Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek Biar Gak Salah Daftar!

perbedaan hak cipta dan hak merek
AD 4nXeT4GaTGIPfpTokkc9uM2qFNox0ykwaLMbCtfnDHR5AKBfYNr

Faktor estetika sering jadi salah satu pertimbangan pebisnis dalam membangun identitas bisnisnya. Misalnya, seperti dalam hal merek, logo, filosofi warna, hingga maskot bisnis itu sendiri. Tapi aspek estetika ini sering kali bikin pebisnis bingung harus terdaftar di mana. Sebab itu, kamu harus paham perbedaan hak cipta dan hak merek agar tak salah daftar.

Perbedaan hak cipta dan hak merek sekilas memang seperti sebuah benang tipis yang sulit untuk orang-orang kenali batasannya. Bukan hal mengherankan jika banyak yang masih menyalahartikan satu sama lain karena memang keduanya punya kemiripan dari segi beberapa faktornya.

Tapi kira-kira apa sajakah perbedaan hak cipta dan hak merek yang harus pebisnis tahu konsepnya?

Di dalam isi artikel di bawah, akan kamu dapatkan bahasan selengkapnya soal perbedaan hak cipta dan hak merek yang harus kamu tahu sebagai pebisnis!

Mengenal Konsep Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek

Sebagai makhluk yang hidup dengan berbekal intelektual, manusia punya caranya masing-masing dalam menghasilkan sesuatu. Beberapa contoh yang mungkin sudah kamu tahu, ada yang menggunakan intelektualnya untuk keperluan membangun bisnisnya dan ada pula yang menggunakannya untuk menghasilkan sebuah karya.

Atas hasil-hasil di atas, akhirnya lahirlah sebuah konsep yang kini kamu banyak kenal sebagai sebuah kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Seperti namanya, IP adalah sebuah aset, atau hak yang lahir dari intelektualitas manusia. 

Bentuk dan peruntukannya sendiri macam-macam dan satu sama lain punya sifat berbeda yang tak bisa kamu samakan. Termasuk dalam hal perbedaan hak cipta dan hak merek.

Secara sederhananya, hak cipta adalah sebuah eksklusifitas hak yang lahir otomatis saat sebuah kreasi karya terwujud secara nyata. Eksistensi hak cipta ini tentu sudah pasti beda dengan eksistensi hak merek di mana hak merek adalah hak eksklusif yang bisa kamu nikmati atas perlindungan merek bisnis yang sudah kamu daftarkan lebih dulu. 

Karenanya, masing-masing punya sifat berbeda yang berlainan dan tak bisa kamu samakan karena secara peruntukannya saja sudah tak sama.

Tapi apakah perbedaan hak cipta dan hak merek hanya sebatas itu saja? Tentu tidak.

Beberapa perbedaan hak cipta dan hak merek ini bisa kamu lihat pada jabaran poin-poin sebagai berikut:

1. Peruntukan

Perbedaan hak cipta dan hak merek pertama yang bisa kamu lihat adalah peruntukan mengapa hak-hak tersebut ada. Aspek ini jadi satu yang harus kamu tahu sebagai salah satu perbedaan utama antara kedua hak ini.

a) Hak Cipta

Hak Cipta (atau yang bisa juga kamu singkat jadi HC) adalah salah satu variasi IP yang mungkin sudah banyak orang yang mengenalnya. Eksistensi hak ini sangat lekat dengan para seniman atau kreator lainnya karena memang salah satu keuntungan memiliki hak cipta tertuju pada mereka.

Eksistensi HC utamanya adalah untuk memberi proteksi legal kepada para kreator-kreator, seniman, dan pencipta karya lainnya atas karya-karya mereka dan hak-hak mereka atas karya mereka tersebut.

b) Hak Merek

Nah beda lagi kalau membahas soal hak merek. Peruntukan hak merek sangat berbeda dengan hak cipta, di mana hak merek bertujuan untuk melindungi merek suatu bisnis secara legal agar bisa tetap terbedakan dengan bisnis-bisnis lain.

Sebab itulah, eksistensi hak merek ini akan sering kamu temukan perbincangannya di kalangan para pebisnis karena memang sepenting itu keberadaannya untuk bisnis mereka.

2. Regulasi Hukum

Masing-masing antara HC dan hak merek, di Indonesia, telah diatur sedemikian rupa hukumnya dalam regulasi hukum atau undang-undang yang berbeda.

a) Undang Undang yang Mengatur Hak Cipta

Untuk regulasi hukum yang mengatur HC, di Indonesia telah termaktub sedemikian rupa di dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Di dalam aturan inilah nantinya kamu akan bisa temukan segala seluk beluk pengaturan soal HC tersebut di Indonesia.

b) Undang Undang yang Mengatur Hak Merek

Sedangkan untuk regulasi hukum hak merek, sepenuhnya bisa kamu temukan dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada aturan inilah sepenuhnya termaktub terkait merek-merek apa saja yang bisa kamu sahkan proteksinya dan merek-merek seperti apa saja yang tak bisa.

3. Objek Proteksi

Karena hakikat serta peruntukan dari keduanya saja sudah berbeda, maka berbeda pula objek proteksi dari HC dan hak merek.

Objek yang bisa terlindungi HC adalah karya-karya kreatif yang sudah terwujud nyata, yang mana bisa masuk dalam kategori ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Sedangkan, objek proteksi merek tentu adalah merek bisnis itu sendiri alias elemen visual yang membedakan bisnismu dengan bisnis lain di luar sana.

4. Cara Registrasi

Cara pencatatan atau registrasi dari HC dan juga hak merek juga punya metode yang berbeda, walaupun secara kasat mata keduanya mungkin terlihat mirip satu sama lainnya.

a) Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Cara pencatatan atas HC di Indonesia bisa kamu lakukan secara digital lewat sistem web resmi milik lembaga DJKI.

Langkah-langkahnya secara singkat meliputi:

  1. Buat akun di laman web resmi DJKI.
  2. Mengisi formulir daftar HC termasuk mengisi detail soal kreasi karya yang mau kamu catatkan HC-nya.
  3. Mengunggah dokumen-dokumen persyaratan lain (termasuk dokumen data diri dan surat kepemilikan karya)
  4. Melakukan pembayaran
  5. Sertifikat pencatatan ciptaan terbit.

b) Cara Mendaftarkan Hak Merek

Langkah-langkah registrasi untuk hak merek sendiri sebenarnya tak jauh berbeda secara prosedurnya. Sehingga apabila kita rincikan, maka beberapa langkah proseduralnya akan meliputi sebagai berikut:

  1. Buat akun di laman web resmi DJKI.
  2. Isi formulir daftar hak merek, termasuk mengisi detail merek serta kelas merek yang kamu pilih untuk merek yang akan kamu daftarkan tersebut.
  3. Lakukan pembayaran.
  4. Pantau tiap prosesnya yang mana nanti bakal terdiri dari beberapa proses pemeriksaan seperti publikasi, pengecekan substansi, hingga akhirnya sertifikat merekmu bisa terbit secara sah.

Gunakan Keduanya untuk Proteksi Maksimal!

Antara HC dan merek, keduanya memang punya fungsional hingga objek proteksi yang beda satu sama lainnya. Namun bukan berarti kamu tak bisa manfaatkan keduanya untuk melindungi tiap-tiap aset kreatif dalam bisnismu serta untuk merek bisnismu.

Di Jasa Merek, kini kamu sudah bisa dapatkan keduanya dengan proses yang lebih mudah bersama dengan jasa pencatatan hak cipta dan jasa pencatatan hak merek paling terpercaya. Proteksi sekarang dan rasakan manfaatnya di masa depan!

FAQ

Apa maksud intellectual property?

IP adalah sebuah aset, atau hak yang lahir dari intelektualitas manusia. 

Apakah hak merek dan hak cipta sama?

Tidak, keduanya adalah dua jenis variasi IP yang beda satu sama lain.

Apakah wajib daftar HC dan merek secara bersamaan?

Sebenarnya tidak. Tapi jika kamu punya bisnis yang produknya termasuk dalam objek proteksi HC dan merekmu belum terdaftar sama sekali, maka kamu bisa daftarkan produk dan merekmu tersebut ke HC dan merek untuk perlindungan yang lebih maksimal.

Bisakah HC melindungi nama bisnis?

Tidak, karena hal tersebut masuk ke dalam rezim hak merek.

Apakah logo bisa terdaftar di HC?

Logo yang tak kamu pakai untuk bisnis bisa kamu daftarkan HC, tapi kalau logo tersebut kamu sematkan sebagai bagian merek maka harus kamu registerkan sebagai merek.

Artikel Terkait
15 Rekomendasi Aplikasi Stock Barang yang Paling Banyak Digunakan

15 Rekomendasi Aplikasi Stock Barang yang Paling Banyak Digunakan

Gak Sepele! Gini Efek Cek Kelas Merek Buat Bisnismu!

Gak Sepele! Gini Efek Cek Kelas Merek Buat Bisnismu!

Ini Perbedaan UU Merek Lama dan UU Merek Baru

Ini Perbedaan UU Merek Lama dan UU Merek Baru

Merek Palsu yang Berbahaya Berikut Cara Pencegahannya!

Merek Palsu yang Berbahaya Berikut Cara Pencegahannya!

Penyelesaian Sengketa Hak Merek, Hanya Melalui Cara Ini!

Penyelesaian Sengketa Hak Merek, Hanya Melalui Cara Ini!