UU hak cipta akan jadi satu dari sekian pegangan penting guna menjaga karya kreatif agar tidak mudah disalahgunakan. Di jaman digital seperti sekarang, ketika konten dapat tersebar dengan mudahnya, keberadaan perlindungan karya sangat mutlak diperlukan.
Tanpa payung hukum yang kuat, para kreator, baik individu maupun institusi akan rentan mengalami kerugian atas penyalahgunaan karya. Tantangan bagi penegak hukum ialah, melakukan penyesuaian aturan sesuai dengan perkembangan zaman.
Nah, dari sini, ada beberapa isi dari UU hak cipta yang telah berubah, namun mungkin belum banyak orang yang mengetahuinya. Untuk itu, mari kita kulik secara lengkap terkait undang-undang hak cipta dulu versus sekarang. Yuk, simak selengkapnya.
Sebelum menyelami lebih jauh mengenai UU hak cipta, ada baiknya perlu memahami dulu mengenai maknanya. Pada hakikatnya, hak cipta ialah hak khusus yang diperuntukkan bagi pencipta guna melindungi karyanya di bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Secara lebih dalam, ini merupakan bentuk perlindungan teruntuk buah pikiran, kreativitas, dan usaha seseorang. Hak cipta akan bersifat otomatis begitu karya tercipta, tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu.
Kendati demikian, pendaftaran tetap disarankan sebagai bentuk pengakuan hukum yang lebih kuat. Ini juga dapat digunakan sebagai bukti kunci apabila sewaktu-waktu ada pihak jahat yang menyalahgunakan karya milikmu.
UU No 28 Tahun 2014 yang berhubungan dengan hak atas ciptaan hadir sebagai penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya. Hal ini menyesuaikan dengan kebutuhan zaman yang semakin digital dan menuntut perlindungan spesifik teruntuk pemegang serta penciptanya.
Berikut beberapa perubahan uu hak cipta terbaru dari undang-undang sebelumnya:
Sebelumnya (UU No. 19/2002): Berisi soal pengaturan hak cipta atas karya seperti musik, karya seni, dan buku dilindungi selama hidup si pencipta plus 50 tahun sepeninggalnya.
Sekarang (UU No. 28/2014): Masa lindung diperpanjang menjadi selama hidup si pencipta plus 70 tahun sepeninggalnya.
Contohnya, jika seorang penulis wafat tahun 2020, karyanya tetap dilindungi hingga tahun 2090.
Sebelumnya: Istilah hak moral tidak dijabarkan secara tegas. Fokus utama lebih pada aspek ekonomi, seperti royalti.
Sekarang: Hak moral diatur secara eksplisit sebagai hak untuk dicantumkan nama pencipta pada setiap penggunaan karya. Melarang modifikasi atau melakukan pengubahan yang menyalahi hormat dari sang pencipta.
Hak ekonomi diperluas, termasuk hak guna menyewakan, mengumumkan ulang, dan distribusi lewat digital.
Sebelumnya: Belum ada lembaga nasional yang mengelola royalti secara terpusat. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga kolektif sektoral yang tersebar.
Sekarang: Telah dibentuk LMKN sebagai badan yang ditunjuk pemerintah guna mengelola serta menyalurkan royalti kepada para pencipta serta pemegang hak. Ini meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pembagian royalti.
Sebelumnya: Belum mengakomodasi isu-isu hak cipta yang timbul akibat internet, media sosial, platform streaming, dan teknologi digital lainnya.
Sekarang: UU 28/2014 mengakomodasi berbagai bentuk pelanggaran digital, termasuk penyebaran konten digital tanpa izin, streaming ilegal, penggandaan digital.
Adapun telah diberlakukannya sistem notice and takedown, yakni proses penghapusan konten digital ilegal atas permintaan pemegang hak.
Sebelumnya: Perlindungan terbatas pada karya-karya konvensional seperti tulisan, musik, dan lukisan.
Sekarang: Objek yang dilindungi lebih luas, mencakup, program komputer, karya berbasis multimedia, karya pertunjukan virtual, karya berbasis AI dan teknologi digital.
Sebelumnya: Hukuman pidana terhadap pelanggar hak cipta terbilang ringan, dan pelaksanaannya kurang tegas di lapangan.
Sekarang: UU hak cipta baru memperberat ancaman pidana dan sanksi administratif seperti pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp4 miliar bagi pelaku pelanggaran berat.
Pemberian kewenangan pada penyidik untuk menyita barang bukti, menutup akses situs ilegal, dan memusnahkan barang bajakan.
Sebelumnya: Pengaturan tentang lisensi masih bersifat umum, dan pengalihan hak kurang terstruktur.
Sekarang: Diatur lebih terperinci, yakni negara dapat menetapkan lisensi wajib untuk karya tertentu, misalnya buku pendidikan, dengan ketentuan khusus demi kepentingan publik.
Kemudian guna memindahkan hak cipta, dilakukan melalui janji berupa tulisan, termasuk didalamnya perjanjian lisensi, hibah, atau warisan.
Sebelumnya: Tidak ada pengaturan khusus mengenai karya anonim atau karya yang dibuat dalam rangka tugas kedinasan.
Sekarang: Diatur bahwa ciptaan anonim, perlindungan dimulai sejak pertama kali diumumkan hingga 50 tahun setelahnya. Teruntuk ciptaan dinas maupun karya yang dibuat oleh pegawai dalam rangka tugas, hak cipta dimiliki oleh institusi atau pemberi kerja, kecuali diperjanjikan lain.
Ya, hak cipta dilindungi undang-undang secara mutlak. Ini bukan sekadar slogan yang biasa ditemui di bagian akhir buku atau film saja. Perlindungan ini mencerminkan bahwa negara mengakui hak eksklusif para pencipta, sekaligus menjamin hak hukum apabila terjadi pelanggaran.
Beberapa pihak yang diuntungkan oleh adanya UU hak cipta ini antara lain:
Dalam hal ini, pencipta akan mendapatkan hak penuh atas penggunaan dan distribusi karya ciptaannya. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan penghasilan dari royalti, lisensi, dan hak ekonomi lainnya.
Pemegang atas hak cipta bisa dimiliki oleh pencipta, penerbit, produser, atau siapa pun yang mendapat pengalihan hak dari pencipta. UU hak cipta menjamin bahwa hak ini bisa diwariskan atau dialihkan melalui perjanjian tertulis.
Melalui UU hak cipta, masyarakat terdorong untuk menghargai karya orang lain dan memunculkan budaya menghormati orisinalitas. Selain itu, adanya regulasi ini akan mendorong terciptanya industri kreatif yang sehat dan kompetitif.
Karya cipta merupakan bentuk dari buah kreativitas yang seharusnya diberi perlindungan tanpa batas. Maka dari itu, ada undang-undang hak cipta yang berupaya menjadi tameng untuk melindunginya.
Sayangnya, masih banyak pencipta karya yang menganggap enteng proses pencatatan secara sah hingga mengabaikan bentuk perlindungannya. Nah, jika kamu ingin karyamu selalu terlindungi, kamu dapat mengajukan pencatatan hak cipta secara online lewat platform Jasa Merek.
Prosesnya nggak ribet kok, dari mulai pengisian data hingga penerbitan sertifikat, semuanya dibantu secara profesional oleh tim Jasa Merek. Tunggu apa lagi, jika kamu serius dengan karyamu, pastikan langkah pertama perlindungannya dimulai dari sekarang.
Hak cipta untuk perlindungan karya seni dan ciptaan intelektual, misal lagu, buku, film. Sementara hak paten melindungi penemuan teknis seperti alat, metode, formula.
Hak cipta bisa dialihkan secara penuh atau sebagian lewat perjanjian tertulis antara pemilik dan pembeli.
Rata-rata 1-2 bulan setelah permohonan lengkap dan disetujui oleh DJKI.
Jika tanpa izin pencipta asli, pendaftaran tersebut bisa dibatalkan melalui proses keberatan atau gugatan hukum.
Tidak sama. Hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014, sedangkan hak paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016.