
Dalam dunia bisnis, sistem perlindungan merek menjadi pondasi dalam menjalankan usaha agar merek bisa terdaftar secara resmi dan memperoleh status yang jelas, terutama pada era bisnis yang semakin kompetitif.
Merek yang telah terdaftar memiliki nilai eksklusif dan kesan profesional, sehingga menambah keunikannya di antara persaingan pasar.
Merek yang telah dikenal oleh publik akan mencerminkan kualitas, reputasi, dan loyalitas konsumen terhadap merek tersebut. Oleh karena itu, merek merupakan salah satu aset bisnis yang tinggi nilainya.
Tanpa sistem perlindungan merek, sangat mudah bagi pebisnis untuk memplagiasi merek satu sama lain karena tak ada hukum yang menaungi.
Ketentuan sistem perlindungan merek telah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait merek dan indikasi geografis.
Hukum perlindungan merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, artinya perlindungan hukum diberikan kepada pebisnis yang mendaftarkan merek dagang ke DJKI lebih dulu meski ada pihak lain yang menggunakan merek yang sama.
Merek yang telah resmi akan mendapatkan status perlindungan hukum selama kurun waktu hingga 10 tahun mendatang dan bisa diperpanjang dengan masa hukum yang sama.
Jenis perlindungan merek mencakup dua hal: preventif, yaitu bersifat mencegah pihak lain melakukan pelanggaran atau pemakaian merek yang sama.
Di sisi lain, jenis perlindungan represif memungkinkan pebisnis untuk menggugat pihak lain yang menggunakan merek sama. Penggunaan merek tanpa izin dari pebisnis bisa dikenakan gugatan pidana dengan denda hingga ratusan juta dan hukuman lain yang berlaku sesuai ketetapan.
Sistem perlindungan merek yang telah jelas membuat pebisnis bisa fokus dalam mengembangkan bisnis tanpa mengkhawatirkan konflik merek yang merugikan bisnis.
Perlindungan merek yang tepat bisa berperan penting juga ketika pebisnis bersaing dengan pasar global. Produk yang dipasarkan ke luar negeri dengan merek resmi akan terlindung selama ekspansi bisnis dari penggunaan ilegal yang terjadi di pasar global dan konflik hukum lain yang merugikan bisnis.
Merek yang terdaftar juga bisa meningkatkan nilai dari sisi ekonomis. Merek resmi merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai komersial. Selain itu, merek yang resmi juga bisa menjadi bukti kepemilikan merek yang sah.

Apabila di tengah jalan muncul hambatan dalam menjalankan bisnis karena ada pihak lain yang menggunakan nama mirip, berikut ini langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasinya:
Pebisnis yang mereknya ditiru oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan niaga.
Gugatan yang diajukan bisa menyerupai ganti rugi dalam hal finansial akibat sengketa. Anda bisa meminta pengadilan untuk menghimbau pihak lain agar menghentikan proses produksi dan distribusi, serta tidak menggunakan merek yang sama.
Pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai delik aduan. Artinya jika terjadi pelanggaran merek, pihak kepolisian bisa membantu mengurus masalahnya.
Jika Anda atau pihak lain menggunakan merek yang sama secara keseluruhan, maka pelanggar bisa kena penjara 5 tahun atau denda sekitar Rp 2.000.000.000.
Sistem perlindungan merek dengan jalur pidana ini juga menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sekitar Rp 2.000.000.000 jika ada beberapa kesamaan.
Sementara itu, jika ada pihak lain melakukan penjualan atas nama merek dagang Anda, ia bisa dikenakan penjara selama 1 tahun atau denda sekitar Rp200.000.000.
Anda juga diberikan opsi lain dengan menyelesaikan masalah melalui penyelesaian non litigasi.
Dalam penyelesaian ini, Anda dan pihak lain yang menggunakan merek dagang yang sama bisa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa jalur hukum/denda.
Diskusi bisa dibantu dengan mediator agar kesepakatan bisa berjalan damai tanpa konflik lanjutan. Penyelesaian sengketa nantinya bisa melalui lembaga arbitrase seperti BANI yang dapat memutuskan secara adil.
Selain melakukan penyelesaian soal sengketa, pebisnis juga harus memahami tata cara perlindungan hak merek:
Tentu. Merek yang telah terdaftar bisa dialihkan langsung melalui ahli waris, hibah, wasiat, hingga perjanjian jual beli. Pengalihan merek bisa diajukan ke Menteri melalui laman DJKI dengan membayar biaya PNBP.
Total biaya PNBP berbeda untuk pencatatan pengalihan hak sekitar Rp 700.000 per nomor daftar, merubah nama atau alamat sekitar Rp300.000, dan biaya tambahan lainnya.
Tergantung. Merek internasional dapat digunakan di Indonesia apabila didaftarkan melalui sistem Protokol Madrid dan mendapatkan persetujuan dari DJKI.
Dalam sistem ini, pemilik merek dapat mendaftar lewat kantor merek di negara asalnya. Setelah itu, pengajuan akan diteruskan ke WIPO untuk diproses lebih lanjut.
WIPO akan meneruskan permohonan ke Indonesia agar merek dapat didaftarkan di sana. Namun ingat, DJKI berhak untuk menolak permohonan jika menilai merek tersebut tidak sesuai ketentuan mereka.
Tentu. Merek yang diperdagangkan bisa didaftarkan lebih dari satu pemilik atau bersifat badan hukum dengan beberapa orang sekaligus sebagai pemilik.
Sistem perlindungan merek yang jelas dapat memberikan kepastian ke pebisnis agar tidak terjadi kasus sengketa yang merugikan di kemudian hari. Demi proses pendaftaran yang lebih praktis dan lancar, Anda bisa menggunakan layanan jasa daftar merek terpercaya seperti Jasa Merek.
Tim profesional kami akan mendampingi selama proses berjalan sejak tahap awal, sehingga Anda tidak perlu pusing menghadapi proses pendaftaran yang rumit. Amankan merek Anda segera demi perlindungan yang aman dan terhindar dari sengketa di masa depan.