merek itu sendiri. Hanya saja, merek tiga dimensi termasuk kategori bukan merek yang hanya sebatas teks, gambar, warna, angka, dan kombinasinya.
Merek tiga dimensi termasuk kategori merek dengan unsur yang lebih modern, hal ini karena mencakup bentuk yang menggambarkan produk itu sendiri. Pembahasan lebih detailnya, simak uraian berikut ini!
Merek tiga dimensi adalah merek yang secara visual terlihat seperti tiga dimensi dengan gambar atau grafis yang modern. Secara visual, merek tiga dimensi memiliki unsur lebar, tinggi, dan kedalaman objek yang khas.
Secara bentuk, merek 3 dimensi tidak akan mudah ditiru dan diikuti oleh orang lain meskipun membuka usaha di bidang yang sama.
Dalam penggunaannya, merek tiga dimensi bisa dipakai untuk usaha atau bisnis yang menghasilkan produk, barang, kerajinan tangan, dan industri. Namun, agar merek tersebut punya perlindungan hukum perlu kamu daftarkan dahulu.
Sebagus apapun bentuk dan nama dari merek jika belum kamu daftarkan, tentunya merek tersebut tidak punya legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.
Hanya saja, agar pendaftaran merek 3 dimensi tidak ada penolakan wajib terlampir label merek bentuk karakteristik dari merek tersebut. Merek harus tampak secara visual dan punya deskripsi klaim perlindungan.
Merek tiga dimensi punya ciri khas tersendiri, bahkan konsumen pun bisa mudah mengenal merek tersebut. Itulah sebabnya, perlindungan merek 3 dimensi berbeda dengan perlindungan desain industri dan paten.
Pembeda suatu merek tiga dimensi bisa kita lihat dari bentuk, konfigurasi, komposisi garis, dan warna. Hal ini menjadi pembeda antara satu merek dengan merek lainnya agar tidak ada penolakan pada saat pendaftaran.
Pemberian perlindungan hukum merek tiga dimensi bisa ditinjau dari tujuannya, yaitu merek tersebut apakah punya unsur berbeda dengan lainnya atau tidak. Jika berbeda, maka merek layak mendapatkan perlindungan.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU merek, bahwa syarat perlindungan merek 3 dimensi haruslah memiliki unsur pembeda dari merek lainnya. Merek tersebut pantas kamu daftarkan legalitasnya.
Persoalan perlindungan merek terhadap pendaftaran, tentunya ini menjadi aspek yang wajib jika kamu ingin punya hak eksklusif atas merek tersebut. Secara hukum pun, merek terlindungi sesuai ketentuan hukum berlaku.
Pada dasarnya, merek tiga dimensi sama seperti merek lain secara perlindungan. Namun, merek tiga dimensi secara bentuk berbeda dengan merek lain, misalnya hologram atau merek 2 dimensi. Berikut contoh dari merek 3 dimensi yang populer:
Beberapa contoh merek bentuk tiga dimensi yang punya ciri khas secara kemasan, yaitu kemasan Yakult, botol Le Minerale, minyak kayu putih Cap Lang, dan kemasan lainnya dengan bentuk yang unik dan khas.
Sebagai perbandingan, kemasan botol Le Minerale punya bentuk berbeda dengan kemasan botol air mineral lainnya. Kemasan tersebut tentunya punya hak cipta dan perlindungan secara hukum yang sah dan mengikat.
Maskot merupakan simbol atau karakter yang dibuat untuk membantu brand mudah dikenal oleh masyarakat. Secara fungsi, maskot sendiri berfungsi untuk memperkuat identitas dari brand dan sebagai pembeda dari maskot brand lainnya.
Contoh maskot seringkali kita lihat seperti maskot olimpiade, maskot tim olahraga, maskot KFC, maskot McDonald’s, dan lain sebagainya.
Posisi merek atau brand positioning merupakan posisi dari merek berada di tempat khusus pada produk yang masyarakat mudah mengingatnya.
Contoh dari merek 3 dimensi secara posisi yakni logo Apple pada handphone, label merah pada jeans Levi’s, sol merah pada sepatu merek Louboutin, dan lainnya. Posisi merek punya tempat tersendiri pada produk.
Bentuk produk adalah bentuk suatu produk yang menjadi pembeda dan mengenal produk itu sendiri. Biasanya, bentuk produk satu dengan lainnya punya ciri khas yang unik dan tidak sama satu sama lainnya.
Contoh bentuk produk seperti gerobak keliling Sari Roti, bentuk korek api Zippo, bentuk sepatu Puma, bentuk sabun mandi Lifebuoy, dan lainnya.
Mungkin masih banyak orang belum tahu, bahwa ada sebagian tata ruang ataupun layout restoran bisa daftar jadi sebuah merek. Layout ruangan yang unik dan beda dari yang lain bisa menjadi nilai dan hak intelektual.
Contoh dari merek 3 dimensi tata ruang atau layout yakni merek Apple Store dan toko kosmetik Kiko. Layout dari kedua brand ini terdaftar sebagai merek yang punya legalitas dan perlindungan hukum yang sah.
Berikut ini ada beberapa tips yang harus kamu lakukan apabila ingin mendaftarkan merek tiga dimensi agar mengkaji perlindungan hukum, di antaranya:
Bentuk merek menjadi salah satu unsur penting ketika hendak mendaftarkan merek 3 dimensi. Hal ini bisa menjadi identitas produk yang kuat dan membedakan dengan produk lain meski di bidang bisnis yang sama.
Sebelum kamu mendaftarkan merek tiga dimensi, maka sebaiknya cek merek kamu apakah sudah ada yang menggunakan atau belum. Hal ini agar daftar merek kamu tidak mendapatkan penolakan saat daftar merek.
Pastikan merek tiga dimensi yang kamu daftarkan memiliki unsur pembeda dengan merek lainnya. Misalnya unsur posisi, bentuk, kemasan, dan lainnya memiliki daya pembeda yang khas dengan merek lainnya di pasar.
Sebenarnya, pendaftaran merek tiga dimensi tidak sulit selama merek yang kamu daftarkan belum terdaftar oleh orang lain. Kamu bisa mendaftarkan merek 3D agar memiliki hak eksklusif terhadap merek tersebut.
Secara umum, pendaftaran merek 3 dimensi agar bisa mendapatkan perlindungan hukum sama dengan daftar merek lainnya. Kamu cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen administratif.
Jika kamu tidak ada waktu senggang untuk mendaftarkan merek sendiri, maka bisa menggunakan jasa daftar merek. Sebagai rekomendasi, kamu bisa serahkan proses pendaftaran merek kepada Jasamerek.com.
Jasamerek.com merupakan platform daftar merek lebih cepat dan mudah tanpa perlu antri. Tunggu apalagi? Yuk, hubungi sekarang!
Merek 3D atau merek tiga dimensi adalah merek yang secara grafis berbentuk tiga dimensi yang mencakup bentuk, komposisi garis, konfigurasi, dan warna.
Perlindungan merek yang sah secara hukum sebagai upaya preventif dari tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek tiga dimensi.
Perlindungan hukum terhadap merek tiga dimensi lama waktunya sama seperti merek lainnya yakni selama 10 tahun dan bisa perpanjangan merek.