Bisnis tak selamanya bakal berjalan mulus-mulus saja. Ada kalanya sebuah bisnis bakal terhadang oleh rintangan seperti sengketa bisnis yang bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Sengketa bisnis ini sendiri banyak objeknya dan salah satu yang sering terjadi pada pebisnis adalah masalah sengketa merek.
Sengketa merek adalah salah satu bentuk hasil dari masalah gugatan bisnis yang sering terjadi di Indonesia. Banyak hal yang mendasarinya, namun satu yang pasti adalah karena adanya urgensi untuk mempertahankan hak atas merek itu sendiri. Karenanya, orang-orang tak akan segan terlibat dalam sengketa jika itu berarti bisa melindungi hak merek mereka.
Namun kiranya bagaimanakah prosesi sengketa merek di Indonesia sendiri dan bagaimana contohnya?
Tanpa berlama-lama lagi, mari kita simak jabaran selengkapnya soal sengketa merek tersebut pada artikel berikut ini!
Seperti yang sudah kita singgung sedikit di awal, bahwa sengketa merek merupakan salah satu bentuk dari sengketa bisnis yang bisa terjadi. Layaknya namanya, sengketa merek ini tentu melibatkan merek sebagai objek utama yang dipersengketakan oleh masing-masing pihak yang berperkara.
Kok bisa merek yang jadi persoalan utamanya? Hal ini karena faktor merek sebagai salah satu elemen identitas bisnis itu sendiri.
Pokok perkara yang sering dipersengketakan dalam sengketa merek ini sendiri mencakup pelanggaran-pelanggaran terhadap hak merek milik satu pihak dan kerugian akibat pelanggaran merek tersebut.
Karenanya, untuk mempertahankan hak sekaligus menuntut ganti rugi karena adanya pelanggaran inilah mengapa sebuah sengketa terkait merek dapat digelar oleh pihak penggugat kepada pihak tergugat.
Lalu bagaimana resolusi dari sengketa merek ini sendiri? Apakah cuma bisa lewat pengadilan saja?
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita simak penjabarannya di poin-poin penyelesaian sengketa merek di Indonesia berikut:
Jika sengketa terkait merek yang terjadi tersebut melibatkan hak-hak dan kewajiban dari para pihak yang bersengketa, maka di sini penyelesaiannya bisa lewat gugatan privat atau perdata.
Mengapa privat? Karena memang ranah masalah hak dan kewajiban antar individu tersebut masuknya ke dalam ranah privat atau perdata. Sehingga masalah-masalah seperti pelanggaran perjanjian atau pelanggaran hak merek di sini bisa juga kamu masukkan gugatannya secara perdata.
Kalau kamu melakukan gugatan privat ini, maka kamu juga harus siap untuk melewati segala prosesi pengadilannya, misal seperti tahap pemeriksaan, pembuktian, hingga sampai keluar putusan.
Waktu yang bakal kamu habiskan untuk bersidang juga tak akan sebentar — bisa berbulan-bulan atau bisa tahunan juga, tergantung seberapa kompleks masalah yang sedang masuk persidangan tesebut.
Masalah sengketa merek juga bisa kamu ajukan penyelesaian secara pidana — tentunya jika kamu merasa ada unsur-unsur pidana yang kamu temui dalam masalah merek tersebut.
Tentunya, berbeda dengan gugatan privat pada poin sebelumnya yang memungkinkan kamu menuntut ganti rugi, di sini kamu tak akan bisa menuntut ganti rugi tersebut. Sebagai gantinya, sanksi-sanksi yang akan pengadilan berikan bakal berupa sanksi pidana sesuai dengan aturan merek yang berlaku dan seberapa berat pelanggaran merek yang terjadi.
Selain itu, untuk pengajuannya sendiri kamu tak akan bisa langsung ke pengadilan. Hal ini karena kalau kamu ingin mengajukan penyelesaian secara pidana, maka kamu harus melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian untuk kemudian melalui proses terlebih dulu.
Setelah itu barulah kamu tinggal mengikuti serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan proses persidangan yang ada untuk kemudian mendapatkan putusan yang terbaik.
Apakah semua konflik merek harus selesai lewat pengadilan? Jawabannya adalah: Tidak!
Ya, kamu tak harus menyelesaikan setiap masalah merek yang menimpa kamu dan bisnismu lewat pengadilan karena kamu juga bisa menyelesaikannya lewat cara non pengadilan. Cara non pengadilan tersebut misalnya seperti negosiasi, mediasi, atau juga lewat lembaga pengadil lain seperti arbitrase.
Penyelesaian konflik dengan metode ini punya keunggulannya sendiri seperti jangka waktu penyelesaian yang lebih cepat, biaya yang lebih murah, dan proses yang lebih fleksibel daripada kalau lewat pengadilan biasa.
Namun karena ini non pengadilan, maka putusannya akan langsung final dan bakal sulit untuk kamu ajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sepanjang dunia bisnis di Indonesia masih tetap eksis, maka begitu pula dengan sengketa bisnis itu sendiri. Dua hal ini tak akan bisa terpisahkan eksistensinya — bak seperti dua sisi mata koin yang berlainan. Karenanya, hingga sekarang pun telah banyak terjadi contoh sengketa merek dagang yang pernah ada di Indonesia.
Berikut adalah sedikit dari banyaknya contoh perkara merek yang pernah terjadi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Bisa dibilang bahwa ini adalah kasus sengketa merek terbaru yang pernah terjadi di tahun 2024 ini. Kasus ini melibatkan merek biskuit terkenal “Monde” yang menegur merek “Mak Enak” karena memiliki produk kue yang mereka namai Kue Monde Susu Mak Enak. Karena kesamaan nama inilah “Monde” akhirnya memberikan somasinya terhadap Mak Enak.
Alasan lain yang merasionalisasi somasi dari “Monde” ini sendiri karena “Monde” telah mendaftarkan mereknya lebih dulu dengan nama pemilik PT Monde Mahkota Biscuits (MMB). “Mak Enak” akhirnya harus mau untuk mengganti merek produk mereka termasuk merek yang sudah terlanjur akan masuk produksi.
Siapa yang tak tahu merek sarung satu ini? Nyatanya, merek “Gajah Duduk” ini juga pernah mencatatkan keterlibatan dalam sebuah perkara merek di Indonesia. Perkara ini berinti kepada adanya produk sarung lain dengan merek sama yang tersebar luas di pasar.
Sebagai info, merek “Gajah Duduk” yang selama ini kenal ada di bawah naungan PT Gajah Duduk (GD). Sedangkan merek yang sama tersebut ternyata adalah milik dari PT Prisma Abadi Jaya (PAJ)
Hasilnya, “Gajah Duduk” akhirnya menyeret kasus ini hingga ke pengadilan untuk menuntut hak atas merek mereka. Putusan pengadilan pun akhirnya menyatakan bahwa merek Gajah Duduk milik PAJ telah secara sah melakukan pidana merek dan harus menerima sanksi pidana berupa denda sekaligus penjara.
Tentunya kamu pasti juga tak asing dengan merek “Cap Kaki Tiga” satu ini. Mungkin tak ada yang menyangka juga bahwa merek ini ternyata juga pernah berperkara masalah merek yang berujung dicoretnya merek “Cap Kaki Tiga” ini.
Perkara ini berawal dari adanya gugatan dari Russel, seorang berkewarganegaraan Inggris yang menggugat merek “Cap Kaki Tiga”. Menurutnya, merek ini punya gambar visual yang sangat mirip dengan lambang negara Isle of Man yang bernama Triskelion dan oleh karenanya merek tersebut haruslah batal.
Akhirnya, pihak pengadilan pun memutuskan bahwa merek “Cap Kaki Tiga” memang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan penggunaan logo Triskelion tersebut.
Permasalahan seperti sengketa merek bisnis memang bisa menjangkiti siapa saja. Namun bukan berarti hal tersebut tak bisa kamu hindari atau minimalisir risikonya. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan merekmu sedari sekarang untuk mendapat eksklusifitas hak atas merek bisnismu tersebut.
Jangan tunggu sebelum terlambat, lindungi sekarang juga!
Dapatkan layanan jasa pendaftaran merek bisnis terbaik dengan bantuan dari para ahli terpercaya yang sudah teruji pengalaman dan kualitasnya di Jasa Merek!
Karena pokok perkara yang sering dipersengketakan dalam sengketa ini mencakup pelanggaran-pelanggaran terhadap hak merek milik satu pihak dan kerugian akibat pelanggaran merek tersebut.
Tiidak, melainkan ada pula kasus merek di Indonesia yang melibatkan warga negara dari mancanegara.
Ada beberapa jalan yang bisa kamu tempuh, seperti lewat gugatan perdata, pidana, dan bisa juga lewat cara non pengadilan.
Beberapa hal yang sering masuk objek sengketa dalam masalah merek antara lain seperti pelanggaran merek yang mana bisa mencakup peniruan atau plagiasi merek, atau terkait aturan penggunaan merek itu sendiri.
Cara menyelesaikan masalah dengan non pengadilan contohnya seperti mediasi, negoisasi, atau bisa juga lewat lembaga seperti arbitrase.