Bagi kreator, hasil karya seni merupakan aset bernilai tinggi yang wajib mendapat proteksi hukum. Pengurusan hak cipta menjadi salah satu upaya terbaik untuk proteksi berbagai karya seni. Melalui proteksi hukum, karya seni aman dari berbagai risiko penyalahgunaan pihak lain.
Pengurusan hak cipta bisa dibilang menjadi langkah krusial untuk berbagai manfaat. Akan tetapi, kreator kerap kali menunda karena merasa tahapannya memakan waktu serta rumit. Padahal, jika paham alur juga proses pengurusan hak cipta, prosedurnya tidak sulit.
Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran hak cipta yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Hak cipta memberikan proteksi hukum untuk berbagai bentuk aset intelektual berkaitan dengan karya seni, seperti musik, buku, desain produk, hingga aplikasi digital. Jika punya sertifikat hak cipta, kreator akan mendapat dasar hukum kuat apabila nantinya berhadapan dengan kasus pelanggaran.
Bagi kreator, pengurusan hak cipta produk dapat menjadi bentuk investasi jangka panjang penting. Meski sebenarnya tidak wajib, pengurusan hak cipta secara resmi memberikan kreator jaminan proteksi tambahan untuk karya milik mereka.
Selain perlindungan, hak cipta memberi peluang besar untuk komersialisasi karya seni. Pemilik karya dapat memberikan lisensi, menjual hak penggunaan, bahkan bekerja sama dengan mitra bisnis secara resmi. Semua langkah tersebut pada akhirnya menambah nilai ekonomi dan memperluas kesempatan usaha.
Pengurusan hak cipta tidak rumit, bahkan sebenarnya tidak wajib. Pasalnya, hak cipta akan secara otomatis melekat pada karya sejak resmi rilis untuk umum. Hak tersebut menjadi milik kreator sepenuhnya sebagai pembuat atau pencipta karya.
Meski tidak wajib, kreator tetap sebaiknya melakukan pencatatan hak cipta. Tujuan utama dari pencatatan tersebut yaitu memberi proteksi nyata kepada pencipta. Pencatatan secara resmi menjadi wewenang DJKI Kemenkumham.
Sebelum melakukan registrasi secara resmi, kreator wajib memastikan menyiapkan semua dokumen persyaratan. Biasanya, dokumen berupa formulir registrasi, identitas pemilik atau pencipta aset karya, hingga salinan karya seni baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Jika semua berkas lengkap, maka proses registrasi maupun pencatatan akan berjalan jauh lebih lancar. Jangan lupa, siapkan pula biaya registrasi. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya pengurusan hak cipta tahun 2025 adalah Rp200.000 per karya.
Agar lebih mudah memahami pengurusan hak cipta, berikut langkah-langkah untuk kreator pahami sebelum pengajuan pencatatan kepada lembaga terkait:
Tidak sedikit kreator mengalami kendala dalam pengurusan hak cipta. Supaya hal tersebut tidak terjadi, berikut beberapa tips untuk dicoba:
Sebelum mengajukan, pahami dahulu apa saja jenis karya seni yang bisa didaftarkan hak cipta. Sebab, karya seni memang ada banyak wujudnya, mulai dari tulisan, lagu, lirik, musik, desain, perangkat lunak, maupun bentuk lain. Pemahaman ini memudahkan kreator dalam memilih kategori saat registrasi.
Sebelum mengajukan pencatatan, selalu periksa ulang semua dokumen persyaratannya, apakah sudah lengkap atau ada lagi tambahan yang harus kreator sertakan. Pengecekan pun penting untuk mengurangi risiko data salah input atau unggah. Sebab, dokumen yang lengkap akan membuat proses pencatatan lebih cepat serta minim penolakan.
Bagi kreator dengan jadwal padat, pengurusan hak cipta mungkin terasa rumit. Apabila demikian, kreator dapat memanfaatkan bantuan profesional agar prosesnya menjadi lebih mudah serta praktis. Tidak hanya itu, jasa profesional dapat memastikan pencatatan minim penolakan karena telah mengetahui prosedur lengkapnya.
Hak cipta yaitu hak untuk pemilik karya atau kreator atas semua bentuk karya ciptaan setelah resmi rilis secara umum.
Sebenarnya tidak, karena hak cipta akan muncul secara otomatis pada semua karya setelah resmi ditunjukkan kepada publik. Namun, DJKI menyarankan untuk melakukan pencatatan hak cipta guna memberikan proteksi tambahan.
Semua bentuk karya seni bisa mendapatkan hak cipta, sepanjang karya tersebut baru atau orisinal. Misalnya, buku, lagu, lirik, musik, puisi, gubahan, perangkat lunak, desain, dan lainnya.
Ya, ada biaya kreator perlu persiapkan untuk pencatatan hak cipta. Namun, biayanya sangat terjangkau, yaitu Rp200.000 untuk setiap permohonan. Jika ada koreksi, akan dikenai biaya sebesar Rp150.000 untuk perbaikan setiap permohonan.
Sangat bisa. Layanan profesional kerap menjadi pilihan kreator dengan aktivitas padat yang tidak sempat mengurus pencatatan secara mandiri. Prosesnya lebih mudah serta praktis, meski ada biaya lain yang perlu kreator siapkan untuk membayar jasa tersebut.
Pengurusan hak cipta tidak seharusnya menjadi aktivitas formalitas. Sebab, hal tersebut krusial untuk proteksi setiap aset intelektual. Melakukan pencatatan hak cipta membantu kreator terhindar dari berbagai risiko pelanggaran maupun penyalahgunaan.
Proteksi resmi hukum hak cipta juga memungkinkan kreator untuk mengkomersilkan aset karya, mulai dari mengalihkan, bermitra, hingga menjual karya. Kreator juga dapat lebih mudah registrasi hak cipta dengan bantuan jasa pengurusan hak cipta.
Selain hak cipta, aset intelektual lain yang perlu mendapat perlindungan hukum penuh adalah merek. Wajib adanya untuk setiap pemilik bisnis melakukan registrasi merek guna memberikan proteksi merek sekaligus menguatkan identitas merek.
Tak kalah mudah dengan mengurus hak cipta, pemilik usaha juga dapat memanfaatkan jasa daftar merek untuk menyingkat prosedurnya. Dengan begitu, tidak lagi ada alasan prosedur rumit atau tidak punya waktu. Jangan abai, berikan proteksi menyeluruh untuk semua bentuk aset intelektual sekarang juga!