
Bagi sebuah bisnis, keberadaan merek memang punya fungsi yang sangat besar sebagai identitas. Dalam prakteknya, bisa saja terjadi pengalihan merek usaha dari satu pihak ke pihak lainnya.
Proses pengalihan ini bisa saja terjadi karena banyak sebab, seperti warisan, akuisisi bisnis, pemisahan bisnis, pengalihan bisnis, peleburan bisnis, hibah, perjanjian, atau berbagai penyebab lain.
Di Indonesia, siapa saja yang ingin melakukan pengalihan merek wajib menempuh sejumlah proses dan tahapan, khususnya di DJKI. Lantas, seperti apa proses dan persyaratan pengalihan merek usaha itu?
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Peraturan mengenai pengalihan hak atas merek tercantum dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016.
Dalam pasal ini tertera dengan jelas bahwa proses pengalihan hak atas merek memang bisa terjadi dari satu pihak ke pihak lain.
Ini menjadi proses yang begitu penting mengingat hak atas merek bukan hanya sekedar logo atau simbol saja. Merek memiliki nilai penting mengenai identitas dan reputasi perusahaan.
Ketika merek akan berpindah tangan, maka sudah pasti harus ada proses pengalihan merek usaha yang sah di mata hukum. Dengan begitu, perlindungan terhadap merek bisa tetap terjaga.
Sebelum melakukan pengalihan merek, ada sejumlah persyaratan dokumen yang penting untuk kamu penuhi.
Tidak boleh ada dokumen yang terlewat karena bisa mempengaruhi kelancaran pengalihan merek. Inilah dokumen-dokumen tersebut:
Pertama, ada akta pengalihan merek atau deed of assignment. Dokumen ini menjelaskan bahwa pemilik merek sebelumnya, sudah secara resmi memberikan hak merek kepada pihak lainnya.
Umumnya akta ini berbentuk akta notaris agar memiliki nilai di hadapan hukum. Selain itu, juga ada informasi-informasi penting seperti kedua belah pihak, syarat dan ketentuan pengalihan merek, dan rincian dari hak merek yang beralih.
Harus ada sertifikat merek asli yang terlampir dari pemilik merek pertama. Ini menjadi bukti bahwa merek tersebut sudah terdaftar dan memang sah. Apabila sertifikat merek hilang, maka pemilik harus melakukan pengurusan duplikat dulu. Untuk pengurusan pemilik harus membawa berkas seperti :
Syarat dokumen pengalihan merek usaha selanjutnya adalah surat pernyataan dari pemilik awal.
Isi surat ini adalah pernyataan dari pemilik pertama bahwa mereka menyetujui proses pengalihan merek tersebut.
Selain itu, surat ini juga berfungsi mencegah adanya sengketa kepemilikan merek di masa mendatang. Apalagi jika perusahaan memiliki lebih dari satu pemilik.
Dokumen selanjutnya adalah perjanjian pengalihan merek yang sifatnya lebih rinci daripada akta pengalihan. Dalam dokumen ini akan ada hak dan kewajiban dari setiap pihak.
Selain itu, akan ada detail informasi lainnya seperti batasan pemakaian merek oleh pihak sebelumnya, nilai transaksi, dan berbagai ketentuan lain terkait pengalihan merek usaha.
Dalam proses pengalihan merek dari yang melibatkan pembayaran, maka harus terlampir bukti pembayaran atau transaksi. Bukti ini bisa berupa perjanjian pembayaran, kwitansi, ataupun invoice.
Terakhir, jika proses pengalihan merek usaha melalui kuasa hukum atau perantara, maka harus ada surat kuasa.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pihak pertama dan kedua, memberikan kuasa ke pihak ketiga untuk membantu dalam proses ini.
Setelah persiapan dokumen administratif siap, maka kamu bisa melanjutkan tahap prosedur peralihan merek. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pertama, kamu bisa mengajukan permohonan pengalihan merek ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), baik secara online maupun offline. Untuk cara online, kamu bisa langsung mengakses laman https://www.dgip.go.id/.
Kemudian isi formulir pengalihan merek usaha dan mengunggah berbagai persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor registrasi dan bukti pengajuan.
Bukti dan nomor itulah yang bisa kamu pakai untuk memantau status permohonan pengalihan merek. Jika kamu mengajukan permohonan secara offline, maka kamu bisa langsung mendatangi kantor DJKI.
Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen dan verifikasi. Setelah permohonan masuk, DJKI akan mulai memeriksa seluruh persyaratan dan dokumen yang sudah kamu kumpulkan.
Apabila ada kekurangan atau kesalahan dokumen, biasanya DJKI akan memberikan waktu untuk pemohon melengkapi berbagai kekurangan tersebut. Kemudian tahapan verifikasi untuk memastikan tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Nantinya jika proses pemeriksaan dan verifikasi berjalan lancar, DJKI akan mulai melakukan pencatatan perubahan hak milik merek di database atau Berita Resmi Merek.
Tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan transparansi mengenai proses pengalihan hak merek.
Selain itu, juga untuk memastikan bahwa informasi mengenai peralihan hak merek bisa masyarakat akses dan pantau dengan mudah.
Apabila pengalihan merek usaha berhasil, DJKI akan menerbitkan sertifikat pencatatan pengalihan merek.
Dengan sertifikat ini, artinya kepemilikan hak atas merek sudah berpindah tangan secara sah di mata hukum.
Pemilik merek yang baru akan memiliki kuasa penuh terhadap merek tersebut dan bisa digunakan untuk kepentingan bisnis.
Sementara itu, pemilik lama sudah tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut karena sudah berpindah tangan.
Meski menjadi tahap yang begitu krusial untuk bisnis, ada sejumlah risiko yang patut kamu waspadai ketika melakukan peralihan merek.
Risiko tersebut bisa terjadi apabila merek tersebut sedang berada di tengah sengketa hukum.
Selain itu, jika melibatkan perusahaan besar dan berskala multinasional, perbedaan hukum antar negara mungkin bisa menjadi hambatan terbesar peralihan merek. Apabila tidak berhati-hati, penurunan nilai merek bisa terjadi.
Ini tentu akan berdampak besar pada reputasi merek dan mengurangi nilai dari aset merek tersebut.
Proses pengalihan merek usaha sebenarnya tidak sulit, hanya saja butuh persiapan matang untuk meminimalisir kegagalan peralihan merek.
Jika ingin lebih praktis dan efektif, Jasa Merek bisa menjadi pilihan jasa pengalihan merek terpercaya.
Dengan ahli yang berpengalaman di bidangnya, proses pengalihan hak merek bisa berjalan dengan lebih aman sesuai dengan kesepakatan pengalihan. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan peninjauan awal terhadap potensi sengketa.
Dengan peninjauan ini, kemungkinan sengketa yang bisa terjadi di kemudian hari bisa dihindari dengan lebih baik. Jasa pengalihan merek ini juga cocok sekali untuk berbagai keperluan pengalihan.
Mulai dari wasiat, warisan, hibah, wakaf, perjanjian, maupun jual beli merek, Jasa Merek siap menjadi pilihan terbaik.
Kamu bahkan akan mendapatkan garansi uang kembali 100% jika dalam 3 hari tidak mendapatkan surat permohonan merek.
Dengan layanan pengalihan merek usaha yang terpercaya, proses alih kepemilikan merek pun bisa berjalan lancar, dan jalannya operasional bisnis pun tidak akan terganggu.
Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.Simak Panduan Lengkapnya!
Ya. Peralihan hak atas merek bisa saja terjadi dari pemilik lama ke pemilik baru.
Biaya untuk mengalihkan hak merek, umumnya berkisar mulai dari 2 juta sampai 5 juta.
Di Indonesia, hak merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan sertifikat merek.