Di tengah era bisnis yang makin digital dan makin dinamis seperti sekarang, keberadaan elemen yang bisa mendistingsi bisnis satu dengan bisnis lain. Karena itu, logo kini bak menjelma jadi elemen yang banyak bisnis butuhkan untuk kebutuhan tersebut. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah bisa lakukan pendaftaran logo hak cipta itu?
Banyak yang bilang bahwa sebenarnya kamu bisa melakukan pendaftaran logo hak cipta. Tapi ada beberapa juga pendapat yang mengatakan bahwa sejatinya logo sangat berbeda hakikatnya untuk bisa terdaftar sebagai hak cipta. Divergensi pendapat ini tak ayal sering kali membuat banyak orang bingung kemana harus mengesahkan logo mereka.
Tapi seperti apakah fakta sebenarnya dari pendaftaran logo hak cipta?
Mari cari tahu lebih lanjut tentang konsep pendaftaran logo hak cipta tersebut dalam bahasan artikel di bawah ini!
Menggali fakta legal terkait pendaftaran logo hak cipta, tentu akan mengaitkannya secara langsung dengan logo itu sendiri. Sebab itu, agar bisa menemukan fakta tersebut, kamu harus tahu terlebih dahulu hakikat dari sebuah logo dan mengapa “logo” eksis di dunia ini.
Secara harfiah, logo bisa punya artian sebagai sebuah simbol pembeda yang berfungsi untuk mengidentifikasi sekaligus membedakan bisnis yang kamu miliki. Pada artian yang lebih luas, logo juga bisa berfungsi sebagai pengidentifikasi dan pengenal sebuah merek bisnis.
Bentuk logo juga sangat bervariasi makin ke sini. Ada yang berbentuk wordmark atau yang berfokus pada bentuk tulisan, misalnya seperti logo Google. Tapi ada pula yang bentuknya unik seperti memakai maskot atau simbol abstrak, seperti misal KFC, Michelin, Apple, dan lain macamnya.
Namun walaupun artian dari logo itu sendiri mungkin sangat beragam, tapi tetap bermuara pada satu definisi yang sama: simbol visual yang digunakan untuk jadi wajah dan pembeda sebuah merek. Berbekal fungsi inilah kemudian banyak berlahiran bentuk logo yang sangat bermacam-macam tersebut.
Nah dari definisi di atas, maka ada satu poin penting yang harus kamu garis bawahi. Poin tersebut adalah fungsional logo itu sendiri yang jadi pembeda. Poin inilah yang nantinya akan turut menentukan apakah kamu harus mendaftar logo merek ataukah harus melakukan pendaftaran logo hak cipta.
Hak Cipta ialah salah satu jenis kekayaan intelektual yang sifatnya lahir langsung berdasar prinsip deklaratif begitu sebuah kreasi terwujud nyata. Karya ini sendiri ada banyak macamnya, dan kategori seni visual juga termasuk di dalamnya.
Jadi, apakah di sini logo pendaftaran logo hak cipta itu mungkin kamu lakukan?
Jawabannya, sayangnya tidak bisa. Hal ini lantaran fungsi dari logo itu sendiri yang mana menjadi faktor pembeda merek, bisnis, dan/atau produk. Karena logo punya fungsional tersebut dan erat kaitannya dengan bisnis, maka akan lebih tepat di sini kalau kamu meregistrasikannya sebagai hak merek, bukan hak cipta.
Walaupun memang secara visual memang mungkin bisa masuk kategori seni yang artistik, tapi karena peruntukannya sebagai elemen pembeda bisnis inilah yang membuat logo tak bisa kamu ajukan pendaftaran logo hak cipta.
Hal ini senada juga dengan apa yang tersemat dalam Pasal 65 UU Hak Cipta yang mana menyatakan bahwa pencatatan hak cipta tak bisa untuk seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau terpakai untuk lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
Sehingga, kalau kamu ingin tetap mendaftarkan visual logo yang kamu miliki sebagai pendaftaran logo hak cipta, maka mau tak mau kamu harus menjadikan logo tersebut agar “tidak menjadi logo”.
Maksudnya, adalah kamu harus ubah logo tersebut agar tidak jadi simbol pembeda bisnis dan/atau jadi lambang dari sebuah organisasi atau instansi alias berdiri sendiri sebagai sebuah karya murni tanpa embel-embel apapun agar bisa masuk pendaftaran logo hak cipta.
Mengacu pada pembahasan poin sebelumnya, bahwa logo di sini tak bisa kamu ajukan registrasi hak cipta. Bisanya, kamu ajukan sebagai hak merek. Sehingga, kalau kamu tetap ingin mendaftarkan visual logo kamu tersebut sebagai hak cipta maka kamu harus bedah tiap elemen visual logomu tersebut agar “tidak menjadi logo”.
Ketika elemen visual logomu tersebut sudah tak jadi simbol pembeda bisnis dan/atau lambang organisasi lain, maka peluangnya agar bisa terdaftar sebagai hak cipta juga akan naik. Lalu bagaimana cara mendaftarkan hak cipta logo ini?
Berangkat dengan asumsi bahwa logomu sudah bukan jadi “logo” dan sudah murni jadi sebuah karya sendiri, maka berikut ini adalah langkah-langkah singkat yang bisa kamu gunakan untuk mencatatkannya sebagai hak cipta:
Pertama, kamu musti registrasi akun dulu di sistem milik DJKI. Tujuannya agar nanti proses registrasi hak cipta yang kamu lakukan bakal bisa kamu pantau dan lakukan lewat akunmu ini. Setelahnya, kamu bisa pilih opsi untuk pengajuan pencatatan ciptaan.
Selanjutnya, kamu perlu mengisi formulir isian yang ada pada sistem untuk mulai mengajukan registrasinya. Isi tiap detail formulirnya dengan lengkap, tak lupa dengan detail dan deskripsi dari karya visualmu tersebut.
Kalau formulirnya sudah kamu isi, berikutnya kamu harus unggah segala syarat yang sistem butuhkan untuk mulai memproses registrasimu tersebut. Beberapa contoh dokumen syaratnya seperti data diri lengkap, pindaian NPWP, hingga contoh kreasi ciptaan yang mau kamu ajukan pencatatan.
Tak lupa, kamu juga perlu membayar biaya registrasinya. Kamu bisa mendapatkan kode billing pembayarannya langsung dari sistem.
Kalau sudah dapat kodenya, kamu tinggal lakukan pembayaran. Harganya sendiri mengacu pada yang tertera di laman web resmi DJKI ada di angka Rp200.000 per permohonan.
Proses terakhir — jika kamu sudah menjalani semua tahapannya dengan benar tanpa kesalahan — maka kamu tinggal tunggu hingga surat pencatatan karyamu terbit.
Berikut ini adalah contoh surat pencatatan yang akan kamu dapatkan kalau suratmu sudah terbit:
(Gambar: Contoh Surat Pencatatan Ciptaan)
Membuat sebuah karya memang butuh usaha ekstra. Butuh ketelatenan, kecermatan, dan waktu agar bisa menghasilkan sebuah karya terbaik yang bisa kamu banggakan. Namun jangan sampai semua usaha dan karyamu berakhir sia-sia karena kamu tak melindungi hak ciptanya!
Abadikan karyamu sekarang dengan meregistrasikannya secara sah dan legal!
Bersama dengan bantuan para ahli yang sudah berpengalaman di bidangnya, kini pencatatan hak cipta atas karyamu tak perlu butuh usaha lebih. Percayakan karyamu pada Jasa Merek dan kami yang akan urus sisanya!
Logo bisa punya artian sebagai sebuah simbol pembeda yang berfungsi untuk mengidentifikasi sekaligus membedakan bisnis yang kamu miliki.
Fungsi logo pada umumnya sebagai elemen pembeda sebuah merek, bisnis, produk dan/atau organisasi.
Logo juga bisa terpakai sebagai elemen pembeda sebuah organisasi, badan atau instansi.
Sayangnya, logo tak bisa kamu registerkan sebagai hak cipta karena tak termasuk objek yang terproteksi hak cipta.
Satu-satunya cara adalah dengan mencatatkannya sebagai hak merek agar logo tersebut terproteksi baik.