Cara Daftar Merek Dagang Bangkalan
Anda Sudah Punya Brand Usaha Sendiri? Perlu Mengetahui Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak nama merek adalah penjagaan pada pemilik brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek dapat dijalankan secara offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud pedoman yang dapat dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Fungsi dari brand merupakan memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beragam faktor tersebut.
Tiap-tiap brand dapat didaftarkan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Jika sudah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya menerapkan brand itu. Merek yang sudah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Pada umumnya, brand yaitu identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Cara registrasi HKI sekarang ini semakin mudah sebab bisa dilakukan tak hanya secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
- Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Jika Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara daftar merek usaha baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Sekiranya Anda tidak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri jikalau suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tak mau hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, kalau Anda benar-benar mau menggunakan jasa itu, karenanya harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkritnya telah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika diresmikan presiden.
Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, adalah bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!