Cara Daftar Merek Dagang Bandung
Anda Mempunyai Merek Produk/ Jasa Sendiri? Harus Tahu Cara Mematenkan Merek Offline dan& Online.
Hak nama merek merupakan proteksi akan pemilik merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran merek bisa dilaksanakan dengan offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud pedoman yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

Kegunaan dari brand adalah membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai faktor tersebut.
Setiap merek bisa diregistrasikan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah terdaftar. Kalau telah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang orang lainnya menerapkan brand itu. Brand yang telah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Registrasi Merek?
Pada umumnya, brand ialah identitas diri yang bisa dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian dapat membuat produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Tatacara Daftar Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI saat ini kian gampang sebab dapat dijalankan tak cuma secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bahkan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara daftar merek usaha dari secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Apabila Anda tidak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jikalau Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, jikalau Anda benar-benar berharap menggunakan jasa tersebut, karenanya seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan kongkretnya telah dikendalikan di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika dilegalkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat didapat, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!