
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Saat bisnis mulai berkembang, merek bukan lagi sekadar nama. Merek menjadi identitas yang menempel di produk, kemasan, invoice, katalog, hingga materi promosi di media sosial dan marketplace.
Ketika Anda menitipkan produk ke reseller, menawarkan kerja sama ke distributor, atau membangun jaringan agen, merek akan semakin sering terlihat dan dikenal.
Karena itu, mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting agar merek Anda memiliki perlindungan hukum.
Merek yang terdaftar membuat bisnis lebih aman dari risiko penjiplakan dan penggunaan nama yang sama oleh kompetitor. Selain itu, merek yang legal juga meningkatkan kepercayaan calon pembeli, investor, maupun mitra kerja sama.
Namun, proses pendaftaran merek tidak selalu berjalan mulus. Banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan, tetapi akhirnya menerima notifikasi penolakan merek dari DJKI.
Dampak penolakan merek bagi bisnis bisa membuat promosi tertunda, tertahannya kerja sama, sampai risiko kerugian karena harus mengganti identitas brand.
Lalu, apa sebenarnya penyebab penolakan merek? Dan apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Setiap bulan, DJKI menerima ribuan pengajuan merek dari berbagai bidang usaha. Tetapi, tidak semua permohonan bisa disetujui.
DJKI memiliki standar pemeriksaan yang mengacu pada dasar hukum penolakan merek yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penolakan merek umumnya terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu penolakan absolut dan penolakan relatif. Memahami keduanya akan membantu Anda menghindari kesalahan sejak awal.
Penyebab pertama penolakan merek adalah penolakan absolut. Artinya, merek Anda dianggap tidak memenuhi syarat dasar untuk didaftarkan, meskipun belum ada merek lain yang mirip.
Dalam proses ini, DJKI akan menilai merek dari sisi aturan umum, kesesuaian, serta kelayakan secara hukum. Jika merek melanggar ketentuan, maka permohonan dapat langsung ditolak.
Berikut beberapa hal yang sering memicu penolakan absolut:
DJKI akan menolak merek yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan, moralitas, maupun ketertiban umum. Ini termasuk kata, simbol, atau istilah yang berpotensi menimbulkan konflik atau dianggap tidak pantas.
Kesalahan yang sering terjadi adalah saat pelaku usaha mendaftarkan merek yang terlalu umum, misalnya hanya menulis nama barang atau jasa yang dijual.
Contoh sederhana Anda menjual susu kedelai, lalu merek yang diajukan hanya “Susu Kedelai”. Nama seperti ini dianggap tidak memiliki pembeda dan sulit dilindungi sebagai merek.
DJKI juga menolak merek yang bisa menimbulkan persepsi keliru mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, tujuan penggunaan, atau karakter produk/jasa.
Misalnya, merek memberikan kesan seolah produk berasal dari negara tertentu, memiliki kualitas tertentu, atau mengandung bahan tertentu, padahal faktanya tidak demikian.
Jika merek mengandung klaim berlebihan yang tidak sesuai fakta, DJKI dapat menolaknya. Contohnya adalah merek yang “menjanjikan” manfaat tertentu secara mutlak, padahal tidak ada dasar pembuktiannya.
Penolakan absolut juga dapat terjadi ketika merek Anda tidak memiliki perbedaan yang cukup kuat dibanding merek yang sudah ada. Bisa dari segi tulisan, bentuk logo, susunan kata, atau unsur visual lainnya.
Merek yang menggunakan nama umum atau simbol yang sudah menjadi milik publik juga berisiko ditolak. DJKI biasanya menghindari pemberian hak eksklusif pada unsur yang seharusnya bisa digunakan semua orang.
Intinya: penolakan absolut terjadi karena merek Anda “secara prinsip” tidak layak didaftarkan.
Penyebab kedua penolakan merek adalah penolakan relatif. Penolakan ini muncul karena DJKI menilai merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar atau memiliki reputasi kuat.
Dalam penolakan relatif, masalahnya bukan pada kelayakan merek secara umum, tetapi pada kemungkinan terjadinya “benturan” dengan hak merek pihak lain.
Beberapa kondisi yang termasuk penolakan relatif antara lain:
Jika nama, logo, atau elemen brand Anda memiliki kemiripan secara keseluruhan atau sebagian dengan merek lain, dan berada dalam kelas produk/jasa yang sama, DJKI bisa menolak permohonan Anda.
Kemiripan ini bisa berupa:
Meskipun merek terkenal belum tentu mendaftar pada semua kelas, DJKI tetap mempertimbangkan tingkat ketenaran dan potensi kebingungan konsumen. Jika merek Anda dianggap menumpang popularitas, maka peluang penolakan semakin besar.
Dalam kondisi tertentu, merek yang tidak sejenis pun bisa ditolak apabila kemiripannya kuat dan berpotensi merugikan pemilik merek lain.
Jika merek menyerupai indikasi geografis tertentu yang sudah terdaftar, DJKI dapat menolaknya.
Merek yang menggunakan nama, singkatan, foto, atau identitas tokoh terkenal, maupun nama badan hukum milik pihak lain, berpotensi ditolak jika tidak ada persetujuan tertulis.
Penggunaan bendera, lambang, emblem, atau simbol lembaga nasional maupun internasional tanpa izin juga termasuk alasan penolakan.
Jika merek terlihat seperti tanda resmi milik negara atau lembaga pemerintah, DJKI dapat menolaknya demi mencegah penyalahgunaan.
Jika DJKI menilai pendaftaran dilakukan untuk tujuan buruk, seperti membajak merek orang lain atau menghambat kompetitor, permohonan juga bisa ditolak.
Kesimpulannya: penolakan relatif terjadi karena merek Anda dinilai “terlalu mirip” atau berpotensi melanggar hak pihak lain.
Menerima surat penolakan merek memang menyebalkan, tetapi bukan berarti bisnis Anda berhenti. Anda tetap punya pilihan langkah yang bisa disesuaikan dengan kondisi usaha.
Berikut dua solusi yang paling umum dilakukan:
Jika Anda merasa merek yang Anda ajukan tidak melanggar aturan dan memiliki pembeda yang jelas, Anda bisa menempuh jalur banding.
Banding dilakukan melalui Komisi Banding Merek, yaitu lembaga yang menangani permohonan banding atas penolakan DJKI. Biaya pengajuan banding merek umumnya sebesar Rp3.000.000.
Banding menjadi pilihan tepat apabila:
Agar pengajuan banding Anda lebih kuat, siapkan:
Dengan banding, DJKI akan meninjau ulang apakah keputusan penolakan memang sudah tepat atau masih bisa dipertimbangkan.
Pilihan kedua adalah rebranding, yaitu mengganti nama, logo, atau identitas merek agar lebih aman saat diajukan ulang.
Rebranding cocok dilakukan bila:
Namun, Anda tetap harus menghitung biaya rebranding secara realistis, seperti:
Jika dilakukan dengan strategi yang rapi, rebranding justru bisa menjadi kesempatan untuk membangun brand yang lebih kuat dan lebih siap bersaing.
Sayangnya, uang yang sudah dibayarkan ke DJKI tidak kembali. Jadi, pahami alasan penolakan, serta siapkan registrasinya dengan baik.
Pemalsuan Merek, penggunaan merek sama untuk produk berbeda, penggunaan tanpa izin, peniru kemasan, hingga pendaftaran merek dengan tujuan buruk.
Menurut Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016, merek yang dilindungi adalah berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut.
Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.Simak Panduan Lengkapnya!
Mengalami penolakan merek merupakan mimpi buruk bagi pebisnis. Proses transaksi harus terhenti, promosi tertunda, hingga kerjasama bisnis bersama pihak lainnya menjadi tidak maksimal.
Setiap kasus penolakan merek memiliki alasan yang berbeda-beda serta membutuhkan pendekatan yang tepat. Mulai menyusun argumen, menyiapkan bukti pendukung, hingga memilih langkah efektif antara tanggapan banding, atau rebranding.
Bagi Anda yang ingin fokus pada bisnis dan penjualan tanpa terganggu urusan legalitas, serahkan pengurusan merek kepada tim Konsultan Penolakan Merek yang sudah terbiasa menangani penolakan merek dan memahami pola pemeriksaan DJKI.