Sudah semestinya setiap pemilik bisnis mengetahui bagaimana peraturan pendaftaran merek dagang.
Karena seperti yang kita semua tahu, merek selain menjadi simbol, merek dagang juga menjadi identitas dari sebuah usaha.
Identitas tersebut tentu harus mendapatkan perlindungan agar terhindar dari potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan bisnis.
Peraturan pendaftaran merek dagang ini juga mencakup bagaimana prosedur pendaftaran dari awal sampai akhir.
Prosedurnya pun tidak sulit dan bisa kamu lakukan via online. Lantas, bagaimana peraturan pendaftaran merek dagang yang ada di Indonesia itu?
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Undang undang Nomor 20 tahun 2016 memuat tentang merek dan indikasi geografis adalah pedoman peraturan pendaftaran merek dagang di Indonesia. UU ini juga menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 15 tahun 2001.
Alasan pergantian ini adalah karena masih terdapat beberapa kekurangan yang ada di UU No 15 tahun 2001 dan belum bisa menampung perkembangan serta kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan merek dan indikasi geografis.
UU terbaru jauh lebih bisa melindungi merek dan memastikan bahwa setiap pemilik merek bisa mendapatkan perlindungan secara maksimal. Adanya UU ini juga bukan tanpa alasan.
Karena seperti yang kamu tau, merek memiliki peran besar sebagai identitas dari suatu usaha.
Tanpa ada perlindungan, maka pemilik merek tidak bisa mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain dan tidak memiliki hak eksklusif atas mereknya.
Padahal, hak eksklusif tersebut sangat penting untuk keberlangsungan usaha. Inilah yang kemudian membuat setiap pemilik bisnis di tanah air, sudah semestinya mendaftarkan merek mereka secara resmi.
Dalam peraturan pendaftaran merek dagang, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran untuk bisa mendaftarkan merek. Kemudian, nantinya Menkumham akan memeriksa kelengkapan formulir tersebut.
Jika persyaratan memenuhi, maka proses pendaftaran merek bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
Sebaliknya, jika terdapat kekurangan persyaratan, kamu memiliki waktu 2 bulan untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. Inilah persyaratan dokumen dan prosedur pendaftaran merek selengkapnya:
Apabila sudah lengkap seluruh persyaratannya, maka kamu bisa langsung mulai mendaftarkan merek dagang. Untuk proses pendaftaran, kamu bisa memilih jalur online maupun offline. Berikut adalah caranya:
Dalam peraturan pendaftaran merek dagang, masyarakat pun bisa melakukan pendaftaran merek dagang secara offline. Caranya adalah kamu bisa langsung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Ketika mendatangi kantor DJKI, jangan lupa bawa juga seluruh dokumen persyaratan seperti akta pendirian badan usaha, etiket merek, fotokopi KTP, dan lain sebagainya.
Setelah itu, utarakan maksud pendaftaran merek ke petugas DJKI. Petugas pun akan memberikan formulir pendaftaran yang harus kamu isi dengan lengkap. Kemudian, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif selama 150 hari kerja.
Apabila DJKI menyetujui hasil pemeriksaan substantif, maka merek yang kamu ajukan bisa berlanjut ke tahap pendaftaran.
Dulunya, proses pendaftaran merek dagang di Indonesia memakan waktu sekitar 9 sampai 12 bulan, bahkan lebih.
Akan tetapi, menurut keterangan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), terdapat perubahan durasi pendaftaran merek.
Berdasarkan keterangan Kemenkum, kini durasi pendaftaran merek dagang di Indonesia paling lama adalah selama 6 (enam) bulan.
Kemajuan durasi pengurusan ini disebabkan karena tidak ada tunggakan pendaftaran merek.
Artinya, masyarakat yang ingin mendaftarkan merek usaha mereka bisa mendapatkan hasil yang lebih cepat dari sebelumnya. Durasi tersebut meliputi tahap:
Kini durasi peraturan pendaftaran merek di Indonesia lebih cepat dari beberapa negara lain seperti China, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika. Selain itu, dari segi biaya pendaftaran merek di tanah air pun juga lebih murah.
Biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia adalah sebesar Rp1.800.000/kelas untuk kategori pendaftar umum.
Sementara itu, untuk kategori UMKM, besar biaya pendaftaran adalah sekitar Rp500.000/kelas.
Itulah peraturan pendaftaran merek dagang yang bisa kamu simak lengkap dengan durasi dan biayanya.
Memahami peraturan ini memang sangat penting khususnya bagi masyarakat yang memiliki bisnis atau usaha sendiri.
Sebab, pendaftaran merek dagang tidak akan bisa berjalan lancar jika ada persyaratan yang tidak lengkap.
Apabila kamu jalankan dengan benar, maka pendaftaran merek bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Hanya saja, memang setiap pendaftaran tersebut memakan waktu yang cukup panjang, yaitu mencapai 6 bulan.
Untuk kemudahan dan kepraktisan pendaftaran merek, kamu bisa menggunakan Jasa Pendaftaran Merek dari Jasamerek.com.
Dengan Jasamerek.com, kamu bisa mendapatkan bantuan dari brand expert yang ditunjang oleh teknologi AI terkini. Dengan teknologi ini, analisis merek bisa berjalan dengan jauh lebih akurat.
Tidak hanya itu, waktu pengurusannya pun sangat singkat, bahkan hanya 1 hari saja.
Selain hemat waktu, juga akan lebih menghemat anggaran dan tenaga. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jasamerek.com sekarang juga!
Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.Simak Panduan Lengkapnya!
Menurut UU No. 20 tahun 2016, merek yang terdaftar akan memiliki masa perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.
Mulai dari merek produk, merek layanan, merek kolektif, merek sertifikasi, merek bentuk, merek suara, dan merek pola.
Pemilik merek memiliki waktu sampai 6 bulan untuk memperpanjang merek.