Ini Cara Mudah Pendaftaran Hak Paten!

Cara Pendaftaran Hak Paten

Aset intelektual tak hanya sebatas merek saja melainkan ada banyak variannya. Salah satunya adalah hak paten. Sama halnya seperti jenis-jenis aset intelektual yang lainnya, paten pun juga harus terdaftar dulu baru bisa dapat proteksi. Karenanya kamu perlu tahu cara pendaftaran hak paten yang benar agar kamu bisa mendaftarkannya kelak.

Karena paten merupakan aset intelektual yang sepenuhnya berbeda dengan aset-aset intelektual yang lainnya, tentu cara pendaftaran hak paten pun juga berbeda. Hal ini lantaran wujud paten itu sendiri yang juga berbeda dengan aset-aset intelektual yang lainnya.

Seperti apakah kira-kira metode pendaftaran hak paten itu? 

Mari kita ulas selengkapnya soal serba-serbi pendaftaran hak paten dalam jabaran artikel di bawah ini!

Daftar Paten di Indonesia

Sebagaimana yang telah kita bahas sekilas dalam bagian pembuka, paten adalah sebuah aset intelektual yang berdiri sendiri terpisah dari aset intelektual yang lain. Karenanya, metode pendaftaran hak paten pun juga bakal berbeda dari proses registrasi aset intelektual yang lain.

Namun agar kamu bisa memahami lebih komprehensif soal metode pendaftaran hak paten ini, mari kita bahas dulu soal hakikat dari paten itu sendiri.

Di luar sana — khususnya di Indonesia — masih banyak yang mengasosiasikan hak paten dengan merek. Bahkan tak jarang pula ada yang masih menganggap bahwa hak paten itu adalah hak yang sama dengan merek dengan menyebutnya sebagai “daftar hak paten merek”.

Hal ini tentunya adalah sebuah pandangan yang sepenuhnya salah karena antara merek dan paten, keduanya adalah dua hal berbeda. Sehingga rasanya tak cocok jika menyebut metode pendaftaran paten atau merek dengan menggabungkannya sebagai “cara daftar hak paten merk”.

Di Indonesia ada dua varian dari hak paten yakni, yakni Patent tipe umum (Patent Biasa) dan Patent tipe simpel (Patent Sederhana). Patent tipe umum merupakan patent pada pokoknya yang mana bentuknya adalah eksklusifitas hak yang negara berikan kepada para inventor atau penemu atas temuan terbarunya dalam bidang teknologi.

Sedangkan patent tipe simpel yakni bentuk yang lebih simpel dari patent tipe umum. Pasalnya, hak paten tipe simpel ini biasa berbentuk update dari patent-patent tipe umum yang telah terwujud sebelumnya.

Nah beda halnya dengan merek. Merek adalah sebuah markah yang punya fungsi utama untuk membedakan bisnis kita dengan bisnis-bisnis lain milik para kompetitor kita. 

Berdasarkan dari kedua definisi di atas, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa secara hakikat — sekali lagi — bahwa paten dan merek adalah dua hal yang sangat berbeda satu sama lainnya. Sehingga kalau kita membahas soal pendaftaran hak paten produk, maka larinya lebih cocok untuk kamu registrasikan sebagai merek dan bukan paten.

Begitu juga masalah logo. Untuk cara daftar hak paten logo pun juga masuknya ke ranah merek karena mengikuti hakikat dari logo itu sendiri yang sesuai dengan definisi merek yang sudah kita bahas di atas.

Namun walaupun masing-masing punya karakteristiknya sendiri, dua-duanya masih memiliki kesamaan yakni dalam hal pendaftaran. Ya, karena masing-masing tergolong sebagai aset intelektual, maka registrasi paten dan merek keduanya sama-sama perlu untuk didaftarkan melalui DJKI.

Sistem Pendaftaran Paten

Antara pendaftaran paten dan merek, keduanya punya metode daftar yang berbeda satu sama lain. Namun kabar baiknya, kini kamu bisa melakukan pendaftaran hak paten dan merek secara daring melalui sistem paten atau merek milik DJKI.

Walaupun begitu, tapi di sini kita hanya akan membahas tentang metode pendaftaran hak paten, khususnya pendaftaran hak paten online.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti saat mau melakukan daftar hak paten:

1. Syarat Mendaftarkan Hak Paten

Langkah pertama dalam tata cara daftar hak paten adalah kamu musti siapkan dulu syarat-syarat yang bakal kamu butuhkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran paten.

Berkas-berkas syarat ini kurang lebih meliputi dokumen-dokumen identitas kamu hingga dokumen-dokumen yang terkait dengan invensi yang mau kamu daftarkan perlindungan patent-nya.

2. Pahami Temuan

Karena di sini kamu akan daftar patent, maka pastikan kamu mengetahui betul soal temuanmu tersebut. Memahami di sini bukan hanya sekadar mengetahui secara permukaan saja, namun juga meliputi komponen-komponen pembentuk, cara guna, dan hasil akhir yang didapatkan dari temuan kamu tersebut.

Selain itu kamu juga harus pastikan apakah temuan kamu tersebut merupakan temuan yang sepenuhnya baru atau bentuk pembaruan dari patent yang sudah ada. Hal ini akan mempengaruhi pendaftaran karena kamu harus tahu juga apakah invensimu tersebut bakal terdaftar secara patent tipe umum atau patent tipe simpel.

3. Pelunasan Bayar

Selanjutnya, kamu juga musti lakukan pelunasan pembayaran dulu sebelum bisa lanjut ke proses selanjutnya. Biaya daftar paten di sini juga punya nominal yang berbeda dengan biaya daftar hak paten merk. 

Untuk biaya pendaftaran hak paten sendiri bervariasi, tergantung dari jumlah permohonan dan tipe permohonannya. Registrasi paten tipe umum untuk bisnis non-UMKM berkisar di angka Rp1.250.000 per permohonan dan Rp800.000 untuk patent tipe sederhana.

Sedangkan kalau untuk bisnis UMKM, permohonan registrasi patent tipe umum berkisar di angka Rp350.000 per permohonan dan Rp200.000 untuk patent tipe simpel per permohonan.

4. Input Data Isian

Setelahnya, kamu juga perlu mengisi beberapa tahap isian untuk memulai proses pengajuan registrasi. Di dalam formulir registrasi, kamu harus mengisi beberapa tahap isian, dimulai dari isian data soal identitas kamu sebagai penemu dan data kuasa kamu kalau kamu mengajukan registrasi tersebut melalui kuasa.

Lalu, kamu juga musti input isian-isian soal temuan yang mau kamu ajukan registrasi — mulai dari tipe, penjelasan deskripsi, cara penggunaan, hingga detail gambaran lain yang sesuai dengan temuan kamu tersebut.

5. Unduh Bukti

Kalau kamu sudah melalui proses-proses di atas, selanjutnya kamu bakal bisa mengunduh bukti permohonan daftarmu lewat sistem patent tersebut. Bukti ini jadi penting untuk kamu miliki sebagai dokumen bahwa kamu telah secara resmi mengajukan registrasi patent terhadap temuan kamu.

Yang patut kamu catat di sini adalah ini belum jadi proses terakhir karena nantinya pihak pemeriksa DJKI bakal masih melakukan pemeriksaan lagi terhadap pendaftaranmu. Pengecekan ini koreksi-koreksi yang nantinya pihak DJKI berikan terhadap registrasi kamu tersebut.

Registrasi Sekarang untuk Ciptakan Rasa Aman di Kemudian Hari!

Registrasi patent memang jadi sangat penting kalau kamu punya sebuah penemuan dalam bidang teknologi yang bisa menunjang kegiatan bisnismu. Namun satu hal lain yang tidak kalah penting lagi adalah soal proteksi merek bisnis kamu.

Lakukan daftar merek bisnismu dan dapatkan layanan terbaik untuk segala kebutuhan bisnismu bersama Jasa Merek!

FAQ

Samakah antara paten dan merek?

Tidak. Patent dan merek adalah dua jenis aset intelektual yang berbeda satu sama lainnya.

Apakah paten cuma ada satu jenis saja?

Tidak, patent di Indonesia punya dua variasi jenis yakni patent tipe umum dan patent tipe sederhana.

Ke mana harus mengajukan registrasi patent?

Kalau kamu ingin mengajukan permohonan registrasi patent, kamu bisa mengajukannya ke DJKI selaku instansi penaung perlindungan aset intelektual di Indonesia.

Bagaimana syarat untuk mengajukan patent?

Berkas-berkas syarat buat registrasi patent kurang lebih meliputi dokumen-dokumen identitas kamu hingga dokumen-dokumen yang terkait dengan invensi yang mau kamu daftarkan perlindungan patent-nya.

Berapa harga registrasi patent?

Biaya registrasi patent tergantung dari jumlah permohonan dan tipe permohonannya. Registrasi paten tipe umum untuk bisnis non-UMKM berkisar di angka Rp1.250.000 per permohonan dan Rp800.000 untuk patent tipe sederhana.

Sedangkan kalau untuk bisnis UMKM, permohonan registrasi patent tipe umum berkisar di angka Rp350.000 per permohonan dan Rp200.000 untuk patent tipe simpel per permohonan.

Artikel Terkait
Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

Daftar HKI Berapa? Biaya Registrasi Hak Kekayaan Intelektual

Daftar HKI Berapa? Biaya Registrasi Hak Kekayaan Intelektual

Jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual): Perbedaan dan Contohnya

Jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual): Perbedaan dan Contohnya

Apa itu Trademark? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa itu Trademark? Ini Penjelasan Lengkapnya

Daftar HKI Online, Berikut Cara Daftar dan Pengajuannya

Daftar HKI Online, Berikut Cara Daftar dan Pengajuannya

Cara Cek HAKI Merek Online – Mudah untuk Pebisnis!

Cara Cek HAKI Merek Online – Mudah untuk Pebisnis!