Eksistensi AI kini tak bisa terbendung kehadirannya. Makin ke sini, perkembangan AI sebagai salah satu produk teknologi yang revolusioner — khususnya di beberapa tahun terakhir jadi tak terhindarkan di tengah masyarakat. Namun di waktu yang sama, keberadaan UU Hak Cipta AI juga jadi salah satu hal penting yang Indonesia butuhkan.
Regulasi UU Hak Cipta AI dewasa ini memang sering kali jadi pertanyaan di berbagai kalangan masyarakat. Seiring dengan makin berkembangnya konten-konten generatif yang AI hasilkan, tak heran jika keberadaan sebuah regulasi yang memang khusus mengatur hal ini jadi hal penting untuk menjamin hukumnya.
Lalu bagaimanakah pengaturan atau konfigurasi UU Hak Cipta AI di Indonesia saat ini?
Mari temukan jawabannya seputar UU Hak Cipta AI tersebut dalam ulasan artikel di bawah ini!
Kapasitas AI yang bisa melakukan banyak hal tentu jadi salah satu hal yang mendorong masyarakat untuk memanfaatkan AI untuk beragam kebutuhan mereka. Namun seiring dengan perkembangan AI yang makin canggih, banyak pertanyaan yang juga turut muncul mengiringi eksistensi AI ini sendiri.
Satu pertanyaan yang juga sering sekali jadi bahan perbincangan masyarakat ialah soal bagaimana konfigurasi UU Hak Cipta AI di Indonesia sendiri?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama mari bedah dari segi AI itu sendiri. AI (Artificial Intelligence) adalah sebuah teknologi sistem komputer yang bisa menduplikasi dan meniru kecerdasan manusia. Ini termasuk juga seperti kemampuan belajar, memahami, hingga membuat keputusan.
Karena kemampuannya yang bisa ‘berpikir’ layaknya manusia, maka tak jarang ada yang menyebut teknologi AI sebagai teknologi kecerdasan artifisial.
Beragam program AI dengan banyak fungsi juga kini makin banyak yang berlahiran. Ada yang punya fungsi menghasilkan teks percakapan layaknya manusia, dan ada pula yang berfungsi menghasilkan konten-konten seperti gambar atau video.
Tapi, perkembangan teknologi yang diimbangi dengan konfigurasi legal yang memadai juga jadi hal penting yang masyarakat butuhkan. Hal ini untuk menjawab serta memberikan kepastian hukum terhadap program AI tersebut dan output-output yang program AI tersebut hasilkan.
Tapi apakah UU Hak Cipta AI sendiri sudah ada di Indonesia?
Sayangnya, hingga sampai artikel ini penulis tulis, UU Hak Cipta (UUHC) yang ada sekarang ini masih belum secara gamblang mengatur soal hak cipta atas kreasi-kreasi yang AI ciptakan.
UUHC yang masih berlaku di Indonesia saat ini hanya mengatur karya-karya konvensional — seperti seni, sastra, dan ilmu pengetahuian — tanpa secara eksplisit menyebut atau mengatur eksistensi hak cipta AI di dalamnya.
Oleh sebab itulah, revisi UUHC yang memang khusus mengatur soal hak cipta AI jadi salah satu yang rasanya perlu Pemerintah Indonesia buat sekarang ini untuk menjamin kepastian hukum dari AI serta kreasi-kreasi yang tercipta dari AI itu sendiri.
Walaupun memang saat ini eksistensi UU Hak Cipta AI masih belum ada dan berlaku di Indonesia, tapi kabar baiknya, melansir dari beberapa sumber, Pemerintah saat ini tengah merumuskan dan membahas regulasi yang akan secara khusus mengatur ketentuan soal hak cipta AI tersebut dalam revisi UUHC yang baru.
Namun begitu, sampai saat ini masih belum ada kabar terkait kapan terbitnya UUHC yang baru tersebut bakal rilis dan mulai berlaku di Indonesia.
Tapi, saat ini kamu dapat berekspektasi bahwa Pemerintah pada akhirnya akan mulai mengatur secara hukum soal kepastian hukum hak cipta program AI dan karya-karya yang terhasilkan lewat program tersebut.
Kira-kira, hal apa sajakah yang nantinya perlu ada dalam UU Hak Cipta AI (yang selanjutnya bisa kita sebut sebagai UUHC AI) yang baru tersebut?
Setidaknya, ada beberapa hal di bawah ini yang banyak masyarakat nantikan terkait konfigurasi legalnya dalam pembaruan UUHC yang baru ke depannya, antara lain:
Sudah jadi pertanyaan masyarakat luas mengenai bagaimanakah sejatinya pengaturan hak cipta atas gambar-gambar AI yang marak beredar luas saat ini.
Ada pihak yang berspekulasi bahwa gambar-gambar AI ini tak bisa terproteksi hak cipta. Hal ini lantaran program AI yang secara otomatis menghasilkan gambar tanpa campur tangan manusia tak bisa terproteksi hak cipta karena tak memenuhi unsur-unsurnya.
Tapi ada juga pihak yang menyebutkan bahwa jika AI hanya berfungsi sebagai alat kreatifnya saja, maka gambar AI tersebut masih bisa terproteksi hak cipta karena masih ada unsur manusia di dalamnya.
Namun hal tersebut tentu masih banyak jadi perdebatan hingga sekarang ini. Oleh sebab itu, kehadiran sebuah regulasi yang khusus mengatur dan memberi kepastian hukum terhadap hak cipta gambar AI ini akan jadi sangat penting ke depannya.
Satu lagi yang banyak masyarakat sorot selain hak cipta gambar AI adalah terkait dengan apakah pengguna program AI yang menghasilkan suatu konten generatif — seperti gambar atau video — dari program AI tersebut bisa masuk kategori pencipta?
Di dalam UUHC yang saat ini masih berlaku, telah terdefinisikan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Satu poin penting yang harus kamu garis bawahi di sini adalah poin terkait ciptaan yang harus bersifat khas dan pribadi tersebut yang mana bisa terkategorikan juga sebagai autentisitas atau orisinalitas.
Seseorang baru bisa terkatakan sebagai pencipta apabila menciptakan suatu karya yang orisinal. Namun, apakah hal tersebut juga bisa berlaku pada orang yang menghasilkan konten generatif lewat program AI, mengingat bahwa ia juga memasukkan prompt atau masukan-masukan untuk membuat gambar tersebut sesuai visinya?
Sedangkan di sisi lain, cara AI dalam menghasilkan gambar ialah dengan cara memodifikasi karya-karya lain yang sudah ada sebelumnya lewat algoritma-algoritma yang sudah terprogram.
Hal inilah yang kemudian turut jadi tanda tanya terkait bagaimana kepastian hukum pengguna program AI tersebut yang mana perlu masuk dalam konfigurasi UUHC yang baru nantinya.
Karya yang terwujud nyata memang akan punya hak cipta yang lahir otomatis. Tapi hal tersebut tak menghentikan pelaku pembajakan di luar sana untuk menjiplak atau meniru karya-karya orang lain demi kepentingannya sendiri.
Oleh sebab itu, jadi penting bagimu untuk melawan mereka dengan memiliki bukti konkrit atas hak cipta karya-karya yang sudah kamu buat hingga saat ini!
Bersama layanan jasa pendaftaran hak cipta dari Jasa Merek, kini kamu sudah bisa melindungi hak cipta atas karya-karyamu tanpa perlu bermasalah dengan proses. Mari, segera proteksikan karyamu sebelum terlambat!
AI atau kecerdasan artifisial adalah sebuah teknologi sistem komputer yang bisa menduplikasi dan meniru kecerdasan manusia yang mana termasuk juga seperti kemampuan belajar, memahami, hingga membuat keputusan.
Tidak, saat ini AI juga bisa meng-generate hasil lain selain teks, seperti gambar, atau video.
Tidak, Indonesia masih belum punya regulasi yang secara gamblang dan eksplisit mengatur soal hak cipta dari AI.
Walaupun masih belum resmi terbit, tapi setidaknya beberapa aspek seperti konfigurasi hak cipta gambar AI dan pencipta yang menggunakan AI bisa masuk di dalam regulasi hak cipta AI yang baru nantinya.
Eksistensi gambar AI untuk bisa terproteksi hak cipta masih jadi isu yang ramai masyarakat perbincangkan. Ada yang bilang bisa, ada pula yang bilang tak bisa. Sehingga harapannya, konfigurasi legal soal hak cipta gambar AI ini bisa masuk dalam UU Hak Cipta yang baru nantinya.