Jangan Tunda Lagi, Segera daftarkan hak cipta Sebelum Terlambat!
Setiap karya punya nilai. Dengan hak cipta resmi, kamu berhak penuh dan bisa lebih tenang dalam berkarya.Mulai Proses Pendaftaran!
Bisa terpublikasi dan bisa dinikmati khalayak luas adalah mimpi bagi semua seniman di dunia. Namun banyak seniman yang justru sudah merasa cukup sampai situ saja. Mereka tak menyadari bahwa selain hal tersebut, perlindungan hak cipta karya seni yang kuat juga sangat urgen untuk mereka miliki dalam karya-karya mereka.
Perlindungan hak cipta karya seni bukan hanya formalitas belaka yang hanya akan diurus ketika butuh saja. Lebih dari itu, proteksi hak cipta untuk karya seni merupakan langkah penting untuk menjaga keutuhan karyamu agar tak ada pihak lain yang berani menyalahgunakannya.
Mari bahas secara praktis dan mudah soal perlindungan hak cipta karya seni tersebut dalam ulasan artikel berikut ini!
Seniman adalah seseorang yang menggunakan kreativitas, bakat, hingga keterampilannya untuk menghasilkan sebuah karya yang bernilai seni serta estetika yang tinggi. Karya-karya tersebut juga banyak macamnya. Mulai dari:
Di zaman seperti sekarang, karya-karya yang seorang seniman hasilkan juga sudah bertransisi ke arah yang lebih modern. Jika pada zaman dahulu, seniman karya rupa hanya bisa menghasilkan karya lukisan atau ilustrasi secara konvensional, maka sekarang mereka sudah bisa menghasilkan karya lukisan atau ilustrasi secara digital.
Namun dinamika zaman tersebut nyatanya juga bisa berdampak bak pisau bermata dua bagi seniman dan karyanya jika tak berhati-hati. Pasalnya, saat ini sudah banyak terjadi kasus di mana seniman akhirnya tak punya kendali atas karyanya cuma karena tak ada perlindungan hak cipta karya seni.
Pemisalan sederhananya, desain ilustrasi yang tiba-tiba viral lalu ternyata sudah banyak orang lain yang memakainya untuk desain kaos dan jualan. Atau bisa juga merambah pada karya musik yang tiba-tiba teraransemen ulang tanpa sepengetahuan penciptanya tanpa izin.
Dua dari sekian banyak contoh inilah yang membuat perlindungan hak cipta karya seni jadi sebuah hal yang tak boleh seniman remehkan. Beberapa alasan lain yang membuat proteksi karya seni jadi penting, misal seperti:
Karya seni yang sudah terproteksi secara sah dan legal akan punya kekuatan perlindungan yang kuat. Hal ini karena ketika karya tersebut sudah terproteksi hak ciptanya akan punya sertifikat tertulis yang bisa berlaku sebagai alat bukti konkrit bahwa kamu adalah pencipta atau pemegang hak cipta yang sah atas karya seni itu.
Karena kamu juga sudah memegang bukti tertulis yang sah atas karya senimu, maka sebagai seniman bukti ini juga bisa jadi jaminan atas hak ekonomi dalam karyamu tersebut.
Hak ekonomi inilah yang nantinya bisa bakal mendatangkan royalti atas pemakaian karyamu secara komersial oleh pihak lain.
Karya seni yang sudah terproteksi juga bisa jadi pintu untuk melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga.
Karya senimu tersebut nantinya bisa kamu lisensikan penggunaannya dalam kolaborasi tersebut sehingga bisa mendatangkan pendapatan pasif dari situ.
Dengan adanya proteksi legal yang sah terhadap karya senimu, maka kamu tak perlu khawatir lagi dengan adanya pelanggaran atas karya.
Semisal karya senimu yang sudah terlindungi tersebut jadi sasaran pelanggaran hak cipta, maka kamu masih bisa ajukan tuntutan hukum dengan menunjukkan sertifikat tertulis sah yang kamu dapatkan dari mendaftarkan karya senimu tersebut.
Merujuk pada aturan UU 28/2014 sejatinya ada banyak jenis-jenis karya yang masuk sebagai objek proteksi hak cipta itu sendiri. Termasuk salah satunya adalah karya seni.
Berikut adalah beberapa contoh karya-karya seni yang masuk kategorisasi sebagai objek proteksi hak cipta yang sah di Indonesia, antara lain:
Seperti yang sudah kamu tahu bahwa karya seni lukis adalah salah satu yang terlindungi hak ciptanya. Cakupan dari karya lukis ini juga luas, termasuk namun tidak terbatas pada sketsa, lukisan kuas, hingga ilustrasi digital.
Sehingga kalau kamu adalah seniman yang banyak bergelut dengan dunia karya seni lukis ini, sangat perlu bagimu untuk memahami perlindungan hak ciptanya.
Bagi seniman musik, perlindungan hak cipta sangat bisa memastikan mereka untuk bisa mendapatkan eksklusifitas hak atas lagu-lagunya. Ini termasuk juga hak untuk menampilkan, memperbanyak, mengaransemen ulang, mendistribusikan, hingga memperbolehkan/tidak orang lain untuk menggunakan lagu-lagu mereka.
Lalu untuk karya-karya seni yang lainnya juga bisa kamu lindungi secara cepat dengan mengandalkan sistem daring yang ada di sistem DJKI.
Melalui sistem ini, prosedural registrasi hak cipta untuk karya-karya senimu bakal bisa selesai dengan lebih cepat tanpa perlu birokrasi yang berbelit.
Faktanya, walaupun proteksi atas karya seni kini bisa kamu lakukan di DJKI namun nyatanya masih banyak seniman yang gagal melindungi karya-karyanya karena ada kesalahan-kesalahan yang tanpa sadar mereka lakukan.
Kesalahan-kesalahan tersebut biasanya meliputi:
Bisa, asalkan karya seni tersebut termasuk yang tergolong dalam objek yang terlindungi hak cipta sesuai dalam UU Hak Cipta.
Bisa, tapi untuk daftarnya harus kamu ajukan terpisah.
Karena proteksi legal karya seni bisa memberikan manfaat-manfaat berupa bukti hukum yang sah atas karya seni tersebut, jaminan royalti, sebagai jalan kolaborasi, dan sebagai jaminan rasa aman.
Sebagai seorang seniman, karya adalah aset utama yang tak tergantikan. Sebab seorang seniman bisa dikenal karena karya-karyanya. Sehingga jangan biarkan karya-karya dan merek karyamu yang sudah susah payah kamu buat hilang begitu saja nilainya hanya karena tak kamu lindungi secara legal.
Lindungi merek secara cepat dan praktis dengan jasa paten merek terpercaya untuk jadi partner pengurusan legalitas merekmu. Langsung amankan karyamu dengan pendaftaran hak cipta cepat agar buah kreativitasmu bisa terlindungi secara resmi. Dapatkan semua perlindungannya hanya di Jasa Merek!