Bagi pemilik bisnis atau organisasi, mendaftarkan logo merek adalah langkah yang sangat krusial demi mendapatkan perlindungan hukum. Sebaliknya, kamu akan menemui sejumlah risiko tidak mendaftarkan logo sejak awal.
Salah satunya adalah kehilangan hak eksklusif pemakaian logo, di mana orang lain bisa menggunakan logo yang mirip atau sama tanpa terjegal hukum. Ini sangat bisa terjadi ketika kamu tidak mendaftarkan logo sebelumnya.
Seperti yang kamu tahu, logo menjadi identitas visual yang mewakili identitas merek dagang atau organisasi. Logo juga berperan untuk meningkatkan kredibilitas dan brand awareness. Berikut adalah akibat tidak daftar logo yang perlu kamu tahu.
Memahami risiko yang timbul karena tidak mendaftarkan logo merek akan membantu kamu menghindar dari kemungkinan terburuk. Jadikan penjelasan di bawah ini sebagai tambahan wawasan dan peringatan.
Hak eksklusif merupakan hak istimewa yang diberikan kepada individu atau entitas tertentu dalam hal menggunakan aset atau karya tanpa khawatir pihak lain menggunakannya juga.
Namun, hak eksklusif logo baru bisa kamu dapatkan jika sebelumnya sudah terdaftar. Tanpa melakukan pendaftaran, logo kamu tidak lagi bersifat eksklusif dan memungkinkan pihak lain menggunakannya tanpa pelanggaran hukum.
Sebab, Undang-Undang juga sudah mengatur persoalan hak eksklusif logo yang hanya bisa dipakai pemegang merek terdaftar. Maka dari itu, miliki kontrol penuh terhadap penggunaan logo dengan mendaftarkannya sejak awal.
Mendapat kepastian dan jaminan perlindungan hukum merupakan alasan pentingnya mendaftarkan logo. Tanpa logo yang terdaftar, tentu Anda tidak bisa mendapat perlindungan hukum dengan maksimal.
Alhasil, ketika seseorang mencoba untuk menggunakan logo yang sama, kamu akan sulit untuk menegakkan hukum. Sebab, dari awal kamu tidak punya semacam sertifikat logo sebagai bukti kepemilikan.
Maka dari itu, meski mengajukannya ke peradilan, cukup sulit untuk memenangkan kasus pelanggaran tanpa adanya dokumen resmi alias dasar hukum yang kuat.
Itulah mengapa kamu harus mendaftarkan logo untuk mendapat perlindungan hukum.
Risiko tidak mendaftarkan logo berikutnya adalah rentan terkena plagiasi. Terlebih, di era digital yang semakin marak ini, penjiplakan semakin mudah dilakukan.
Tidak sedikit pihak yang nekat meniru logo dari brand yang sudah terkenal untuk kepentingan pribadi. Hal ini bisa berdampak pada kerugian finansial bisnis dan membuat bingung pelanggan.
Selain itu, terkena plagiasi logo akan membuat identitas merek yang sudah kamu bangun menjadi lemah.
Untuk menghindari kejadian tersebut, daftarkan merek segera agar kamu bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Tidak hanya terkena plagiasi, risiko yang lebih parah dari logo tidak terdaftar adalah upaya pihak lain mengklaimnya sebagai milik mereka.
Mereka bisa saja mendaftarkan logo tersebut terlebih dahulu, meskipun kamu yang menciptakannya pertama kali.
Akibatnya, kamu kehilangan hak untuk menggunakan logo tersebut lantaran orang lain mengklaimnya terlebih dahulu.
Sudah banyak kasus yang terjadi di mana logo merek yang digunakan bertahun-tahun belum sempat terdaftar.
Pihak lain yang mengetahui hal tersebut, memanfaatkannya dengan mendaftarkan logo tersebut atas nama mereka.
Sementara pemilik logo aslinya harus berjuang untuk mempertahankan hak atas merek yang telah lama digunakan.
Salah satu bahaya jika bisnis tidak mendaftarkan logo adalah kesulitan saat melakukan branding atau promosi merek. Pasalnya, ada kemungkinan kamu terjebak dalam situasi di mana bisnis lain menggunakan logo yang sama.
Namun, karena tidak bisa menindak hukum perilaku plagiasi tersebut, konsumen bisa kebingungan mana produk yang asli dan tiruan. Selain itu, branding juga tidak bisa optimal karena pihak lain memiliki kesempatan untuk menjiplak logo.
Makanya, kamu perlu mendaftarkan logo merek sejak dini agar identitas brand bisa terbangun secara konsisten dan jelas. Kemudian, kamu juga bisa menerapkan strategi branding dengan lebih luwes tanpa terganggu pihak lain yang menjiplak.
Sehubungan dengan poin sebelumnya, pemilik bisnis atau organisasi tidak hanya akan sulit melakukan branding, tetapi juga berdampak pada anjloknya reputasi. Ini terjadi ketika ada pihak lain yang menggunakan logo sama dan produk serupa.
Bagaimana tidak, jika mereka menawarkan layanan atau produk berkualitas rendah, tidak menutup kemungkinan konsumen akan mengarahkan persepsi negatif pada bisnis kamu. Meskipun kesamaan logo bukan berarti satu perusahaan yang sama.
Risiko tidak mendaftarkan logo satu ini lumayan rentan terjadi ketika konsumen tidak aware bahwa keduanya berbeda. Maka dari itu, ulah dari brand yang menggunakan logo sama bisa berdampak bahkan ke bisnis kamu.
Tahukah Anda, ada beberapa faktor yang menyebabkan bisnis bisa berkembang pesat atau bahkan menembus pasar internasional. Salah satunya yakni karena bisnis tersebut memiliki kredibilitas.
Sekarang, bayangkan jika bisnis tersebut tidak mendaftarkan logonya, tentu akan mengurangi kredibilitas di mata mitra, klien, hingga investor yang mau berinvestasi.
Tidak heran jika mereka cenderung enggan bekerja sama pada perusahaan yang tidak memiliki perlindungan logo merek dagang. Pasalnya, logo tidak hanya menunjukkan identitas bisnis tetapi juga sebagai bukti profesionalitas.
Risiko tidak melindungi logo yang berikutnya adalah bisnis menjadi stuck atau sulit berkembang. Ini menyangkut pembahasan sebelumnya di mana mitra hingga investor enggan menjalin kerja sama karena kurangnya kredibilitas perusahaan.
Selain itu, tanpa ada logo merek yang terdaftar akan mempersulit perusahaan untuk membentuk waralaba, membeli lisensi, hingga membuka cabang ke luar negeri. Dengan begitu, bisnis akan stuck tanpa berkembang ke arah yang lebih baik.
Risiko tidak mendaftarkan logo berikutnya yakni membuat konsumen kehilangan kepercayaan. Dalam pasar yang kompetitif, konsumen bisa jadi meragukan legitimasi merek kamu.
Mereka bisa jadi memilih merek lain yang lebih mapan dengan logo mirip seperti bisnis kamu. Untuk mencegah kejadian tersebut, kamu harus melakukan pendaftaran logo guna membangun citra yang kokoh.
Dengan demikian, pelanggan lebih mempercayai nama merek yang kamu gunakan secara eksklusif tanpa terjerat logo serupa lainnya.
Terakhir, dampak yang mungkin terjadi akibat tidak mendaftarkan logo yakni kerugian finansial. Pendapatan bisnis bisa berkurang seandainya konsumen tidak tahu mana produk asli dan tiruan.
Selain itu, jika kamu kehilangan hak atas logo karena terlanjur lebih dulu didaftarkan pihak lain, kamu memerlukan biaya yang besar untuk rebranding. Rebranding ini meliputi desain logo hingga promosi yang semuanya membutuhkan biaya.
Setelah menyimak risiko tidak mendaftarkan logo, kamu tentu harus gerak cepat mendaftarkannya mulai dari sekarang. Langsung saja daftar merek lebih cepat dan mudah di Jasamerek.com.
Situs tersebut memungkinkan kamu untuk mengajukan permohonan merek secara online tanpa perlu ribet antri.
Caranya pun sangat mudah yakni tinggal mengisi nama merek dagang dan identitas. Tunggu apalagi? Yuk, lindungi merek bisnis dari plagiasi!
Logo bermanfaat sebagai identitas brand dan alat untuk meningkatkan brand awareness.
Ya, perlu. Hal ini agar logo mendapatkan perlindungan hukum sesuai aturan yang tercantum pada Undang-Undang.
Pemilik logo yang sudah terdaftar bisa menempuh jalur hukum untuk mengatasi kasus plagiasi logo dari pihak tidak bertanggung jawab.