JASAMEREK.COM – Ketika memproses pendaftaran melalui bantuan seorang penyedia jasa, apakah pengusaha perlu menyiapkan surat kuasa pendaftaran merek? Meskipun menjadi sebuah dokumen yang penting, namun ternyata tidak semua pengurusan harus melampirkan dokumen berikut.
Apa saja ketentuan yang harus kamu pahami mengenai penggunaan kuasa? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Kuasa, bahasa umumnya adalah kewenangan. Istilah ini kerap muncul pada urusan-urusan hukum yang melibatkan bantuan orang lain. Secara lebih lanjut, penggunaan kuasa adalah untuk memperpanjang kewenangan yang tadinya hanya oleh satu orang menjadi kepada orang lain juga.
Atau mudahnya adalah ketika kamu tidak bisa melakukan urusan tertentu lalu kamu meminta orang lain yang melaksanakannya, maka kamu akan memerlukan dokumen kuasa ini.
Alasan tersebut yang kemudian menyebabkan dokumen kuasa ini harus terdiri dari minimal 2 orang. 1 orang akan menjadi pemberi kuasa dan 1 orang lainnya akan menjadi penerima kuasa.
Semua urusan pada dasarnya bisa memanfaatkan dokumen kuasa. Misalnya seperti pendaftaran merek. Artinya, ketika kamu meminta bantuan orang lain untuk mendaftarkan merekmu maka hal ini juga termasuk proses pemberian kuasa.
Apakah kamu perlu menyiapkan surat kuasa untuk itu? Berikut penjelasannya.
Pengusaha yang tidak memproses pendaftarannya sendiri, maka bisa memanfaatkan bantuan dari orang lain yang lebih ahli dalam pendaftaran merek. Tapi tidak semua pengusaha yang menggunakan bantuan jasa harus melampirkan dokumen ini.
Berikut ini adalah ketentuan khusus agar kamu bisa menggunakan surat kuasa pendaftaran merek.
Ketentuan yang pertama adalah kamu harus seorang pengusaha yang menjalankan bisnis untuk merek tersebut. Hal ini sebagai bukti pemenuhan syarat utama pendaftaran merek berupa keharusan penggunaan merek sebagai alat pelengkap bisnis.
Berikutnya karena kuasa adalah tentang perpindahan atau perpanjangan kewenangan, maka kamu harus membuktikan kalau pada mulanya kamulah yang berwenang atas merek tersebut.
Meskipun pada saat ini kamu belum mendapatkan bukti mengenai kepemilikan merek yang sah, namun setidaknya kamu bisa secara pribadi membuktikan kalau kamu benar-benar pihak yang membuat dan menggunakan merek tersebut pertama kali.
Untuk itu, kamu bisa melampirkan dokumen identitas asli agar menunjang keterangan mengenai kepemilikan merek ini.
Ketentuan berikutnya mengenai surat kuasa pendaftaran merek adalah keharusan mengenai status pemohon yang merupakan orang asing atau perusahaan asal luar negeri.
Inilah yang menjadikan penggunaan kuasa untuk pendaftaran merek menjadi unik. Ketika dokumen kuasa untuk pengurusan berbagai hal lainnya memperbolehkan warga negara Indonesia sebagai pemberi kuasanya, namun untuk pendaftaran merek tidak.
Perlu menjadi catatan, ketentuan di atas merupakan sebuah syarat dari DJKI. Lebih lanjut, dokumen kuasa ini nantinya akan kamu lampirkan juga ketika proses pendaftaran.
Meski DJKI mensyaratkan seorang warga negara Asing atau perusahaan asing yang bisa mengirimkan surat kuasa pendaftaran merek, namun apabila kamu ingin menggunakannya sebagai arsip pribadi maka hal ini sah-sah saja.
Hanya saja, jangan berharap keterangan mengenai kuasa ini akan muncul pada aplikasi pendaftaran merek.
Kekhususan dokumen kuasa untuk pendaftaran merek berikutnya adalah pada bagian pihak penerima kuasa. Pasalnya, tidak semua orang bisa kamu tunjuk begitu saja untuk membantu mendaftarkan merek milik orang asing.
Agar bisa menjadi seorang penerima kuasa khusus pendaftaran merek, harus memiliki sebuah sertifikasi resmi dari DJKI sebagai seorang konsultan. Apakah bisa seorang konsultan yang belum mendapatkan sertifikasi?
Sayangnya, agar DJKI bisa menerima dokumen kuasa tersebut sebagai persyaratan penting, maka kamu tidak bisa menunjuk konsultan tanpa sertifikat resmi. Alhasil, keterangan yang muncul nantinya akan tetap namamu sebagai pemohon.
Sama seperti dokumen kuasa pada umumnya, kamu juga perlu memberikan meterai sesuai dengan ketentuan terbaru. Terakhir, jangan lupa berikan juga tanda tangan sehingga dokumen menjadi resmi dan siap untuk kamu kirimkan ke DJKI.
Mengenai isi yang harus ada pada dokumen ini tidak jauh berbeda dengan kuasa pada umumnya. Pertama kamu harus melengkapi identitas. Baik dari pihak pemberi kuasa dan juga penerima kuasa nantinya.
Pada bagian identitas ini pastikan kamu sudah memasukkan nomor identitas sesuai dengan yang ada pada dokumen resmi. Bahkan ketika kamu menggunakan identitas perusahaan, pastikan kamu juga menuliskan nomor pendirian perusahaan tersebut.
Tips yang sama juga berlaku untuk melengkapi identitas penerima kuasa nantinya. Jangan lupa kamu juga sudah mendapatkan nomor identitas konsultan tersebut.
Selanjutnya, adalah penjelasan mengenai kepentingan dokumen kuasa ini. Karena fungsi dari dokumen ini adalah untuk memberikan kewenangan pada orang lain, maka kamu perlu menjelaskan secara rinci mengenai kewenangan itu.
Pastikan kamu menuliskan kalau dokumen surat kuasa ini hanya untuk kepentingan pendaftaran merek saja.
Tidak perlu khawatir kalau sekarang kamu belum menemukan konsultan resmi untuk mendukung surat kuasa pendaftaran merek milikmu. Karena konsultan ahli dari Jasa Pendaftaran Merek ini sudah sangat cukup untuk membantu mengamankan merekmu!