Proses Penerbitan Sertifikat Merek Dagang, Wajib Catat!

Highlights
  • Penting bagi pemilik usaha untuk memahami proses penerbitan sertifikat merek agar aset bisnis terlindungi.
  • Sertifikat merek adalah bukti sah yang menjamin perlindungan penuh terhadap merek usahamu.
  • Biaya pendaftaran merek terjangkau: Rp1.800.000 per kelas untuk umum, dan hanya Rp500.000 per kelas untuk UMK.
  • Menggunakan jasa profesional mempermudah seluruh proses penerbitan sertifikat tanpa repot.
  • Dengan sertifikat merek, bisnismu lebih aman dan siap menghadapi persaingan serta potensi sengketa.

Penting bagimu sebagai pemilik usaha untuk tahu bagaimana proses penerbitan sertifikat merek dan berbagai ketentuan yang menyertainya. Karena bagi sebuah bisnis, merek adalah identitas yang akan membedakan produk dengan pesaing. 

Untuk itulah merek harus terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Karena kalau tidak terdaftar, kamu bisa saja terjerat kasus pemalsuan merek oleh pihak lain yang jelas-jelas bisa merugikan perusahaan. 

Nah, di artikel ini kamu bisa melihat bagaimana proses penerbitan sertifikat merek tersebut mulai dari tahap persiapan, pendaftaran, sampai pasca penerbitan. 

Cetak Sertifikat Merek Nggak Bisa Sembarangan!

Ada detail legal dan kualitas cetak yang wajib kamu perhatikan. Jangan sampai salah pilih hanya karena tergiur harga murah.

Pelajari Cara Memilih Jasa Cetak yang Tepat

Proses Penerbitan Sertifikat Merek dari Awal Sampai Akhir 

Inilah rangkaian tahapan awal pendaftaran sampai terbitnya sertifikat merek dagang:

1. Cek atau Lakukan Penelusuran Merek 

Sebelum mendaftarkan merek, kamu harus melakukan penelusuran merek dulu. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa belum ada merek terdaftar yang menggunakan nama sama persis dengan yang akan kamu pakai. 

Apabila ada, maka kamu wajib mengganti nama merek yang akan kamu daftarkan. Sebaliknya, jika memang belum ada yang menggunakan nama merek yang sama, kamu bisa mendaftarkannya. 

2. Persiapan Persyaratan 

Setelah memastikan merek bisa lanjut ke tahap pendaftaran, maka persiapkan dulu berbagai dokumen penting untuk pendaftaran merek. Beberapa dokumen wajib yang harus kamu sertakan adalah:

  • KTP dari pemilik usaha atau pemohon 
  • NPWP milik perusahaan atau pribadi 
  • SK Kemenkumham dan akta pendirian perusahaan (khusus untuk bahan hukum)
  • Etiket atau label merek dagang dengan format PNG atau JPG 
  • Surat pernyataan UMK dengan materai (khusus untuk pemohon UMKM (Usaha Mikro dan Usaha Kecil))
  • Surat keterangan UKM Binaan Dinas atau surat rekomendasi UKM Binaan (khusus untuk pemohon UMKM (Usaha Mikro dan Usaha Kecil))

3. Pendaftaran 

Setelah seluruh persyaratan dokumen siap, maka langsung saja daftarkan merek dagang. Proses pendaftaran sendiri bisa kamu lakukan secara online melalui halaman resmi DGIP, seperti berikut:

  • Pertama, masuk ke laman https://merek.dgip.go.id/
  • Kemudian klik opsi Daftar dan pilih jenis pemohon Perorangan atau Badan Hukum.
  • Setelah itu, masukkan data pemilik usaha atau pemohon pendaftaran merek. 
  • Lanjutkan dengan mengisi seluruh informasi yang tertera dengan data yang valid dan aktif.
  • Kemudian unggah file KTP atau Akta Pendirian yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
  • Baru setelah itu klik Daftar dan tunggu sampai kamu memperoleh email verifikasi dari DGIP.
  • Setelah sukses membuat akun, lanjutkan dengan login ke DJKI dan klik opsi Permohonan Merek.
  • Isi data pemohon merek atau pemilik usaha.
  • Kemudian lengkapi informasi dengan mengisi data merek seperti jenis merek, nama merek, deskripsi merek, dan terjemahan apabila merek yang kamu daftarkan memakai bahasa asing.
  • Selanjutnya tambahkan kelas merek dan pastikan di tahap ini kamu memilih jenis kelas yang relevan dengan merek.
  • Klik opsi Tambah untuk mengunggah semua persyaratan lainnya sebagai lampiran.
  • Setelah itu, lanjut ke tahap pembayaran. Otomatis sistem akan mengeluarkan kode billing sesuai dengan formulir yang sudah kamu isi.
  • Tugasmu adalah melakukan pembayaran sesuai kode billing tersebut.
  • Setelah pembayaran berhasil, maka kamu pun bisa melakukan mengunggah bukti pembayaran dan proses pendaftaran merek pun selesai! 

4. Tahap Pemeriksaan Administratif 

Proses penerbitan sertifikat merek tidak hanya sampai pada pendaftaran saja. Karena setelah pendaftaran, kamu akan masuk ke berbagai tahap lain, yang dimulai dari proses pemeriksaan administratif.

Jadi tahap pemeriksaan administratif akan berlangsung setelah pendaftaran merek berhasil. 

DJKI akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang sudah kamu lampirkan. 

Tahap pemeriksaan ini umumnya akan memakan waktu kurang lebih 15 hari. Nantinya apabila dalam dokumen terdapat kekurangan, kamu memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan tersebut. 

5. Pengumuman Pendaftaran Merek 

Setelah lolos tahap pemeriksaan administratif, maka masuk ke tahap pengumuman. Di tahap ini, merek yang kamu daftarkan akan DJKI umumkan ke dalam Berita Resmi Merek Elektronik. 

Berita resmi ini bisa kamu akses dengan mudah lewat https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Ketika masuk ke pengumuman, maka pihak ketiga atau siapapun bisa mengajukan keberatan terhadap merek yang tertera. 

Ini bisa terjadi apabila ada merek yang sama. Nantinya sebagai pemohon penerbitan sertifikat merek, kamu memiliki waktu selama 2 bulan untuk menanggapi keberatan tersebut. 

6. Pemeriksaan Substantif 

Apabila dalam tahap pengumuman tidak ada keberatan sama sekali, maka akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif. DJKI sebagai pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

Tujuannya untuk memastikan apakah merek yang kamu daftarkan memang memenuhi syarat. 

Unsur yang akan masuk dalam penilaian adalah apakah ada benturan dengan merek lain, daya pembeda, dan lain sebagainya. 

Tahap pemeriksaan substantif ini umumnya akan memakan waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja. 

7. Penolakan atau Penerbitan Sertifikat Merek 

Terakhir, adalah tahap penolakan atau penerbitan. Setelah melakukan pemeriksaan substantif secara menyeluruh, pihak DJKI akan memiliki keputusan akhir, yaitu menerima atau menolak pendaftaran merek. 

Apabila pendaftaran merek yang kamu lakukan lolos, maka DJKI akan mulai memproses penerbitan sertifikat merek. 

Akan tetapi, jika keputusannya adalah penolakan, maka DJKI akan menyampaikan alasan penolakan. 

Sebagai pemohon, kamu memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan tanggapan atas penolakan tersebut. 

Kamu juga akan memiliki waktu dan kesempatan untuk mengajukan lagi pendaftaran merek. 

Ketentuan Penerbitan Sertifikat Merek 

Ada beberapa ketentuan dalam proses penerbitan sertifikat merek yang harus kamu cermati, khususnya dari segi persyaratan merek. Berdasarkan UU No 20 tahun 2016, merek tidak bisa kamu daftarkan apabila:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
  2. Memuat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat.
  3. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan khasiat, manfaat, dan kualitas barang.
  4. Tidak punya daya pembeda.
  5. Sudah merupakan nama atau lambang yang umum. 

Selain itu, merek tidak akan bisa terdaftar apabila sudah ada pihak lain yang mendaftarkannya. 

Sertifikat merek yang sudah kamu miliki akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun lamanya. 

Apabila jangka 10 tahun berakhir, kamu memiliki kesempatan untuk memperpanjang. Ketentuan lain yang harus kamu perhatikan adalah soal biaya. 

Pendaftaran merek untuk kelas umum adalah sebesar Rp1.800.000 per kelasnya. Sementara itu, untuk UMK adalah sebesar Rp500.000 per kelas.

Itulah ketentuan dan proses penerbitan sertifikat merek dagang yang bisa kamu simak. Pada dasarnya, sertifikat merek adalah dokumen yang sangat penting untuk menjamin perlindungan terhadap merek usaha yang kamu miliki. 

Untuk mendapatkannya, kamu bisa melakukan pendaftaran secara mandiri. Apabila ingin lebih praktis dan mudah, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek dari Jasamerek.com.

Terdapat bantuan dari brand expert dan teknologi AI terkini yang bisa melakukan analisis merek dengan lebih akurat. 

Durasi pengurusan merek pun bisa lebih singkat bahkan 1 hari saja, lho! Yuk, segera hubungi Jasamerek.com sekarang juga! 

Sertifikat Merek = Bukti Legalitas, Bukan Sekadar Kertas

Kamu perlu pastikan hasil cetaknya sah, rapi, dan sesuai standar hukum. Jangan buru-buru pilih jasa cetak.

Lihat Panduan Memilih Jasa Cetak Resmi

FAQ 

1. Di mana pengambilan sertifikat merek? 

Kamu bisa mengambil sertifikat merek di Dirjen HKI. 

2. Berapa lama sertifikat merek keluar?

Umumnya sertifikat merek bisa keluar dalam waktu 10 sampai 12 bulan lamanya. 

3. Siapa yang mengeluarkan sertifikat merek? 

DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Artikel Terkait
7 Cara Mudah Mengenali Jasa Pengalihan Merek Profesional 

7 Cara Mudah Mengenali Jasa Pengalihan Merek Profesional 

Panduan Daftar NIB Perorangan Sendiri secara Online, Mudah!

Panduan Daftar NIB Perorangan Sendiri secara Online, Mudah!

Merekmu Tertolak? Waktunya Lakukan Pemeriksaan Merek!

Merekmu Tertolak? Waktunya Lakukan Pemeriksaan Merek!

Prosedur Pendaftaran Merek: Cara Menghindari Penolakan

Prosedur Pendaftaran Merek: Cara Menghindari Penolakan

Perlindungan Hukum Merek untuk Keamanan Bisnis di 2026

Perlindungan Hukum Merek untuk Keamanan Bisnis di 2026

Pengajuan Merek Dagang: Mending Sendiri atau Pakai Jasa?

Pengajuan Merek Dagang: Mending Sendiri atau Pakai Jasa?

Cetak Sertifikat Merek Nggak Bisa Sembarangan!
Kamu perlu pastikan hasil cetaknya sah, rapi, dan sesuai standar hukum.

Jangan buru-buru pilih jasa cetak.
Jangan Keluar Dulu...
Sertifikat Merek = Bukti Legalitas, Bukan Sekadar Kertas
Sertifikat Merek = Bukti Legalitas, Bukan Sekadar Kertas