Perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta terkadang tampak samar. Jadi, banyak orang yang mengartikan jika kedua istilah tersebut merupakan sama. Padahal, keduanya punya arti dan peran yang sangat berbeda dalam dunia kekayaan intelektual.
Ya, kedua istilah ini perlu dipahami dengan sungguh-sungguh, terutama bagi pekerja seni atau kreator. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa hukum di masa depan. Seperti yang terjadi pada dunia musik tanah air yang sempat heboh kepemilikan hak cipta lagu.
Agar lebih tahu secara rinci, mari kita selami lebih dalam terkait inti perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta dalam berbagai perspektif penting. Dengan mengetahui perbedaan ini, kreator, perusahaan, dan masyarakat umum dapat menempatkan hak dan tanggung jawab secara tepat.
Pada era digital yang serba instan dimana segala sesuatu dapat secara mudahnya digandakan, mengetahui seluk-beluk hak cipta menjadi kewajiban. Terutama bagi kamu yang ingin menggeluti profesi kreator maupun pemangku kepentingan.
Perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta terletak dari posisi pemegang legalitas atas karya. Secara garis besar, pencipta merupakan sosok orisinal yang menorehkan imajinasi dan kompetensi teknisnya untuk menghasilkan karya.
Sementara pemegang hak punya kewenangan legal atas hak khusus guna menyebarkan, distribusi, atau memonetisasi karya tersebut. Lantas, pendaftaran sebuah karya menjadi hal yang penting guna memastikan jejak kepemilikan tetap terjaga.
Dalam hal kekayaan intelektual, ada beberapa hak yang dipergunakan dalam mengamankan sebuah karya. Setiap hak ini juga dapat berperan dalam perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta.
Semuanya dilindungi oleh undang-undang, dan setiap hak punya perlindungan yang berbeda. Berikut beberapa hak yang dimaksud:
Hak ini dipergunakan untuk melindungi hubungan batin pencipta dengan karyanya. Ini berguna untuk memastikan pencipta selalu diakui sebagai penulis asli dan memiliki kekuasaan menolak segala perubahan yang merusak integritas ekspresi.
Ini akan menciptakan otoritas khusus guna menggandakan, distribusi, menayangkan, atau memberi lisensi terhadap karya demi tujuan komersial. Pencipta maupun pemegangnya dapat memonetisasi karyanya lewat penjualan, royalti hingga lisensi, dan hak ini biasanya dapat dialihkan atau dijual.
Hak ini khusus melindungi rekaman dan siaran pertunjukan langsung oleh penyanyi, musisi, aktor, atau penari. Hak artis menjamin kompensasi yang adil bagi pelaku seni atas penggunaan materi pertunjukan mereka di media apa pun.
Produser rekaman memiliki hak eksklusif sebagai jaminan guna menggandakan dan mendistribusikan rekaman suara yang mereka hasilkan. Hak ini berbeda dari hak artis, karena berfokus pada investasi teknis dan finansial dalam produksi rekaman.
Lembaga penyiaran memperoleh hak untuk menyiarkan ulang konten, seperti program TV, berita, atau siaran radio yang diproduksi sendiri. Dalam hal ini, lembaga melarang pihak lain menayangkan ulang tanpa izin.
Hak penerbit menegaskan peran strategis penerbit dalam mempromosikan dan menyebarluaskan karya literasi. Perlindungan hak penerbit selaras dengan hak ekonomi, berlaku selama hak cipta utama masih aktif.
Mengetahui terkait perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta ini ibarat membedah dua sisi mata uang. Dalam hal ini, satu menyoroti jiwa kreatif, satu lagi menegaskan landasan legal dan komersial. Berikut penjelasan mendalam dari peran keduanya:
Pencipta memperoleh hak ekonomi dan moral begitu karya lahir, tanpa perlu formalitas. Sementara pemegang hak cipta akan dapat kewenangan legal melalui pendaftaran di DJKI hingga perjanjian alih hak dalam bentuk tulisan.
Pencipta memiliki keterikatan emosional dan hak moral yang melekat seumur hidup, menolak distorsi atau penghapusan nama asli. Sementara pemegang hak lebih menekankan model bisnis, ROI, dan lisensi untuk optimasi keuntungan.
Pencipta akan terus memegang hak atas atribusi dan integritas karya. Sementara pemegang hak akan bersifat dinamis dan dapat dipindahtangankan lewat penjualan maupun lisensi untuk memaksimalkan monetisasi karya.
Perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta dapat terletak pada sengketa ekonomi serta moral yang juga berbeda. Perbedaannya dari mulai mediasi informal antara pencipta dengan pemegang hak terkait perselisihan komplek.
Adapun litigasi di pengadilan atau DJKI juga ada perbedaan, dimana dasar klaim plagiarisme vs pelanggaran lisensi menentukan jalur hukum dan remedy yang diajukan.
Hak moral berlaku selama hidup si pencipta plus tujuh puluh tahun dan tidak terpengaruh alih kepemilikan ekonomi. Sedangkan hak pemegang karya biasanya dibatasi 50-70 tahun pasca publikasi.
Kasus sengketa hukum terkait polemik perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta pernah dialami Indra Lesmana dan label musik. Sebagai musisi legendaris, Indra ingin mempertahankan hak atas lagu-lagu ciptaannya sendiri.
Meski lagu-lagu tersebut merupakan karya Indra, label musik mengklaim hak penuh berdasarkan kontrak lawas. Akibatnya, Indra kesulitan mengontrol karyanya sendiri dan tidak mendapat royalti yang semestinya.
Kasus memperlihatkan masalah lama di industri musik tanah air, yakni kontrak yang dinilai tidak adil dan merugikan pencipta lagu. Ini menjadi pelajaran penting bagi musisi untuk lebih hati-hati dalam kontrak. Hak cipta seharusnya tetap milik pencipta, sementara label hanya mengelola hak rekaman.
Seperti sudah dijelaskan jika mengulik perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta sangat penting bagi orang yang menggeluti bidang seni maupun bisnis. Setiap goresan ide merupakan harta karun intelektual yang pantas dibentengi lewat registrasi resmi.
Nah, guna melindungi karya cipta, kamu dapat melakukan pendaftaran hak cipta lewat platform Jasa Merek. Hanya dengan melakukan langkah sederhana ini, kamu sudah dapat melindungi karyamu dari sengketa hukum di masa depan.
Dengan kecanggihan sistem verifikasi, Jasa Merek akan meminimalkan risiko karya milikmu direbut oleh pihak tak bertanggung jawab. Lindungi karyamu dengan langkah mudah tanpa ribet bersama Jasa Merek.
Bisa, lewat perjanjian pengalihan tertulis atas hak ekonomi dan sesuai ketentuan UU Hak Cipta.
Karya sastra terbatas pada naskah narasi atau puisi, karya intelektual mencakup semua ciptaan kreatif seperti software, musik, desain serta lainnya.
Akan terlindungi saat setelah karya terbit, pendaftaran hanya memperkuat bukti hak.
Setelah pencipta wafat, jika tak ada ahli waris resmi, hak ekonomi bisa masuk ke domain publik setelah masa berlaku habis.
Lewat perjanjian tertulis atau keputusan RUPS (untuk badan hukum), dan tercantum dalam catatan DJKI.