Plagiat Hak Cipta: Sanksi, Penyelesaian dan Contoh Kasus

Plagiat Hak Cipta

Semua pasti setuju, jika plagiat hak cipta merupakan perbuatan tidak bermoral yang tak semestinya dilakukan. Ya, dalam dunia kreatif, sebuah ide merupakan harta karun yang perlu dilindungi secara arif.

Saat ide dituangkan menjadi karya, maka hal tersebut secara otomatis berada dalam lindungan hukum hak cipta. Bukan tanpa akibat, menyalin karya tanpa izin merupakan tindakan yang bisa menjebak seseorang ke dalam pusaran masalah hukum serius.

Namun sayangnya, masih banyak yang belum paham terkait keseriusan dalam pelanggaran fatal ini. Untuk itu, mari kita bahas secara lengkap seputar plagiat hak cipta, dari mulai sanksi, cara penyelesaian hingga contoh kasusnya.

Sanksi atas Penyalahgunaan Karya Cipta

Plagiat hak cipta terjadi ketika individu dengan sengaja menggunakan, menyebarkan hingga menyalin karya cipta milik orang lain secara serampangan. Hal ini termasuk mengklaimnya sebagai ciptaan sendiri tanpa seizin pemegang hak.

Ini menyangkut unsur niat, pengakuan palsu, dan kadang berujung pada kerugian finansial dan reputasi pencipta asli. Pasal plagiat hak cipta tidak secara eksplisit menyebut kata plagiat, namun pokok tindakannya diatur dalam bagian pelanggaran.

Misalnya, dalam Pasal 113 ayat (1) yang membahas tentang adanya hukuman bagi siapapun yang melakukan kesengajaan pelanggaran hak cipta. Pidana yang dijatuhkan juga tidak main-main, yakni sampai 4 tahun kurungan penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.

Konsep Hukum Utama dalam Pelanggaran Plagiat

Plagiat dalam uu hak cipta punya konsep yang digunakan untuk menilai suatu tindakan tergolong pelanggan atau tidak. Konsep plagiat dalam hukum hak cipta yang dimaksud yakni:

1. Nilai Substansial dari Karya yang Dijiplak

Dalam hukum hak cipta, pelanggaran diukur dari penting atau tidaknya bagian tersebut dalam keseluruhan karya. Maksudnya, bagian yang dijiplak merupakan inti atau unsur pokok dari ciptaan asli.

Misal menyadur ide utama atau struktur lagu, maka tindakan itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, walau hanya sebagian kecil yang diambil.

2. Penggunaan Wajar dan Pengakuan Sumber

Hukum membolehkan penggunaan sebagian karya orang lain dalam kondisi tertentu, seperti untuk pendidikan, penelitian, ulasan, atau kritik. Namun, ini hanya sah jika dilakukan sesuai prinsip penggunaan wajar dan tetap mencantumkan nama pencipta asli.

Dikatakan plagiasi jika karya digunakan tanpa izin dan tanpa pengakuan yang sah, terutama untuk tujuan komersial atau publikasi luas.

Langkah Penyelesaian Kasus dalam Plagiat Hak Cipta

Siapapun bisa terjebak dalam kasus plagiat hak cipta, apalagi jika kamu merupakan orang yang menggeluti bidang seni atau sejenisnya. Nah, jika sampai karyamu dicomot oleh orang lain, segera ambil hak milikmu kembali. 

Kamu dapat menempuh beberapa alur penanganan sebagai berikut:

1. Kumpulkan Bukti Karya

Jika kamu punya karya yang diplagiasi, mulai dengan mengumpulkan semua bukti  jika kamu benar-benar merupakan pembuat sah dari karya itu.  Bukti ini bisa berupa berkas seperti, sertifikat pendaftaran, draft awal, email diskusi, dan catatan ide. 

2. Cek Kemiripan Secara Teknis

Guna memeriksa plagiat hak cipta, gunakan alat pengecek kesamaan teks atau audio untuk melihat berapa persen yang sama. Kamu dapat mengajak ahli, misalnya dosen bahasa atau profesional musik guna menilai, apakah kemiripan itu kebetulan atau sengaja dijiplak.

3. Ceritakan Proses Kreatif Karya

Sebagai bukti penguat, kamu dapat membuat garis besar terkait langkah penyusunan karya. Hal ini meliputi riset pra pembuatan, menulis, revisi, hingga publikasi. Misalnya, catat diskusi dengan editor atau teman kolaborasi. Ini akan jadi bukti jika karya milikmu memang tumbuh lewat tatanan, bukan tiba-tiba muncul dari hasil salinan.

4. Periksa Semua Perjanjian

Lihat lagi kontrak yang pernah kamu buat, apakah ada kesepakatan soal hak cipta bersama, pembatasan penggunaan, atau izin tertentu. Seringkali jawaban ada di dalam hal yang tak terduga olehmu, seperti misal klausul kecil dalam perjanjian.

5. Sampaikan Klarifikasi ke Publik

Jika isu sudah tersebar, buat pernyataan singkat di website atau media sosial yang kamu miliki. Jelaskan fakta yang ada, tanpa menyalahkan orang lain. Hal ini akan membantumu dalam menjaga reputasi sekaligus memberi informasi yang benar pada publik.

6. Pilih Jalur Hukum Jika Perlu

Jika semua proses sudah kamu tempuh hingga mediasi pun tidak berhasil, kirim surat peringatan resmi terkait plagiat hak cipta. Kamu juga bisa menyiapkan gugatan balik jika tuduhan sudah merusak nama baik. Coba pertimbangkan mediasi formal atau arbitrase agar proses lebih cepat dan biaya lebih ringan.

7. Belajar dan Siapkan Ke Depan

Setelah masalah selesai, lakukan beberapa langkah pencegahan seperti audit karya secara rutin dan daftarkan karya yang belum terdaftar. Platform pencatatan hak cipta seperti Jasa Merek dapat kamu pilih sebagai penghantar perlindungan karyamu. 

Lebih lanjut, kamu juga dapat mengadakan pelatihan singkat bagi tim tentang etika hak cipta. JIka ingin pengaman tambahan, pertimbangkan asuransi kekayaan intelektual untuk melindungi diri dari biaya hukum di masa depan.

Contoh Kasus Plagiasi Hak Cipta di Indonesia

Di tanah air sendiri ada beberapa kali kasus hukum yang menyangkut dengan polemik hak cipta. Berikut merupakan 3 contoh plagiat hak cipta yang kasusnya sempat menghebohkan tanah air: 

1. Kasus Dugaan Plagiasi Bisnis Kopi Space Roastery

Di ranah bisnis perkopian yang mengagungkan keunikan, Space Roastery sempat tersandung tuduhan plagiasi. Space dituduh melakukan penjiplakan desain kemasan dan branding visual dari merek kopi luar negeri. 

Badai kritik di media sosial pun seolah menjadi palu hakim publik, memaksa mereka agar merombak total kemasannya. Kasus ini diselesaikan tanpa putusan pengadilan formal. Namun, ini menjadi pengingat tajam bahwa di era digital, sorotan publik bisa menjadi wasit bagi originalitas sebuah merek.

2. Dugaan Plagiasi yang Melibatkan Rektor Unima

Ya, kursi kepemimpinan akademik seyogyanya memancarkan kejujuran intelektual. Namun siapa sangka, hal itu terkoyak ketika Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) dituding menjiplak disertasi.

Skandal ini, yang kemudian diselidiki serius oleh Kemendikbudristek, berujung pada rekomendasi pencopotan jabatannya sebagai rektor. Ini merupakan pukulan telak bagi kredibilitas akademik, menegaskan bahwa integritas merupakan mahkota yang tak bisa ditawar di institusi pendidikan tinggi.

3. Kasus Rabbit Town Bandung Berujung Ganti Rugi

Destinasi instagenic Rabbit Town Bandung tenggelam dalam nasib pahit ketika ambisi estetika visualnya menabrak tembok hak cipta. Replikasi tanpa izin instalasi seni Lamp Bear karya Chris Burden membawa mereka ke meja hijau.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Rabbit Town bersalah. Lantas pengadilan menghukum untuk membayar ganti rugi hingga Rp1 miliar kepada penggugat dan memerintahkan penghentian pameran karya jiplakan tersebut.

Ini menjadi penegasan hukum keras bahwa menjiplak ide kreatif akan berujung pada konsekuensi finansial dan reputasi.

Lindungi Karya dengan Daftar Hak Cipta lewat Jasa Merek

Jangan biarkan idemu hanya jadi karya rapuh yang mudah disalin tanpa izin oleh siapapun. Plagiat hak cipta bisa datang dalam diam, maka dari itu, perlindungan hak cipta perlu kamu siapkan secara mendalam.

Segera lakukan pendaftaran hak cipta atas karyamu lewat platform Jasa Merek tanpa ribet dengan langkah sat set. Prosesnya cepat, mudah, dan bisa kamu pantau hanya dari genggaman tangan saja. 

Jasa Merek akan dengan senang hati membantu mulai dari pengurusan dokumen hingga sertifikat terbit secara resmi. Yuk, jadikan hak cipta sebagai tameng legal karyamu, dan cegah plagiat dengan cara yang tepat. 

FAQ

Periksa plagiat untuk musik dimana?

Gunakan platform seperti TuneSat, SoundHound, atau YouTube Content ID.

Mengurus kasus plagiat online dimana?

Laporkan ke DJKI.

Apakah parafrase tulisan termasuk plagiat?

Ya, jika tanpa menyebut sumber atau terlalu mirip struktur aslinya.

Apakah cover lagu di media sosial termasuk plagiat? 

Bisa iya, jika tanpa izin dari pemegang hak cipta lagu.

Apa plagiat hak cipta dan pelanggaran hak cipta sama?

Tidak sama, plagiat bersifat etika, pelanggaran hak cipta bersifat hukum.

Artikel Terkait
Fakta Pendaftaran Logo Hak Cipta: Bisakah Kamu Lakukan?

Fakta Pendaftaran Logo Hak Cipta: Bisakah Kamu Lakukan?

Mari Kenal Lebih Dekat Bahasan Hak Cipta Musik Indonesia!

Mari Kenal Lebih Dekat Bahasan Hak Cipta Musik Indonesia!

Jangan Salah! Ternyata Begini Perbedaan HAKI dan Hak Cipta

Jangan Salah! Ternyata Begini Perbedaan HAKI dan Hak Cipta

Cara Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta agar Karya Aman Selalu

Cara Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta agar Karya Aman Selalu

Menguak Tujuan Hak Cipta di Balik Karya Kreatif

Menguak Tujuan Hak Cipta di Balik Karya Kreatif

Cara Dapatkan Sertifikat Hak Cipta untuk Lindungi Karya

Cara Dapatkan Sertifikat Hak Cipta untuk Lindungi Karya