Catat! Ternyata Ini 4 Perbedaan Nama Usaha dan Merek Dagang!

Perbedaan Nama Usaha dan Merek Dagang!

Membuat bisnis butuh banyak aspek agar bisnis tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dua dari sekian banyak aspek tersebut ialah nama usaha dan juga merek dagang. Keduanya memang mirip, tapi ada perbedaan nama usaha dan merek dagang yang harus kamu tahu agar tak tertukar satu sama lain.

Perbedaan nama usaha dan merek dagang memang sekilas tampak transparan alias tak begitu kentara. Namun apabila kamu perhatikan lagi, maka sebenarnya ada beberapa perbedaan jelas yang terlihat dari dua aspek bisnis tersebut — antara nama usaha dan merek dagang.

Seperti apa saja perbedaan nama usaha dan merek dagang ini?

Mari sama-sama kita kupas perbedaan nama usaha dan merek dagang tersebut dalam ulasan artikel berikut ini!

Bagaimana Perbedaan Nama Perusahaan dengan Merek Dagang?

Nama usaha dan merek dagang sekilas memang terlihat sama. Nama usaha biasanya juga bisa punya nama lain seperti nama perusahaan. Sementara merek dagang biasanya bentuknya bisa berupa macam-macam hal, seperti logo, nama, slogan, maskot, dan lain macamnya.

Antara nama usaha dengan merek dagang memang banyak yang masih saling keliru dalam mengartikannya. Ada yang masih mengira bahwa nama perusahaan ya nama merek itu sendiri. Sebaliknya juga, ada yang masih mengira juga kalau merek dagang berarti nama usaha dari bisnis tersebut.

Kendati demikian, jika kamu masih belum memahami esensi dari masing-masing hal itu, perbedaan nama usaha dan merek dagang ini memang sangat sulit terdiferensiasikan secara kasat mata. Tapi, bukan berarti tak ada cara dalam memahami perbedaan nama usaha dan merek dagang tersebut.

Seperti beberapa poin berikut ini yang bisa kamu jadikan acuan dalam memahami perbedaan nama usaha dan merek dagang, antara lain sebagai berikut:

1. Interpretasi

Perbedaan nama perusahaan dan merek yang pertama tentu bisa kamu dapatkan dari segi makna masing-masing. Hal ini bisa berlaku juga sebagai pondasi atau pegangan utama kamu agar tak salah mengartikannya di kemudian hari.

Nama usaha ialah nama resmi yang sebuah bisnis pakai untuk mengidentifikasikan bisnisnya tersebut. Tergantung bentuk bisnisnya, nama usaha ini biasanya bervariasi macamnya. Misalnya kalau kamu mendirikan usaha yang bentuknya bisnis individu, maka nama usahanya relatif bisa kamu sesuaikan dengan keinginanmu.

Namun, kalau bisnismu bentuknya badan usaha — seperti CV atau PT — maka nama usaha atau nama perusahaanmu haruslah mematuhi aturan-aturan penamaan usaha yang telah berlaku. Misalnya, kalau bentuk usahamu PT, maka kamu harus menamai PT milikmu sesuai dengan regulasi yang ada dalam UU PT Indonesia.

Nah, beda lagi dengan merek dagang. Merek dagang adalah markah-markah pembeda yang fungsional utamanya adalah untuk membedakan bisnismu dengan bisnis lain di luar sana. Merek punya banyak bentuk, misalnya seperti logo, merek nama, merek suara, tag line, dan lain semacamnya.

2. Fungsional

Perbedaan nama usaha dan merek dagang selanjutnya ada dari segi fungsi utama masing-masing. 

Seperti yang telah tercantum pada ulasan deskripsi di poin sebelumnya, nama usaha punya fungsi utama untuk mengidentifikasikan bisnis yang kamu jalankan. Istilah gampangnya, nama usaha adalah identitas “nama” untuk usahamu sebagaimana identitas “nama” berlaku kepadamu sebagai seorang individu.

Lalu bagaimana dengan merek?

Sama juga seperti deskripsinya di atas, bahwa fungsi utama merek adalah untuk membedakan bisnismu dengan bisnis lain di luar sana. Sebuah bisnis butuh “wajah” yang bisa membantu memperkenalkan bisnis tersebut ke hadapan para calon pelanggannya. Di sinilah salah satu peran merek sebagai sarana branding utama dari sebuah bisnis.

Karena itu, untuk mendukung branding bisnis sekaligus memperkenalkan produk-produk bisnis tersebut, biasanya banyak pebisnis yang mencantumkan merek dagang mereka pada produk-produknya. Sehingga dengan begini, target pelanggan akan lebih mudah mengingat “merek” tersebut sebagai bagian dari “perusahaan” yang kamu jalankan.

3. Legalitas

Jika perbedaan nama usaha dan merek dagang pada poin sebelumnya berangkat dari esensial nama usaha atau merek dagang itu sendiri, maka perbedaan selanjutnya datang dari segi legalitas.

Maksud legalitas di sini adalah tentang bagaimana kamu bisa memperoleh perlindungan hukum atas nama usaha atau merek dagang yang kamu miliki.

Kalau bisnismu berbentuk badan usaha seperti CV atau PT maka kamu harus daftarkan terlebih dulu ke instansi terkait — dalam hal ini ialah Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Tujuannya tak lain agar nama perusahaanmu tersebut bisa sah terdaftar di pangkalan data AHU sebagai salah satu badan usaha yang legal.

Tapi, beda halnya dengan merek. Untuk mendaftarkan merek dagang, kamu tidak meregistrasikannya ke AHU sebagaimana nama perusahaan. Namun di sini, instansi yang harus kamu jadikan tujuan untuk mendaftarkan merek dagang ialah DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

4. Regulasi

Perbedaan dari nama perusahaan dan merek dagang selanjutnya adalah dari segi regulasi atau aturan hukum yang mendasari eksistensi dari kedua hal tersebut.

Pemberian nama perusahaan di Indonesia ada aturan yang musti kamu laksanakan. Sebagai contoh, misal usahamu berbentuk badan usaha berbadan hukum seperti PT. Kalau kamu menjalankan usaha berbentuk PT, maka kamu harus memberikan nama PT milikmu tersebut sesuai dengan aturan dalam UU PT (UU 40/2007).

Sedikit dari sekian banyak aturan tersebut misalnya seperti nama PT yang tak boleh sama dengan nama PT lain terdaftar di luar sana, harus pakai huruf latin, memakai bahasa Indonesia, dan masih banyak lagi lainnya. 

Tujuan daripada hal ini adalah agar nama perusahaanmu — khususnya yang bentuknya PT — agar bisa terdaftar secara legal di AHU.

Merek pun juga punya regulasinya sendiri. Khusus untuk merek, regulasinya tercantum sedemikian rupa dalam UU Merek (UU 20/2016). Hampir sama dengan nama perusahaan, merek yang bisa kamu daftarkan secara sah di DJKI juga punya aturan-aturannya.

Misalnya, merek tak boleh sama dengan merek terdaftar lain, punya daya pembeda, tidak menyesatkan, dan masih banyak yang lainnya.

Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!

Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!

Pelajari Manfaatnya Sekarang!

Merek yang Baik adalah yang Terlindungi!

Banyak pebisnis yang bertanya-tanya tentang seperti apa merek bisnis yang baik dan bisa menunjang usaha. Faktanya, merek apapun itu punya daya tarik dan daya khasnya masing-masing. Satu-satunya yang membedakan adalah komitmen dalam melindungi merek tersebut.

Karena itu, mari wujudkan merek terbaik untuk bisnismu dengan melindunginya selagi belum terlambat!

Bersama dengan jasa pendaftaran merek dari Jasa Merek, kini kamu bisa mewujudkan proteksi merek terbaik untuk bisnismu. Tak perlu takut akan adanya pembaruan bisnis, karena jasa profesional dari Jasa Merek selalu siap mengakomodasikan kebutuhan perubahan merek bisnismu demi terwujudnya kesuksesan usahamu! 

Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!

Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!

Pelajari Sekarang!

FAQ

Apa beda nama usaha dan merek?

Nama usaha merupakan sebuah penamaan yang fungsinya adalah untuk mengidentifikasikan bisnismu. Sedangkan merek adalah tanda atau markah-markah yang digunakan untuk membedakan bisnismu dengan bisnis lain di luar sana.

Bisakah nama usaha jadi merek?

Ya, kamu bisa menjadikan nama usaha atau perusahaanmu sebagai nama merek.

Apa beda fungsi nama usaha dengan merek?

Fungsi utama nama usaha adalah untuk mengidentifikasikan bisnismu sedangkan merek berfungsi untuk membedakan bisnismu dengan bisnis lain yang serupa.

Ke mana harus daftarkan nama usaha dan merek?

Untuk nama usaha bisa kamu daftarkan ke AHU sedangkan merek bisa kamu daftarkan ke DJKI.

Apakah dasar hukum nama usaha dan merek sama?

Pemberian nama usaha regulasinya bisa beda tergantung bentuknya. Untuk PT bisa merujuk pada UU PT sedangkan merek bisa merujuk ke UU Merek.

Artikel Terkait
Kenali 5 Perbedaan Merek dan PT, Pastikan Jangan Sampai Salah!

Kenali 5 Perbedaan Merek dan PT, Pastikan Jangan Sampai Salah!

Kiat Pilih Trademark Protection Service dan Rekomendasinya

Kiat Pilih Trademark Protection Service dan Rekomendasinya

Ini Rekomendasi Trademark Registration Services

Ini Rekomendasi Trademark Registration Services

DGIP Merek: Destinasi Utama untuk Daftarin Merek Bisnismu!

DGIP Merek: Destinasi Utama untuk Daftarin Merek Bisnismu!

70+ Ide Nama Merek Unik Lengkap dengan Cara Membuatnya

70+ Ide Nama Merek Unik Lengkap dengan Cara Membuatnya

Mengenal Reputasi Bisnis dan Cara Membangunnya

Mengenal Reputasi Bisnis dan Cara Membangunnya

Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun.

Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!
Jangan Keluar Dulu...
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF
Punya Logo dan Nama Bisnis? Daftarkan Sebelum Dicuri!