Ini Solusi Merek Sudah Dipakai Orang Lain!

Solusi Merek Sudah Dipakai Orang Lain

Bisnis yang lahir dan beroperasi di dunia ini pasti butuh merek untuk menjalankan bisnisnya. Sebab itulah tak heran jika banyak yang mulai mencatatkan mereknya. Namun tak semua berhasil karena ada juga yang mereknya keburu orang lain pakai. Jika sudah begini maka kamu sangat perlu solusi merek sudah dipakai orang lain untuk mempertahankan merekmu.

Solusi merek sudah dipakai orang lain ini sendiri juga sangat beragam — bergantung pada situasi dan kondisi yang sedang kamu alami. Karenanya, pada regulasi UU Merek sendiri juga sudah menyertakan aturan-aturan yang bisa kamu terapkan terhadap kondisi di mana merekmu sudah orang lain pakai.

Seperti apakah kira-kira solusi merek sudah dipakai orang lain ini yang bisa kita implementasikan?

Mari kupas selengkapnya soal solusi merek sudah dipakai orang lain yang bisa kamu terapkan hanya di jabaran artikel berikut!

Merek Sudah Orang Lain Pakai

Tiap bisnis yang ada di dunia ini pasti membutuhkan suatu pembeda untuk membedakan bisnis tersebut dengan bisnis-bisnis lain di luar sana. Komponen pembeda inilah yang kemudian telah menjelma jadi beberapa bentuk yang akrab pula dengan sebutan “merek bisnis”.

Merek dalam sebuah bisnis punya tingkat krusialitas yang tak bisa kamu anggap sepele. Pasalnya, merek adalah identitas dari bisnis yang kamu jalankan sekarang ini. Seiring berjalannya waktu, bisnismu pasti akan banyak orang-orang kenali lewat mereknya dan reputasi dari bisnismu inilah yang nantinya bakal terepresentasikan dari merek tersebut.

Oleh sebab inilah mengapa para pebisnis — baik yang sudah berskala besar maupun yang masih berskala kecil — kini jadi sangat memperhatikan betul terkait proteksi dari merek bisnis yang mereka miliki. Hingga saat ini pun, telah banyak brand-brand bisnis baik besar maupun kecil yang sudah tercatat mereknya secara resmi di DJKI.

Namun, di balik merek yang terdaftar ada pula merek lain yang memiliki nasib berbeda — yakni merek tersebut tertolak daftarnya. 

Mengapa sebuah merek bisa tertolak daftarnya?

Di dalam UU Merek tahun 2016 sendiri ada pasal yang mensyaratkan terkait alasan-alasan kenapa sebuah merek bisa tertolak daftarnya, salah satunya yakni sebab merek yang kamu ajukan permohonannya tersebut adalah milik orang lain yang sudah tercatat lebih dulu.

Dengan kata lain yang lebih singkat, merekmu tersebut sudah orang lain pakai dan sudah mereka daftarkan lebih dulu. Apakah berarti kamu tak bisa mendaftarkannya dengan merek yang sama?

Sayangnya begitu. Hal ini terdukung pula oleh prinsip dalam registrasi merek yang berlaku di Indonesia yang menganut asas first-to-file (FTF). Asas atau prinsip ini — seperti namanya — berarti sangat mengedepankan siapa pihak yang pertama kali melakukan pengajuan permohonan atas merek tersebut.

Dalam jabaran lain yang lebih simpel, prinsip FTF ini sendiri bisa berarti bahwa siapapun pihak pertama yang mendaftarkan merek maka pihak tersebutlah yang punya hak atas merek tersebut. Kata “hak” di sini sendiri kalau kita tafsirkan lagi ke dalam sebuah interpretasi yang lebih dalam maka bisa meliputi juga untuk hak eksklusif.

Sebagai trivia, hak eksklusif atas merek adalah hak-hak yang kamu miliki atas merek tersebut jika merek tersebut sudah terdaftar dengan sah. Cakupan dari hak eksklusif ini sendiri bisa meliputi hak untuk mengizinkan orang untuk memakai merek atau tidak mengizinkan orang lain untuk pakai merekmu.

Karena adanya prinsip FTF inilah yang mengapa satu solusi merek sudah dipakai orang lain (dengan menganggap bahwa merek tersebut sudah terdaftar secara sah) yang terbaik adalah dengan lakukan rebranding ulang. 

Ini karena jika kamu tetap bersikukuh untuk mengajukan permohonan pencatatan merekmu yang sama dengan merek orang lain yang sudah terdaftar maka merekmu bakal tertolak dan kamu bisa saja berpeluang mendapatkan somasi dari pihak tersebut karena sudah pakai mereknya tanpa izin.

Namun akan berbeda lagi jika makna dari “sudah dipakai orang lain” ini bermakna ada orang lain yang memakai merekmu yang sudah kamu daftarkan lebih dulu ke DJKI.

Jika situasinya seperti ini, maka solusi merek sudah merek dipakai orang lain tersebut harusnya kamu tak perlu lakukan rebranding ulang karena sejatinya kamu sudah punya hak eksklusif untuk mempertahankan merekmu tersebut. 

Kamu tinggal lakukan hal-hal seperti yang sudah UU Merek atur untuk mempertahankan merekmu tersebut sebagai jawabn solusi merek sudah dipakai orang lain tersebut.

Solusi Merek Sudah Dipakai Orang Lain

Pada poin sebelumnya kamu sudah membedah bahwa sebenarnya ada dua tafsiran mengenai makna dari “merek yang sudah dipakai orang lain”. Pertama yakni jika merekmu yang mau kamu daftarkan ternyata sudah orang lain pakai dan orang lain daftarkan.

Kedua yakni jika ada orang lain yang memakai merek bisnismu tersebut di mana merekmu itu sudah kamu daftarkan proteksi hukumnya. Lalu bagaimana solusi merek sudah dipakai orang lain untuk skenario kedua ini?

Di dalam UU Merek sendiri, kamu bisa lakukan beberapa upaya untuk mempertahankan merek terdaftarmu dari orang lain yang memakai merekmu secara tanpa izin ini. Upaya-upaya tersebut antara lain bisa meliputi:

1. Menggugat Pembatalan

Kamu bisa menemukan dasar legal dari upaya ini pada Pasal 76 UU Merek. Pasal tersebut menyebutkan kalau sejatinya kamu di sini bisa mengajukan gugatan untuk membatalkan merek milik orang lain yang sudah memakai merekmu tersebut ke Pengadilan Niaga.

Lebih lanjut lagi, pihak yang bisa mengajukan gugatan ini sendiri haruslah pihak yang sudah punya perlindungan merek yang sudah terproteksi.

2. Gugat Ganti Rugi

Solusi berikutnya adalah kamu bisa mengajukan orang lain tersebut gugatan ganti rugi karena sudah memakai merekmu tanpa izin.

Kamu bisa temukan dasar hukum dari gugatan ini pada Pasal 83 UU Merek. Isi pasalnya menyebutkan kalau hanya pemilik merek yang sudah tercatat atau penerima lisensi merek sah saja yang bisa mengajukan gugat ganti rugi ini kepada pihak lain yang melakukan pelanggaran hak merekmu tersebut.

3. Oposisi Merek

Kamu juga bisa ajukan oposisi atau keberatan atas merek yang tengah diajukan ke DJKI jika kamu merasa kalau merek tersebut identik atau sama dengan milikmu. Namun kamu juga pastikan dulu di sini bahwa merekmu sudah terdaftar dan terlindungi lebih dulu di DJKI.

Upaya mengirimkan keberatan ini bisa kamu lakukan ketika merek yang mau kamu ajukan keberatan tersebut sudah masuk di tahap pengumuman atau publikasi merek. 

Namun juga harus pastikan kalau kamu mengajukan keberatannya di dalam jangka waktu publikasi merek tersebut karena kalau melebihi itu maka DJKI akan menganggap bahwa tak ada keberatan yang diajukan oleh pihak lain terhadap merek tersebut.

Segera Daftarkan Lebih Dulu!

Merek adalah cerminan jati diri dari bisnismu. Oleh sebabnya, jangan sampai merek tersebut akhirnya berakhir di tangan orang lain dan kamu harus menanggung risiko untuk kehilangan merek bisnismu yang berharga.

Segera daftarkan terlebih dahulu sebelum ada pihak lain yang mengambilnya dari genggamanmu! Pertahankan dan lindungilah sebaik mungkin!

Jasa Merek hadir untuk membantumu mewujudkan perlindungan merek terbaik dengan bantuan jasa daftar merek terbaik dan terpercaya yang sudah teruji di bidangnya. Kamu juga tak perlu khawatir akan adanya peniru merekmu karena kamu bisa kirimkan surat keberatan merek dengan bantuan Jasa Merek untuk hasil maksimal!

FAQ

Kenapa bisa merek tertolak registrasinya?

Salah satunya yakni sebab merek yang kamu ajukan permohonannya tersebut adalah milik orang lain yang sudah tercatat lebih dulu

Apa maksud asas first to file?

Prinsip FTF ini sendiri bisa berarti bahwa siapapun pihak pertama yang mendaftarkan merek maka pihak tersebutlah yang punya hak atas merek tersebut.

Apa yang harus kita lakukan kalau ada yang registrasikan merek kita tanpa izin?

Salah satunya bisa dengan mengajukan gugat pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.

Bagaimana kalau merek kita sama dengan punya pihak lain?

Jika merek yang kamu ajukan sama dengan punya pihak lain yang sudah terdaftar, maka di sini potensi besarnya kamu harus lakukan rebranding dulu agar merekmu tak sama dengan merek pihak tersebut. 

Apa saja solusi kalau merek terdaftar kita  ada orang lain yang pakai?

Beberapa solusi yang bisa kamu pakai kalau merek tercatatmu ada orang lain pakai seperti mengajukan gugat batal merek, gugat ganti rugi dan mengajukan oposisi merek.

Artikel Terkait
Ini Dia Perbedaan Pendaftaran Merek Lokal dan Internasional!

Ini Dia Perbedaan Pendaftaran Merek Lokal dan Internasional!

Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

PNBP Pendaftaran Merek: Biaya dan Prosedurnya untuk Disimak

PNBP Pendaftaran Merek: Biaya dan Prosedurnya untuk Disimak

DJKI Cek Merek: Panduan Lengkap Pastikan Bisnis Terlindungi

DJKI Cek Merek: Panduan Lengkap Pastikan Bisnis Terlindungi

Pentingnya Memahami Etiket Merek Sebelum Registrasi Merek

Pentingnya Memahami Etiket Merek Sebelum Registrasi Merek

Mudah! Ini Cara Daftar Merek di TikTok Shop

Mudah! Ini Cara Daftar Merek di TikTok Shop