Pebisnis Musti Tahu Perbedaan Merek dan Indikasi Geografis!

Highlights
  • HAKI adalah hak spesial yang bisa kamu dapatkan atas suatu kekayaan intelektual tertentu.
  • Hak atas merek atau indikasi geografis bisa kamu dapatkan dengan melakukan pendaftaran ke pihak DJKI selaku yang menaungi proteksi HAKI di Indonesia/
  • Merek dan indikasi geografis bisa kamu lihat diferensiasinya dari segi deskripsi dasar, fokus proteksi, pemegang haknya, dan interval waktu proteksinya.

Di antara sekian banyak wujud dari karya intelektual, tak berlebihan rasanya jika menyebut merek dan indikasi geografis sebagai yang eksistensinya sangat lekat dengan sebuah bisnis. Namun begitu banyak yang masih belum tahu dan sadar bahwa terdapat perbedaan merek dan indikasi geografis yang memisahkan hakikat keduanya.

Merek dan indikasi geografis memang sangat mirip satu sama lain. Kehadirannya sebagai sebuah karya intelektual di Indonesia saja diatur di dalam satu undang-undang yang sama. Karenanya, banyak yang masih menganggap bahwa tak ada perbedaan merek dan indikasi geografis — bahkan tak jarang ada yang menganggapnya sama.

Kendati demikian, memangnya seperti apa sajakah perbedaan merek dan indikasi geografis?

Mari gali selengkapnya soal perbedaan merek dan indikasi geografis dalam ulasan artikel di bawah ini!

Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!

Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!

Lihat Panduannya di Sini!!

Menelisik Perbedaan Merek dan Indikasi Geografis

Sekilas, mungkin kamu akan sulit mengetahui perbedaan merek dan indikasi geografis dalam sebuah produk. Hal ini wajar mengingat bahwa merek dan indikasi geografis ini berbagi karakteristik, regulasi, hingga deskripsi dasar yang mirip satu sama lainnya.

Namun yang namanya kemiripan tidaklah sama dengan seratus persen sama. Antara merek dan indikasi geografis, keduanya tetaplah punya poin pembeda masing-masing yang membuat keduanya berdiri sendiri sebagai dua bentuk karya intelektual yang terpisah.

Namun sebelum lebih jauh membahas perbedaan merek dan indikasi geografis ini, kamu harus tahu ‘akar’ dari keduanya yakni karya intelektual itu sendiri.

Nomenklatur lain dari karya intelektual yang mungkin lebih akrab di telinga masyarakat adalah properti atau kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual sendiri kalau kita jabarkan makna dasarnya kurang lebih adalah buah hasil kemampuan berpikir logis manusia yang punya banyak nilai seperti nilai estetika dan nilai ekonomis.

Beberapa jenis karya intelektual yang diakui sendiri juga bermacam-macam, meliputi di antaranya adalah merek dan indikasi geografis.

Karya intelektual inilah yang nantinya bisa kamu ajukan proteksi agar kamu bisa mendapatkan hak spesial atas karya intelektual tersebut. Hak spesial atas karya intelektual inilah yang biasa kita sebut sebagai HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Nah, di Indonesia sendiri HAKI ini jadi salah satu objek yang sepenuhnya dilindungi oleh negara. Karenanya, sebagai seorang pemilik karya intelektual di Indonesia, kamu pun bisa mengajukan proteksi atas karya intelektual yang telah kamu wujudkan tersebut ke pihak DJKI selaku instansi yang menaungi perlindungan HAKI di Indonesia.

Walaupun wujud dari pada HAKI ini beragam contohnya, namun pada artikel ini kita akan memfokuskan bahasannya ke perbedaan merek dan indikasi geografis saja sebagai bentuk KI yang lekat kaitannya dalam hal pembeda bisnis.

AD 4nXd0Zjp31CTl9k1DdLhtg2hcolDnUlYLQOVksIPk9lmADvV J AlDxvhBftedeLidrn hWNWgChOhVMKar5FUMdKShTM3FKj2h6WGaA2pV1

Perbedaan merek dan indikasi geografis (yang selanjutnya akan disebut IG di artikel ini) bisa kamu lihat pada rangkuman poin-poin sebagai berikut:

1. Deskripsi Dasar

Diferensiasi pertama bakal bisa kamu lihat dari hal paling mendasarnya dulu, yakni dari segi deskripsi dasarnya. Karena antara merek dan IG ini konfigurasi hukumnya berada pada satu regulasi yang sama yakni UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), maka kamu bakal bisa menemukan deskripsi dasar keduanya di dalam satu regulasi ini saja.

Pertama, kita akan bahas dari merek dulu. Untuk deskripsi dasar dari merek sendiri bisa kamu temui di Pasal 1 angka 1 UU MIG yang mana menyebutkan:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Sedangkan, untuk deskripsi dasar dari IG sendiri juga bisa kamu dapatkan jabarannya dalam Pasal 1 angka 6 yang mana menyatakan:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sehingga dari dua deskripsi yang ada di atas, kita bisa ambil satu konklusi singkat bahwa antara merek dan IG ini punya satu kesamaan yang membuat keduanya diatur dalam satu regulasi yang sama. Kesamaan ini adalah masing-masing berfungsi untuk membedakan suatu produk bisnis dengan produk bisnis lainnya.

2. Fokus Proteksi

Perbedaan selanjutnya bisa kamu lihat dari segi fokus utama dari proteksinya. Proteksi utama dari merek berfokus dalam melindungi identitas komersil suatu produk atau layanan jasa agar tak ada pihak lain yang menggunakannya secara tanpa izin.

Namun beda halnya dengan fokus proteksi dari IG. Fokus utama dari IG ialah memberikan proteksi kepada koneksi yang dimiliki suatu produk dengan asal-usulnya secara geografis. Selain itu, proteksi IG juga punya fokus untuk memastikan sebuah produk punya kualitas atau ciri khas tertentu yang unik karena faktor geografis yang dimiliki tersebut.

3. Pemegang Hak

Kamu juga bisa lihat perbedaan keduanya dari segi pemegang hak. Untuk pemegang hak dari merek itu sendiri, bisa dimiliki oleh bermacam-macam pihak mulai dari orang perorangan atau individu, organisasi, perusahaan, atau orang secara kolektif.

Namun hal serupa tidak berlaku terhadap IG. Di sini, IG tak dimiliki oleh orang perorangan atau individu, atau perusahaan melainkan oleh komunitas atau kelompok produsen yang ada pada wilayah geografis tertentu tempat produk tersebut berasal.

4. Interval Waktu Proteksi

Selanjutnya, dari sisi interval waktu proteksi pun keduanya sangat berbeda. Merek memiliki interval waktu perlindungan yang bisa mencapai 10 tahun. 

Sedangkan untuk IG sendiri memiliki interval waktu proteksi yang mana proteksinya berlaku selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Jadi di sini IG tak terpaku pada jangka waktu tahunan seperti halnya merek.

Berikan Proteksi Terbaik untuk Merekmu!

Merek dan Indikasi Geografis tak ayal seperti sebuah dua sisi mata koin. Keduanya punya sifat yang hampir mirip satu sama lain dan keduanya merupakan bentuk karya intelektual yang wajib untuk dilindungi, terutama dalam hal merek. 

Caranya? Tentu dengan mengajukan pendaftaran kepada DJKI agar bisa mendapatkan hak atas merek yang sah atas merek bisnismu.

Karenanya, mari berikan proteksi terbaik untuk merek bisnis terbaikmu dengan lakukan daftar merek mulai dari hari ini! Dapatkan layanan daftar merek terbaik dengan bantuan para ahli yang telah teruji pengalamannya bersama dengan Jasa Merek!

Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!

Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas layanan. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar-benar bisa melindungi merek bisnismu dengan maksimal.

Simak Panduan Lengkapnya!

FAQ

Bagaimana makna dasar dari kekayaan intelektual?

Makna dasarnya kurang lebih adalah buah hasil kemampuan berpikir logis manusia yang punya banyak nilai seperti nilai estetika dan nilai ekonomis

Apa maksud dari HAKI?

Secara singkat, HAKI adalah hak spesial yang bisa kamu dapatkan atas suatu kekayaan intelektual tertentu.

Ke mana bisa mendapatkan hak atas merek atau indikasi geografis?

Hak atas merek atau indikasi geografis bisa kamu dapatkan dengan melakukan pendaftaran ke pihak DJKI selaku yang menaungi proteksi HAKI di Indonesia/

Samakah hakikat antara merek dan IG?

Walaupun sekilas mirip, tapi merek dan indikasi geografis keduanya adalah jenis KI yang sepenuhnya terpisah dan berbeda satu sama lain.

Faktor pembeda apa saja yang membedakan merek dan IG?

Merek dan indikasi geografis bisa kamu lihat diferensiasinya dari segi deskripsi dasar, fokus proteksi, pemegang haknya, dan interval waktu proteksinya.

Artikel Terkait
10 Tanda Kamu Sedang Butuh Jasa Konsultasi Merek Dagang!

10 Tanda Kamu Sedang Butuh Jasa Konsultasi Merek Dagang!

Waspada Penyebab Umum Penolakan Merek Saat Daftarin Merek!

Waspada Penyebab Umum Penolakan Merek Saat Daftarin Merek!

Sengketa Merek Band Kotak: Cara Cegah untuk Bisnis Baru

Sengketa Merek Band Kotak: Cara Cegah untuk Bisnis Baru

15 Rekomendasi Aplikasi Stock Barang yang Paling Banyak Digunakan

15 Rekomendasi Aplikasi Stock Barang yang Paling Banyak Digunakan

Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek Biar Gak Salah Daftar!

Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek Biar Gak Salah Daftar!

Gak Sepele! Gini Efek Cek Kelas Merek Buat Bisnismu!

Gak Sepele! Gini Efek Cek Kelas Merek Buat Bisnismu!

Pendaftaran Merek Itu Mudah, Asal Pilih Jasa yang Tepat!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal.

Ketahui cara memilih jasa pendaftaran merek yang benar agar tidak salah langkah!
Jangan Keluar Dulu...
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Pendaftaran Merek Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!